arti bank kustodian dan tugas mereka?

Apakah kamu sudah mulai merealisasikan rencanamu untuk lebih disiplin dalam mengelola keuangan dan pengeluaranmu? Instrumen investasi apa saja yang sudah kamu pilih sesuai dengan risiko keuangan dan tujuan keuanganmu? Bila kamu memilih instrumen reksa dana, pasti kamu tidak asing dengan istilah bank kustodian.


Tahukah kamu apa arti bank kustodian dan tugas mereka?


Dikutip dari Infovesta, bank kustodian adalah lembaga keuangan yang bertanggung jawab menyimpan dan menjaga berbagai aset perusahaan investasi secara kolektif. Aset ini dapat berupa saham, obligasi, atau barang berharga lain. Jadi manajer investasi atau aset manajemen yang kamu pilih, hanya berhak mengelola dana berupa kas dan instrumen investasinya.


Untuk alasan keamanan, semua aset tersebut disimpan di bank kustodian. Dengan begitu, hal ini akan meminimalisasi fraud seperti bila satu pihak menggelapkan dana investor. Agar menjadi bank kustodian, bank harus mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Pemisahan tersebut juga membuat reksa danamu aman dari risiko bangkrut. Manajer Investasi (MI) sebagai pengelola bukan bank kustodian. Dengan begitu, aset reksa danabukan merupakan aset MI dan Bank Kustodian. Bila MI bangkrut, misalnya, dananya bisa dialihkan ke MI lain. Karena itu, bangkrutnya MI dan BK tidak menyebabkan nilai investasimu berkurang.


Terkait dengan reksa dana, bank kustodi memiliki beberapa tugas. Tugas pertama adalah menghitung nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana, melakukan pencatatan transaksi aset dan mengirimkan surat konfirmasi transaksi sebagai bukti transaksi dan laporan akun bulanan investasi.


Bank kustodian juga bertanggung jawab melakukan proses administrasi dan pencatatan setiap instrumen yang disimpan. Proses pencatatan tersebut termasuk jual beli saham, surat konfirmasi transaksi jual beli, pengalihan dan perhitungan unit, pencairan deposito dan pengumuman NAB ke media. Atas jasanya, bank mendapatkan fee sekitar 0,1-0,25% per tahun dari total dana kelolaan.


Saat ini, terdapat 15 bank yang tercatat di OJK memiliki izin sebagai bank kustodian.