KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
Bidang
Keahlian : Semua Bidang
Keahlian
Program
Keahlian : Semua Program Keahlian
Kompetensi Keahlian :
Semua Kompetensi Keahlian
Mata Pelajaran : PPKN
Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi,
yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan,
dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses
pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Penumbuhan
dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran
berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan
karakter peserta didik lebih lanjut.
KOMPETENSI INTI 1
(SIKAP
SPIRITUAL)
|
KOMPETENSI INTI 2
(SIKAP
SOSIAL)
|
1.
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
|
2.
Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama,
toleran, damai), bertanggung-jawab,
responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan,
pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap
sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi
secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri
sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
|
KOMPETENSI DASAR
|
KOMPETENSI DASAR
|
|
1.1 Mensyukuri nilai-nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara sebagai
salah satu bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa
|
2.1 Menunjukkan sikap gotong royong sebagai bentuk penerapan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
|
|
1.2 Menerima ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur
tentang warga Negara, penduduk, agama dan kepercayaan sebagai wujud rasa
syukur pada Tuhan Yang Maha Esa
|
2.2 Peduli terhadap penerapan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang warga Negara, penduduk,
agama dan kepercayaan
|
|
1.3 Menerima ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur
tentang wilayah Negara dan pertahanan keamanan sebagai wujud rasa syukur pada
Tuhan Yang Maha Esa
|
2.3 Peduli
terhadap upaya pertahanan dan keamanan wilayah Negara Indonesia
|
|
1.4 Menghargai
nilai-nilai terkait fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga negara menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bentuk sikap
beriman dan bertaqwa
|
|
|
1.5 Menghormati hubungan
pemerintah pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
|
2.5 Peduli terhadap
hubungan pemerintah pusat dan daerah yang harmonis di daerah setempat
|
|
1.6 Menerima hakekat bangsa
dan Negara sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
|
2.6 Peduli terhadap hakekat
bangsa dan Negara
|
|
1.7 Mensyukuri nilai-nilai
yang membentuk komitmen integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
sebagai wujud syukur kepada Tuhan yang Maha Esa
|
2.7 Menunjukkan sikap
kerjasama dalam rangka mewujudkan komitmen integrasi nasional dalam bingkai
Bhinneka Tunggal Ika
|
|
1.8 Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas
nilai-nilai yang membentuk kesadaran atas ancaman terhadap negara dan upaya
penyelesaiannya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
2.8 Responsif terhadap
ancaman negara dan upaya penyelesaiannya dibidang Ideologi, politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
|
1.9 Menghargai wawasan nusantara dalam konteks Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
|
2.9 Bertanggung jawab mengembangkan kesadaran akan
pentingnya wawasan nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
|
1.10 Menghargai hak asasi manusia berdasarkan perspektif
Pancasila sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa
|
2.10 Peduli
terhadap hak asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
|
|
1.11 Mensyukuri budaya politik Indonesia
|
2.11 Responsif terhadap budaya politik Indonesia
|
|
1.12 Menghargai nilai-nilai
ke-Tuhanan dalam berdemokrasi Pancasila sesuai Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
|
2.12 Berperilaku santun dalam berdemokrasi Pancasila sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
|
|
1.13 Mensyukuri sistem politik Indonesia
|
2.13 Responsif terhadap system politik Indonesia
|
|
1.14 Mensyukuri nilai-nilai dalam sistem hukum dan
peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa
|
2.14 Disiplin
terhadap aturan sistem hukum dan peradilan di Indonesia
|
|
1.15 Mensyukuri peran Indonesia dalam mewujudkan
perdamaian dunia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
|
2.15 Toleran dan
cinta damai sebagai refleksi peran Indonesia dalam perdamaian dunia dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
|
|
1.16 Mensyukuri nilai-nilai dalam sistem hukum dan
peradilan internasional
|
2.16 Disiplin terhadap aturan sistem hukum dan peradilan internasional
|
|
1.17 Bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa atas nilai-nilai
yang membentuk kesadaran akan ancaman terhadap negara strategi mengatasinya
berdasarkan asas Bhinneka Tunggal Ika
|
2.17 Responsif terhadap ancaman negara dan strategi mengatasinya
berdasarkan asas Bhinneka Tunggal Ika
|
|
1.18 Bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa atas nilai-nilai
persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
2.18 Proaktif dalam menerapkan nilai-nilai
persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
|
1.19 Menghargai perbedaan
sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa dalam rangka penghormatan hak asasi
manusia
|
2.19 Proaktif menghindari pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
|
|
1.20 Mensyukuri fungsi dan kedudukan Pancasila bagi
bangsa Indonesia
|
2.20 Proaktif melaksanakan Pancasila sesuai fungsi dan
kedudukannya bagi bangsa Indonesia
|
|
1.21 Mensyukuri peran Pancasila sebagai ideology terbuka
|
2.21 Resposif terhadap peran Pancasila sebagai ideologi
terbuka
|
|
1.22 Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik
pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian
|
2.22 Berperilaku jujur dalam praktik perlindungan dan
penegakan hukum di tengah masyarakat
|
|
1.23 Menerima system pemerintahan yang berlaku di
Indonesia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
|
2.23 Proaktif terhadap system pemerintahan yang berlaku
di Indonesia
|
|
1.24 Menyikapi pengaruh
kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap memegang nilai-nilai
ke-Tuhanan Yang Maha Esa
|
2.24 Bertanggungjawab dalam menyikapi pengaruh
kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
|
1.25
Mensyukuri
persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk pengabdian
|
2.25 Proaktif dalam
mengembangkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya dalam menjaga dan
mempertahanakan Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
|
1.26 Menerima peranan pers di
Indonesia dengan berlandaskan nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa
|
2.26 Bertanggungjawab dalam menyikapi peranan pers di
Indonesia
|
|
1.27 Menerima pelaksanaan
pemerintahan sesuai karakteristik good
governance dengan berlandaskan nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa
|
2.27 Proaktif dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan
sesuai karakteristik good governance
|
KOMPETENSI INTI
3
(PENGETAHUAN)
|
KOMPETENSI INTI
4
(KETERAMPILAN)
|
3.
Memahami, menerapkan,
menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif
sesuai dengan bidang dan lingkup kajian PPKn pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan
kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan
humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari
keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan
internasional.
|
4.
Melaksanakan tugas
spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim
dilakukan serta
memecahkan masalah sesuai dengan bidang kajian PPKn
Menampilkan kinerja di
bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar
kompetensi kerja.
Menunjukkan keterampilan
menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif,
kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif
dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di
sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan
langsung.
Menunjukkan
keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan
tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
|
KOMPETENSI DASAR
|
KOMPETENSI DASAR
|
ALOKASI
WAKTU
( JP )
|
3.1 Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik
penyelenggaraan pemerintahan Negara
|
4.1 Menunjukkan nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik
penyelenggaraan pemerintahan Negara
|
8
|
3.2 Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang warga negara, penduduk, agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
|
4.2 Mempresentasikan hasil telaah tentang ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang warga
negara, penduduk, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
|
8
|
3.3 Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah Negara dan pertahanan keamanan.
|
4.3 Mempresentasikan hasil telaah tentang ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah
Negara dan pertahanan keamanan.
|
8
|
3.4 Menganalisis fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
4.4 Mempresentasikan hasil analisis tentang fungsi dan kewenangan
lembaga-lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
|
8
|
3.5 Menganalisis hubungan pemerintah pusat dan daerah menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
4.5 Melakukan penelitian sederhana tentang hubungan pemerintah
pusat dan pemerintah daerah setempat menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
|
8
|
3. 6Memahami hakekat bangsa dan Negara
|
4.6 Mengulas hakekat bangsa
dan negara
|
8
|
3.7 Memahami faktor-faktor pembentuk integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka
Tunggal Ika
|
4.7 Mempraktikkan faktor-faktor pembentuk integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka
Tunggal Ika
|
8
|
3.8 Menganalisis ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya
di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan
keamanan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
4.8 Memecahkan masalah tentang ancaman terhadap negara dan upaya
penyelesaiannya di bidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan, dan keamanan dalam bingkai
Bhineka Tunggal Ika
|
8
|
3.9 Menginterpretasi pentingnya Wawasan Nusantara dalam konteks
Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
4.9 Mempresentasikan hasil interpretasi terkait pentingnya Wawasan
Nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
8
|
3.10 Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
|
4.10 Mengidentifikasi
pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
|
8
|
3.11 Menganalisis budaya politik di Indonesia
|
4.11 Menglasifikasikan tentang budaya politik di Indonesia
|
8
|
3.12 Mengkaji sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
4.12 Menyajikan kajian
tentang sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
8
|
3.13 Menganalisis system politik di Indonesia
|
4.13 Mengidentifikasikan tentang
system politik di Indonesia
|
8
|
3.14 Menganalis sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
4.14 Menyajikan penalaran tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
8
|
3.15 Menganalisis dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia
sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
4.15 Menyajikan analisis tentang peran
Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
|
8
|
3.16 Menganalisis system hukum dan peradilan internasional
|
4.16 Mengulas tentang system hukum dan peradilan internasional
|
8
|
3.17 Mengkaji kasus-kasus ancaman terhadap Ideologi, politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dan strategi mengatasinya
dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
4.17 Melakukan penelitian sederhana tentang potensi ancaman
terhadap Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan
dan strategi mengatasinya dalam bingkai BhinnekaTunggal Ika
|
8
|
3.18 Menentukan faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
4.18 Menyajikan factor- faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia
|
8
|
3.19 Menganalisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
|
4.19 Menyelesaikan masalah berdasarkan nilai-nilai Pancasila
terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga
negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
|
8
|
3.20 Menganalisis fungsi
dan kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia
|
4.20 Menerapkan fungsi dan kedudukan Pancasila bagi bangsa
Indonesia
|
8
|
3.21 Menganalisis peran Pancasila sebagai ideology terbuka
|
4.21 Menyajikan analisis
tentang peran Pancasila sebagai ideology terbuka
|
8
|
3.22 Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk
menjamin keadilan dan kedamaian
|
4.22 Mendemonstrasikan praktik perlindungan dan penegakan hukum
untuk menjamin keadilan dan kedamaian
|
8
|
3.23 Mengevaluasi system
pemerintahan yang berlaku di Indonesia
|
4.23 Membandingkan system
pemerintahan yang berlaku di Indonesia
|
8
|
3.24 Menentukan pengaruh
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap negara dalam bingkai
Bhinneka Tunggal Ika
|
4.24 Mempresentasikan
pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap negara dalam
bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
8
|
3.25 Mengevaluasi dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai
upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
4.25 Mengulas dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
8
|
3.26 Mengevaluasi peranan pers di Indonesia
|
4.26 Menyajikan tentang peranan pers di Indonesia
|
8
|
3.27 Menganalisis pelaksanaan pemerintahan sesuai karakteristik good governance
|
4.27 Mempresentasikan tentang pelaksanaan pemerintahan sesuai
karakteristik good governance
|
8
|
Jumlah
|
216
|
Malang, 28 Februari 2017