A. Pengertian
Spektrum Keahlian PMK adalah jenis-jenis program
pendidikan serta rambu-rambu penyelenggaraan program pendidikan pada SMK/MAK,
sebagai acuan dalam membuka dan mengembangkan program pendidikannya.
Jenis-jenis program pendidikan pada Spektrum Keahlian diorganisasikan
dalam bentuk bidang keahlian, program keahlian, dan kompetensi keahlian,
dilengkapi dengan struktur kurikulum serta ruang lingkup kompetensi untuk
masing-masing kompetensi keahlian.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Pasal 80 ayat (3) bahwa satuan program pendidikan di SMK/MAK disebut Kompetensi
Keahlian, makadalam penataan spektrumini istilah Paket Keahlian yang digunakan
untuk menyebut satuan program pendidikan pada Spektrum Keahlian PMK sebelumnya,
diubah menjadi Kompetensi Keahlian.
B. Fungsi
Spektrum Keahlian PMK berfungsi sebagai dasar
pengembangan program peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing lulusan pendidikan
menengah kejuruan (SMK/MAK) baik dalam lingkup nasional, regional maupun
internasional. Sedangkan fungsi Spektrum Keahlian PMK dalam konteks
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada SMK/MAK antara lain sebagai
berikut.
1. Memberikan acuan dalam pengembangan dan
penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan pada SMK/MAK, khususnya dalam
pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/kompetensi keahlian;
2. Memberikan acuan dalam pengembangan kurikulum,
pembelajaran, dan penilaian pendidikan dan pelatihan pada tingkat satuan
pendidikan SMK/MAK;
3. Menjadi acuan dalam menentukan tingkat efektivitas dan
relevansi pendidikan dan pelatihan pada SMK/MAK, dan
4. Menjadi acuan untuk pelaksanaan penilaian dan
akreditasi SMK/MAK.
C. Hakikat
Spektrum Keahlian PMK
Spektrum Keahlian PMK pada hakikatnya merupakan wahana
untuk mengakomodasi kebutuhan dunia kerja secara kontekstual dengan potensi
lingkungan, diorganisasikan dalam bentuk Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan
Kompetensi Keahlian.
1.
Bidang
Keahlian merupakan kumpulan program
keahlian yang memiliki kesamaan karakteristikdan memerlukan dasar bidang kajian yang sama.
2.
Program
Keahlian merupakan kumpulankompetensi
keahlian yang memilikikarakteristik dasar-dasar
keahlian/pekerjaan/tugas yang sama.
3. Kompetensi Keahlian adalah satuan program pendidikan dan pelatihan yang didasarkan atas
tugas-tugas pada jabatan/pekerjaan tertentu, dengan durasi pendidikan dan
pelatihan satuan pendidikan menengah 3 atau 4 tahun.Pada suatu Kompetensi
Keahlian yang dibuka, SMK/MAK dapat mengkhususkan kompetensi tertentu sesuai
dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait (konsentrasi keahlian) dengan
tidak mengabaikan kemampuan dasar keahlian yang bersangkutan.
Kompetensi Keahlian sebagai
satuan program pendidikan pada SMK/MAK harus memenuhi kriteria sebagai berikut.
a. Kompetensi keahlian merupakan program pendidikan
kejuruan yang mampu membentuk lulusan menguasai suatu jenis jabatan profesi
keahlian formal yang berjenjang, agar pengalaman belajar atau skill yang diperoleh peserta didik lebih
bermakna bagi dirinya untuk hidup mandiri atau melanjutkan ke pendidikan vokasional
yang lebih tinggi. Oleh karena itu,
lapangan kerja lulusan setiap kompetensi keahlian harus terdeskripsikan secara
jelas dan spesifik.
b. Setiap satuan program pendidikan
(kompetensi keahlian) dilengkapi dengan ruang lingkup kompetensi yang mengacu
kepada standar kompetensi yang digunakan di dunia kerja; standar-standar
kompetensi kerja yang berlaku secara Nasional, Regional, maupun Internasional
seperti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar industri
tertentu, standar asosiasi atau komunitas tertentu yang diakui keberadaannya.
Ruang lingkup kompetensi tersebut kemudian dikemas dengan memperhatikan
rambu-rambu Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
c. Suatu program pendidikan
dinyatakan layak sebagai sebuah kompetensi keahlian, apabila untuk menguasainya
(khusus kejuruannya) memerlukan waktu minimal tatap muka terstruktur 2856jam
pelajaran @ 45 menit untuk program pendidikan 3 tahun atau 4284jam pelajaran @
45 menituntuk program pendidikan 4 tahun dengan kompetensi-kompetensi yangutuh
dan komprehensif meliputi dasar bidang, dasar program, dan kompetensi keahlian.
d. Perbedaan muatan kompetensi
satu satuan program pendidikan (Kompetensi Keahlian)dengan Kompetensi Keahlian
yang lainnya dalam satu Program Keahlian minimal 35 %, dilihat dari bobot beban
belajar peserta didik.
e. Mempertimbangkan tahapan perkembangan
peserta didik secara fisik dan psikologis.
Pengertian Spektrum Keahlian PMK diperluas sebagaimana
yang dimaksud dalam program pengembangan Kurikulum SMK yang dirancang oleh
Direktorat Pembinaan SMK, yaitu tidak semata-mata mengenai daftar jenis-jenis
program pendidikan pada SMK tetapi meliputi daftar Kompetensi Keahlian,
Struktur Kurikulum masing-masing Kompetensi Keahlian, dan KI-KD seluruh Mata
Pelajaranuntuk setiap Kompetensi Keahlian pada SMK. Bahkan, akan sangat bagus
jika dilengkapi dengan “Deskripsi Singkat” untuk masing-masing Kompetensi
Keahlian.