Mengapa harus ada hukum dalam pergaulan hidup manusia? Kita mengetahui bahwa setiap manusia mempunyai keinginan. Kadang kala keinginan itu berbedabeda.
Apabila tidak ada suatu yang dijadikan pedoman dalam mewujudkan keinginankeinginan tersebut maka yang terjadi adalah benturan-benturan. Supaya kehidupan dapat berjalan dengan aman dan tertib maka diperlukan adanya peraturan hidup.
Peraturan hidup itu disebut dengan norma. Tentang apa itu norma?
Wujud dari norma hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang atau pemerintah. Pengertian dari peraturan perundang-undangan adalah seluruh peraturan yang berasal dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Menurut ketentuan umum UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan panglima, segala sesuatu harus atas dasar hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk mengingatkan kembali pemahaman kalian tentang macam-macam norma isilah bagan dibawah ini :
Untuk mewujudkan sistem hukum nasional maka sesuai amanat pasal 22A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan bahwa “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.” Untuk menjabarkan ketentuan Pasal 22 A tersebut maka ditetapkanlah Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. Namun materi undang-undang tidak hanya mengatur tentang undangundang saja, tetapi memuat juga peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. Secara formal kalian sudah mengenal berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di sekitar kalian. Seperti tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan Rumah Tangga, Peraturan Daerah,
Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan sebagainya. Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukan Pancasila dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu sebagai dasar negara dan ideologi negara. Sehingga setiap materi perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Sumber : Buku k13 PPKn kelas VIII
Apabila tidak ada suatu yang dijadikan pedoman dalam mewujudkan keinginankeinginan tersebut maka yang terjadi adalah benturan-benturan. Supaya kehidupan dapat berjalan dengan aman dan tertib maka diperlukan adanya peraturan hidup.
Peraturan hidup itu disebut dengan norma. Tentang apa itu norma?
Wujud dari norma hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang atau pemerintah. Pengertian dari peraturan perundang-undangan adalah seluruh peraturan yang berasal dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Menurut ketentuan umum UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan panglima, segala sesuatu harus atas dasar hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk mengingatkan kembali pemahaman kalian tentang macam-macam norma isilah bagan dibawah ini :
Untuk mewujudkan sistem hukum nasional maka sesuai amanat pasal 22A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan bahwa “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.” Untuk menjabarkan ketentuan Pasal 22 A tersebut maka ditetapkanlah Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. Namun materi undang-undang tidak hanya mengatur tentang undangundang saja, tetapi memuat juga peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. Secara formal kalian sudah mengenal berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di sekitar kalian. Seperti tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan Rumah Tangga, Peraturan Daerah,
Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan sebagainya. Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukan Pancasila dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu sebagai dasar negara dan ideologi negara. Sehingga setiap materi perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Sumber : Buku k13 PPKn kelas VIII