A. Penataan Ulang Kompetensi Dasar
Ruang lingkup kompetensi adalah sekumpulan kompetensi
yang diperlukan untuk menyelesaikantugas-tugas pekerjaan pada jabatan/bidang kerja
tertentu.Ruang lingkup kompetensiditurunkan dari standar kompetensi kerja yang
diacu (internasional, regional, SKKNI, atau standar industri) selanjutnya dirumuskan menjadi
kompetensi dasar.
1.
Merumuskan KD
Beberapa
kaidah yang harus diacu dalam merumuskan Kompetensi Dasar (KD) antara lain
sebagai berikut.
a.
KD dirumuskan berdasarkan ruang
lingkup kompetensi yang dituntut oleh dunia kerja dengan mempertimbangkan KD
yang ada pada kurikulum yang berlaku serta mengacu pada tingkatan taksonomi Kompetensi
Inti (KI).
b.
KD Sikap (sikap Religius sebagai turunan
dari KI-1 dan sikap Sosialsebagai turunan dari KI-2) hanya berlaku untuk Mata
Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PA-BP) serta Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan (PPKn). Format untuk penyusunan KD Mapel PA-BP dan PPKn adalah sebagaimana pada Lampiran 3.
c.
KD untuk Mapel selain PA-BP dan PPKn terdiri
atas KD Pengetahuan (KD dari KI-3) dan KD Keterampilan (KD dari KI-4) saja; jumlah KD dari KI-3
diusahakan linear dengan jumlah KD dari KI-4. Format untuk penyusunan KD Mapel Kelompok A dan B selain
PA-BP dan PPKn adalah sebagaimana pada Lampiran 4 dan Lampiran 5.
d.
KD Pengetahuan dirumuskan dengan
memperhatikan keselarasan
hubungan antara proses kognitif (tingkatan berpikir) mulai memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, sampai mengkreasi dan
dimensi pengetahuan, mulai daripengetahuan
faktual, konseptual, prosedural atau operasional,
hingga metakognitif.
Tingkatan
berpikir “operasional” dibedakan untuk program pendidikan 3 tahun adalah
“operasional dasar”, sedangkan untuk program pendidikan 4 tahun adalah
“operasional lanjut”. Khusus tingkatan berpikir “metakognitif” untuk program 4
tahun adalah “metakognitif multidisiplin”.
e.
KD Keterampilan (KD dari KI-4) dapat
dirumuskan sebagai keterampilan abstrak berupa keterampilan: mengolah, menalar,
sampai menyaji. Atau sebagai keterampilan konkret berupa keterampilan:
mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, gerak alami, sampai
tindakan orisinal, sesuai dengan bentuk dan tingkat kompetensi yang dibutuhkan oleh
Kompetensi Keahlian.
f.
KD Keterampilan konkret berdasarkan
taksonomi Simpson (mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir,
menjadikan gerak alami, sampai dengan tindakan orisinal) dapat diselaraskan
dengan keterampilan konkret berdasakan taksonomi Dave, yaitu: Imitasi (mempersepsi, kesiapan,
meniru); Manipulasi (gerak membiasakan); Presisi (gerak mahir); Artikulasi
(gerak alami); dan Naturalisasi (gerak Orisinal).
g.
KD Pengetahuan harus selaras dan
mendukung tuntutan kebutuhan KD keterampilan. Pengetahuan pada tingkat berpikir
rendah (Lower Oder Thinking Skills:C2
dan C3) selaras dengan keterampilan pada tingkat Imitasi dan Manipulasi,
sedangkan pengetahuan tingkat berpikir tinggi (Higher Order Thinking Skills:C4 dan C5) selaras dengan keterampilan
pada tingkat Presisi, Artikulasi dan Naturalisasi.Contoh: Menganalisis gangguan
sistem pengisianbahan bakar (KD-3/C4) selaras dengan Memperbaiki kerusakan sistem
pengisian bahan bakar sesuai
SOP (KD-4/Presisi).
h.
Rumusan KD pengetahuan dan KD
Keterampilan untuk program pendidikan 4 tahun pada kelas tertinggi (kelas XIII), diutamakan berupa dimensi
pengetahuan metakognitif serta proses kognitif tingkat Evaluasi dan Kreasi (C5
dan C6), diselaraskan dengantingkat keterampilan Naturalisasi.
i.
KD dirumuskan dalam bentuk kalimat
aktif, menggunakan kata kerja operasional dan mengandung materi (objek).
Kata
kerja operasional KD pengetahuan sesuai tingkatan KI-3:
·
Tingkatan KI-3 untuk SMK/MAK:
memahami, menerapkan, menganalisis hingga mengevaluasi dapat digunakan di semua
tingkatan kelas.
·
Disesuaikan dengan kompleksitas atau kesulitan
materi (objek) yang dipelajari.
·
Selaras dan mendukung keterlaksanaan
praktik pada aspek keterampilan.
Materi
pengetahuan (objek):
·
Seluruh dimensi pengetahuan, yaitu: pengetahuan
faktual, konseptual, prosedural/operasional, dan metakognitif dapat disajikan
di semua tingkatan kelas.
·
Disesuaikan dengan tuntutankebutuhan keterampilan
dan tarap perkembangan peserta didik.
j.
Isi kompetensi bukan merupakan
kompetensi kunci (key competencies), soft
skills atau kompetensi generik; seperti bekerja-sama, berkomunikasi,
memecahkan masalah, menangani konflik, toleransi, mandiri dan sejenisnya.Khusus
untuk Kompetensi Keahlian tertentu dimungkinkan ada beberapa kompetensi generik
yang menjadi kompetensi kerja.
k.
Setiap KD pengetahuan (KD dari KI-3)
dan KD keterampilan (KD dari KI-4) harus layak untuk diajarkan minimal dalam 2
jam pelajaran @ 45 menit. Jam pembelajaran minimal adalah 2 (dua) jam pelajaran
@ 45 menit untuk 1 (satu) kali pertemuan.
Dalam
1 (satu) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) minimal mengandung pasangan 1
(satu) KD pengetahuan dan 1 (satu) KD keterampilan. RPP dibuat untuk minimal
untuk 1 (satu) kali pertemuan. Rumusan satu (satu) pasangan KD pengetahuan dan
keterampilan maksimal layak untuk disajikan dalam 4 kali pertemuan. Jika
pasangan KD terlalu besar, dapat dipecah menjadi beberapa pasangan KD tapi
tetap mengacu pada tema/topik yang utuh dan bermakna.
l.
Agar setiap kali penuntasan sebuah
pasangan KD merupakan proses pembelajaran yang bermakna (meaningful learning), maka pasangan KD harus berupa kompetensi
utuh. KD keterampilan dapat diambil dari elemen kompetensi pada standar yang
diacu (International Standard, Regional
Standard, SKKNI, atau Standar Industri).Jika elemennya berupa urutan kerja,
maka KD diambil dari unit kompetensi.
m.
Format penyusunan KD untuk mata
pelajaran kelompok Muatan Peminatan Kejuruan, adalah sebagaimana pada Lampiran
6 dan Lampiran 7.
Proses perumusan KD menggunakan format sebagaimana
pada Tabel 5 berikut.
Tabel 5
FORMAT PERUMUSAN KD DAN
MATA PELAJARAN
No
|
Ruang Lingkup Kompetensi (Masukan DU/DI))
|
Rumusan Kompetensi Dasar
|
Alokasi Waktu
|
Pengelompokan KD Sejenis (Clustering)
|
Nama Mata Pelajaran
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan
Kolom 1 : diisi
dengan nomor urut KD.
Kolom 2 : diisi
dengan ruang lingkup kompetensi hasil konsultasi dengan industri.
Kolom 3 : diisi
dengan rumusan KD.
Kolom 4 : diisi dengan
alokasi waktu yang dibutuhkan untuk setiap KD.
Kolom 5 : diisi
dengan hasil pengelompokan KD.
Kolom 6 : diisi
dengan nama mata pelajaran berdasarkan pengelompokan KD.
2.
Menetapkan Jenis dan Jumlah KD setiap
Mata Pelajaran
Semua KD yang dituangkan dalam
satu mata pelajaran pada dasarnya merupakan jabaran rinci tentang kompetensi
seseorang pada keahlian dan tingkatan tertentu, yang merujuk pada Kompetensi
Inti (KI). Oleh karena itu semua KD (pengetahuan dan keterampilan) yang
mendukung ketercapaian KI harus termuat dalam mata pelajaran. Sebaliknya KD
yang tidak ada kaitannya dengan pembentukan Kompetensi Inti (pengetahuan dan
keterampilan) seseorang sesuai keahliannya, harus dihilangkan.
Beberapa
hal yang dapat dipertimbangkan untuk menilai keberadaan KD antara lain sebagai
berikut.
a.
Bandingkan antara jumlah dan jenis KD
suatu mata pelajaran dengan SKKNI yang relevan atau standar lainnya; masih
adakah KD yang diperlukan dan belum termuat, atau adakah KD yang sebetulnya
tidak diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas lulusan pada lapangan kerja
yang dituju.
b.
SKKNI biasanya lebih menekankan pada “performance observable”, yaitu
kemampuan melaksanakan tugas yang dapat diamati. Sedangkan kemampuan-kemampuan
pendukung untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik, berupa kemampuan
prasyarat (prerequisite) dan
kemampuan penunjang lainnya (correlated
theories) yang biasanya berasal dari ilmu dasar, perlu lebih dicermati
keberadaannya. Contoh:
Kompetensi pada SKKNI
|
Kemampuan Prasyarat
|
Kemampuan Penunjang
|
Membuat saus
|
· Memilih
bahan (jenis, kriteria dan fungsi bahan untuk saus).
· Memilih
alat (jenis, fungsi dan cara menggunakan alat).
· Membuat
saus sesuai prosedur: prosedur pembuatan, teknik pengolahan, kesehatan dan
keselamatan kerja, hygienedan sanitasi makanan, proses/ pelaksanaan
pengolahan, kriteria hasil.
· Menyajikan
saus sesuai dengan teknik penyajian:teknik penyajian, sanitasi dan hygiene makanan, standar porsi.
|
· Sifat
fisik dan kimia bahan makanan untuk saus, perubahan bahan saat pembuatan,
reaksi kimia, oksidasi reduksi saat pembuatan.
· Unsur
dan sifat-sifat kimia serta fisika bahan yang digunakan, sifat bahan baku dan
peralatan.
· Campuran
dan senyawa terkait dengan sifat-sifat bahan yang digunakan.
· Emulsi
(bentuk saus setelah pembuatan).
|
Penjelasan:
Kemampuan
prasyarat terdapat pada mata pelajaran Dasar Program Keahlian (C2), sedangkan
kemampuan penunjang terdapat pada mata Pelajaran Dasar Bidang Keahlian (C1).
c.
Lulusan SMK diutamakan untuk memasuki
lapangan kerja, namun mereka juga harus dibekali dengan kemampuan untuk
mengembangkan diri pada bidangnya, baik melalui pendidikan lebih lanjut maupun
melalui pengalaman kerja. Oleh karena itu, perlu
juga dikaji apakah KD yang tersedia pada kelompok Muatan Nasional (A)dan
kelompok Muatan Kewilayahan (B) serta kelompok Muatan
Dasar Bidang Keahlian (C1)
sudah cukup memadai untuk mendukungnya.
d.
Kenyataan pelaksanaan pekerjaan di
dunia kerja (DU/DI) tertentu serta kecenderungan perkembangannya perlu menjadi
pertimbangan, karena setiap industri dan duna usaha (lapangan kerja) kadang
memiliki keunikan tersendiri.
3.
Mengelompokkan KD dalam Mata
Pelajaran
Jumlah KD yang
dikelompokkan dalam satu mata pelajaran tergantung pada ruang lingkup mata
pelajaran (tidak ada batasan yang pasti). Beberapa hal yang perlu diperhatikan
pada saat mengorganisasikan KD dalam mata pelajaran antara lain:
a.
KD yang memiliki kesamaan
karakteristik dikelompokkan dalam satu mata pelajaran. Khusus untuk
Dasar Program Keahlian dan Kompetensi Keahlian, pengelompokkan KD mengacu pada
skema uji kompetensi dan sertifiasi yang berlaku di dunia kerja.
b.
Beban belajar mata pelajaran minimal
dalam satu tahun; tidak diharapkan dalam jumlah semester ganjil.
c.
Setiap mata pelajaran memuat lebih
satu pasangan KD (pengetahuan dan keterampilan).
d.
Setiappasangan KD (pengetahuan dan
keterampilan) minimal diajarkan dalam 1 kali pertemuan maksimal 4 kali
pertemuan, maka jumlah pasangan KDdalam 1 tahun antara 9 hingga 18pasangan KD.
4.
Memberi Nama Mata Pelajaran
Hal-hal
yang perlu dikaji terkait dengan penamaan mata pelajaran pada kelompok Dasar
Program Keahlian dan Kompetensi Keahlian sebagai berikut.
a.
Nama mata
pelajaran menggambarkan keseluruhan isi KD pengetahuan dan keterampilan yang
terkandung di dalamnya (hindari nama mata pelajaran sama dengan nama Kompetensi
Keahlian).
b.
Nama mata pelajaran dirumuskan dalam
bentuk kata benda atau kata kerja yang dibendakan.
5.
Menetapkan Alokasi Waktu Per Mata Pelajaran
Penetapan alokasi waktu per mata pelajaran
memperhatikan hal-hal berikut.
a. Menentukan jumlah
waktu pembelajaran yang diperlukan untuk masing-masing KD pada mata pelajaran
berdasarkan kecepatan belajar rata-rata peserta didik.
b. Alokasiwaktu pembelajaran
per mata pelajaran merupakan jumlah total waktu untuk menyelesaikan seluruh
kompetensi dasar yang terdapat pada mata pelajaran bersangkutan, dibagi jumlah minggu efektif untuk seluruh tingkat/kleas dimana mata pelajaran yang bersangkutan diajarkan,
dinotasikan dengan bilangan bulat.
c. Total waktu belajar
seluruh mata pelajaran dalam 1 minggu adalah48 jam pelajaran.