A. Latar
Belakang
Profil manusia Indonesia yang ingin dihasilkan
melalui jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen), dijabarkan dalam
bentuk Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang pada awalnya dimuat dalam
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, kemudian diubah menjadi
Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan
Dasar dan Menengah, dan diubah terakhir menjadi Permendikbud Nomor 20 Tahun
2016. Namun Lampiran Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tersebut tidak memuat SKL
untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), sementara
proses pendidikan di SMK/MAK terus berlangsung. Oleh karena itu, unit kerja terkait
–dalam hal ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Direktorat
Pembinaan SMK--memandang perlu segera menyusun SKL untuk SMK/MAK, agar dapat
digunakan sebagai pegangan dalam proses selanjutnya. Perumusan SKL merupakan
tahap awal dalam penyusunan kurikulum, yang selanjutnya perlu diikuti dengan
penyusunan Standar Isi (SI), Standar Proses (SP), dan Standar Penilaian
Pendidikan (SPP). Proses penyusunan standar-standar tersebut secara prosedural
telah selesai dilaksanakan, dan saat ini telah diajukan untuk ditetapkan
menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 18 ayat (3) menegaskan bahwa “Pendidikan
menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah
menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain
yang sederajat. Pada penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 15
dikemukakan bahwa “Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang
mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu”.
Lebih lanjut, pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 26
ayat (3) dikemukakan bahwa “Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan
menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya”.
Bekerja pada bidang tertentu sebagaimana dimaksud UU
Sisdiknas di atas tentu sesuai dengan jenis-jenis bidang pekerjaan yang
tersedia di lapangan kerja, baik bekerja mandiri atau berwirausaha maupun
bekerja pada pihak lain. Karena itulah, penerapan prinsip diversifikasi dalam
pengembangan Kurikulum SMK diwujudkan dengan keharusan mengacupada jenis-jenis
bidang pekerjaan atau keahlian yang berkembang dan kecenderungan dibutuhkan di
dunia kerja dan dunia industri (DU-DI). Jenis-jenis bidang pekerjaan atau
keahlian itulah yang kemudian di lingkungan pendidikan menengah kejuruan
dikenal dengan sebutan Spektrum Keahlian
Pendidikan Menengah Kejuruan (Spektrum Keahlian PMK). Luas dan percepatan perkembanganbidang-bidang
pekerjaan yang ada di DU-DI serta berkembangnya tuntutan kebutuhan pembangunan
wilayah/daerah dalam kaitannya dengan perencanaan dan pengembangan
ketenagakerjaan untuk memacu pertumbuhan pembangunan di segala bidang,
senantiasa memerlukan pemetaan ulang Spektrum Keahlian PMK.
Dalam rangka menyesuaikan kurikulum dengan
karakteristik satuan pendidikan SMK, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang kemudian
diubah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014
tentang Kurikulum 2013SMK/MAK, pada lampiran 1a terkait dengan Struktur Kurikulum
SMK/MAK antara lain ditegaskan bahwa dalam penetapan penjurusan sesuai dengan
bidang/program/paket keahlian mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan
Menengah Kejuruan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013 tersebut,
maka diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian
Pendidikan Menengah Kejuruan. Pada keputusan tersebut ditegaskan bahwa
“Spektrum Keahlian sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam pembukaan dan
penyelenggaraan bidang/program/paket keahlian pada SMK/MAK”.
Spektrum tersebut yang menjadi satu-satunya acuan
dalam pengembangan dan penyelenggaraan jenis-jenis program pendidikan pada
satuan pendidikan menengah kejuruan (SMK/MAK), ternyata ada perubahan
pengorganisasian program pendidikan pada SMK/MAK sebagaimana terkandung dalam
Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013, sehingga harus dikeluarkan Keputusan Dirjen
Dikmen tentang Spektrum Keahlian PMK seiring dengan lahirnya Kurikulum 2013
SMK. Secara logis-legalitas, dengan lahirnya Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014
tentang Kurikulum 2013 SMK/MAK menggantikan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013,
maka Spektrum PMK yang merupakan peraturan turunannya harus juga disesuaikan.
Di sisi lain terdapat surat Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor B.14/MENKO/PMK/I/2015 tanggal 27
Januari 2015 perihal Hasil Rakor Tingkat Menteri tentang Link and Match
Pendidikan Kejuruan dengan Pembangunan Ekonomi, yang di antara sekian banyak
kesepakatannya untuk ditindaklanjuti adalah: (1) Melakukan review terhadap Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan dan
Politeknik dan (2) Melakukan Penataan Program Keahlian di SMK melalui Program Reengineering.
Dua kenyataan di atas menjadi alasan bagi Direktorat
Pembinaan SMK untuk segera melakukan penataan ulang Spektrum Keahlian PMK yang
ada, agar lebih memenuhi tuntutan kebutuhan dunia kerja, perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
Penataan spektrum iniharus terus-menerus memperhatikan
dan mengantisipasi perkembangan yang terjadi dalam proses penyusunan standar
PMK, khususnya penyusunan SKL dan SI yang isinya harus menjadi dasar dan acuan
dalam penyusunan Spektrum Keahlian PMK yang meliputi penataan jenis-jenis program
pendidikan, penataan struktur kurikulum, dan
penataan kompetensi dasar PMK.
B. Tujuan
Penataan ulang Spektrum Keahlian, Struktur Kurikulum,
dan Kompetensi Dasar PMK bertujuan untuk:
1. Menata kembali berbagai ketentuan dan aturan yang
terkait dan terkandung pada Spektrum Keahlian PMK dan Kompetensi Dasar Kejuruan
pada SMK/MAK, sehingga aturan-aturan tersebut jelas hirarchinya, selaras satu
sama lain, dan tidak berpotensi menimbulkan konflik pada implementasinya.
2. Merumuskan dan menata kembali Spektrum Keahlian PMK
dalam bentuk Kompetensi Keahlian yang relatif memiliki kesetaraan dan
mengakomodasi kebutuhan dunia kerja, kemudian dikelompokkan dalam Program
Keahlian dan Bidang Keahlian secara homogin.
3. Merumuskan dan menata kembali Struktur Kurikulum
masing-masing Kompetensi Keahlian yang dapat mengakomodasi kebutuhan dunia
kerja terkait, kebutuhan peserta didik, dan memenuhi ketentuan Standar
Pendidikan Nasional.
4. Merumuskan dan menata kembali KI-KD untuk setiap Kompetensi
Keahlian yang telah ditetapkan pada spektrum dengan mempertimbangkan keluasan
dan kedalaman yang implementable,
dibedakan atas Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian,
serta memenuhi kaidah-kaidah penulisannya.
5. Mengelompokkan (clustering)
KI-KD muatan peminatan kejuruan menjadi mata pelajaran kelompokdasar kejuruan,
dasar keahlian, dan kompetensi keahlian yang mengacu pada skema uji dan
sertifikasi kompetensi.
C. Ruang
LingkupPedoman
Ruang lingkup pedoman ini berisi pedoman tentang
penataan ulang Spektrum Keahlian PMK, Struktur Kurikulum,dan Kompetensi Dasar Mata
Pelajaran Pendidikan Menengah Kejuruan.
D. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari kegiatan Penataan Spektrum
Keahlian, Struktur Kurikulum, dan Kompetensi Dasar (KD)Pendidikan Menengah
Kejuruan ini adalah:
1. Tertatanya Spektrum Keahlian PMK dalam bentuk Kompetensi
Keahlian yang memiliki kesetaraan satu sama lain, untuk mengakomodasi kebutuhan
dunia kerja, dikelompokkan dalam Program Keahlian dan Bidang Keahlian, serta memenuhi
ketentuan Standar Nasional Pendidikan.
2. Tertatanya Struktur Kurikulum masing-masing Kompetensi
Keahlian yang mengakomodasi kebutuhan dunia kerja terkait, kebutuhan peserta
didik, serta memenuhi ketentuan Standar Nasional Pendidikan.
3. Tertatanya KI-KD untuk setiap Kompetensi Keahlian yang
telah ditetapkan, memiliki keluasan dan kedalaman yang implementable, dibedakan atas DasarKejuruan, Dasar Program Keahlian
dan Kompetensi Keahlian, serta memenuhi kaidah-kaidah penulisan.
4. Terumuskannya mata pelajaran kelompokmuatan Nasional,muatan
Kewilayahan, muatan Dasar Kejuruan,muatan Dasar Keahlian, dan muatan Kompetensi
Keahlian untuk setiap Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian.