PELAKSANAAN
PENATAAN ULANG
Sebagai suatu
sistem satuan pendidikan, SMK/MAK memiliki Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan pada bagian
(subsistem) kompetensi kejuruannya yang dalam Kurikulum 2013 disebut kelompok
program peminatan dinyatakan mengacu pada standar kompetensi yang berlaku di
dunia kerja bersangkutan.Subsistem program peminatan setiap kompetensi keahlian
diisi dengan kompetensi kejuruanyang dikembangkan berdasarkan standar
kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja, misalnya Standar
Internasional/Regional, SKKNI, Standar Industri, Standar Asosiasi/Komunitas.
Kompetensi
kejuruan yang diadopsi dari standar kompetensi kerja yang berlaku perlu
diadaptasi menjadi rumusan kompetensi yang memenuhi standar rumusan proses dan
hasil belajar, ditata berdasarkan taksonomi dan hirarkhi pembelajaran
kompetensi, serta dilengkapi dengan kemampuan prasyarat dan kemampuan pendukung
yang diperlukan.
Pengembangan
program pendidikan dan pelatihan kejuruan pada SMK hendaknya sejak awal taat
asas terhadap ciri utama Pendidikan
Kejuruan, antara lain:
a. Terutama diarahkan untuk
menyiapkan peserta didik memasuki lapangan kerja (produktif).
b. Didasarkan atas demand-market
driven (kebutuhan dunia kerja).
c. Fokus pada penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap-nilai yang dibutuhkan oleh dunia kerja.
d. Lebih ditekankan pada learning
by doing dan hands on experience.
e. Penilaian taat asas terhadap
kesuksesan peserta didik pada hands on atau performa dalam melaksanakan
tugas-tugas pekerjaan di dunia kerja.
f. Hubungan erat dengan dunia
kerja merupakan kunci sukses pendidikan kejuruan.
g. Responsif dan antisipatif
terhadap kemajuan teknologi.
A. Penataan Ulang Spektrum
1.
Analisis Kompetensi Keahlian
Penataan
spektrum diawali dengan analisis Kompetensi Keahlian yang ada terkait dengan
hal-hal berikut.
a.
Mengkaji keberadaan suatu Kompetensi Keahlian
sebagai satuan program pendidikan pada SMK.ApakahKompetensiKeahlian tersebut
masih dibutuhkan dan layak berdiri sendiri, sehingga keputusannya boleh jadi
tetap dipertahankan dan berdiri sendiri, digabungkan (merger) dengan Kompetensi Keahlian lain yang memiliki kedekatan KD,
atau bahkan dihapuskan.
Pertimbangan
yang digunakan untuk menilai keberadaan suatu Kompetensi Keahlian antara lain:
1)
kesempatan kerja bagi peserta didik
setelah lulus dan kecenderungan perkembangannya, termasuk peluang untuk
berwirausaha dan perkembangan karir lulusan; lapangan kerja dan atau lapangan
usaha hendaknya terdeskripsikan secara jelas dan spesifik.
2)
kelayakan sebagai program pendidikan
3 atau 4 tahun pada tingkat pendidikan menengah berdasarkan kompetensi yang
akan dikuasai dan digunakan untuk bekerja oleh peserta didik setelah lulus.
3)
perbedaan KD minimal 35% dibandingkan Kompetensi Keahlian lainnya
dalam satu Program Keahlian.
b.
Melalui pertimbangan yang sama, boleh jadi akan lahir KompetensiKeahlian baru
yang belum ada pada spektrum yang saat ini berlaku.
2.
Penamaan Kompetensi Keahlian
Beberapa
nama Kompetensi Keahlian yang ada saat ini dianggap kurang menjual (unmarketable), bahkan ada yang dinilai
“merendahkan martabat” lulusan dan sama sekali tidak menumbuhkan “kebanggaan”.
Karena itu perlu ada pengkajian ulang tentang nama-nama Kompetensi Keahlian
yang ada dengan mempertimbangkan:
a.
kajian empiris; terutama terkait
dengan pengakuan dunia kerja dalam rangka pemasaran lulusan, image masyarakat, serta mewakili
kompetensi kejuruan yang terkandung di dalamnya dan mudah dikenali.
b.
kajian akademis. secara akademis
bahwa nama-nama tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
3.
Penempatan Kompetensi Keahlian pada
Program Keahlian
Jika
hasil analisis keberadaan suatu Kompetensi Keahlian pada suatu Program Keahlian
dan atau Bidang Keahlian dinilai tidak tepat, dapat diusulkan untuk pindah
tempat, tentu dengan alasan-alasan secara akademis dan empiris yang dapat
dipertanggungjawabkan.
4.
Proses Pelaksanaan Penataan Spektrum
PMK
Proses Penataan ulang Spektrum Keahlian PMK menggunakan
Format Kajian Spektrum Keahliansebagaimana pada Tabel 3 berikut.
Tabel
3
FORMAT KAJIAN SPEKTRUM
KEAHLIAN
No
|
Jabatan/
Pekerjaan
|
Tugas
|
Kompetensi
|
Materi
Pokok
|
Penamaan
Kompetensi Keahlian
|
Penamaan
Program Keahlian
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan:
Kolom 1 : diisi
dengan nomor urut.
Kolom 2 : diisi
dengan jenis jabatan/pekerjaan di dunia kerja (DU/DI) sesuai keahlian.
Kolom 3 : diisi
dengan tugas-tugas pokok terkait dengan jabatan.
Kolom 4 : diisi
dengan kemampuan yang dipersyaratkan untuk menyelesaikan tugas.
Kolom 5 : diisi
dengan materi pokok berdasarkan kompetensi.
Kolom 6 : diisi
dengan nama Kompetensi Keahlian.
Kolom 7 : diisi
dengan nama Program Keahlian.
5.
Program Pendidikan 4 Tahun
Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 78 ayat (3) menegaskan
bahwa: SMK dan MAK dapat terdiri atas 3
(tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan kelas
12 (dua belas), atau terdiri atas 4 (empat) tingkatan kelas yaitu kelas 10
(sepuluh), kelas 11 (sebelas), kelas 12 (dua belas), dan kelas 13 (tiga belas)
sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
a.
Tujuan Program Pendidikan 4 Tahun
Tujuandikembangkannya
program pendidikan 4 tahun pada SMK terutama untuk mengakomodasi kebutuhan
dunia kerja (DU/DI), khusus terkait dengan:
1) Pemenuhan kebutuhan jenis keahlian dan jabatan
pekerjaan tertentu yang dibutuhkan dunia kerja (DU/DI), tetapi untuk memenuhi tuntutan
ketuntasan dan keutuhan kompetensi keahliannya, tidak dapat diselesaikan dalam durasi waktu 3 tahun.
2)
Demikian pula, terdapat keahlian yang
memerlukan kedewasaan usia biologis (maturity
age) di atas rata-rata usia lulusan pendidikan menengah 3 tahun.
b.
Karakteristik Program Pendidikan 4
Tahun
Program
pendidikan 4 tahun pada SMK dirancang secara khusus dengan karakteristik
sebagai berikut.
1)
Didasarkan atas tuntutan kebutuhan
penguasaan keutuhan dan ketuntasan kompetensi keahlian.
2)
Merupakan satuan program 4 tahun secara
utuh, bukan program pendidikan 3 tahun ditambah 1 tahun (3 +1).
3)
Dapat merupakan pemfusian (blended)
dari lintas keahlian yang ada.
4)
Diselenggarakan bersama Institusi
Pasangan (DU-DI) mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian/sertifikasi.
5)
Tidak terkait dengan status sekolah
(UPT) 4 tahun. Boleh dilaksanakan di SMK yang selama ini dikenal sebagai SMK 3
tahun. Sebaliknya di SMK yang selama ini dikenal sebagai SMK 4 tahun (misalnya
SMK yang dulunya STM Pembangunan), jika menyelenggarakan program pendidikan
yang ditetapkan sebagai program 3 tahun, tetap dilaksanakan selama 3 tahun.
Secara resmi, saat ini proses penataan spektrum keahlian
telah dinyatakan selesai dan tidak lagi dilakukan analisis. Hasil penataan
tersebut sudah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
4678/D/KEP/MK/2016tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
Daftar program pendidikan sesuai spektrum dimaksud sepenuhnya dapat dilihat pada
Lampiran 2, dengan rekapitulasi sebagaimana pada Tabel 4 berikut.
Tabel 4
REKAPITULASI BIDANG/PROGRAM/KOMPETENSI KEAHLIAN
PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
Tahun
2016
BIDANG KEAHLIAN
|
PROGRAM KEAHLIAN
|
KOMPETENSI KEAHLIAN
|
|
3 Tahun
|
4 Tahun
|
||
1. Teknologi dan Rekayasa
|
13
|
42
|
16
|
2. Energi dan Pertambangan
|
3
|
5
|
1
|
3. Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
2
|
5
|
1
|
4. Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
|
5
|
6
|
1
|
5. Agribisnis dan Agroteknologi
|
6
|
13
|
7
|
6. Kemaritiman
|
4
|
9
|
1
|
7. Bisnis dan Manajemen
|
3
|
5
|
-
|
8. Pariwisata
|
4
|
5
|
3
|
9. Seni dan Industri Kreatif
|
8
|
18
|
4
|
JUMLAH
|
48
|
108
|
34
|