reksadana, investasi yang tidak kena pajak

Bareksa.com – Batas waktu laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perhitungan pajak akan berakhir pada 31 Maret 2019. Bagi para investor reksadana, Anda perlu tahu bahwa instrumen investasi ini harus masuk dalam laporan SPT.


“Lho, bukannya reksadana itu tidak termasuk objek pajak?” Jika Anda punya pertanyaan seperti itu, maka mari kita simak penjelasannya.


Dalam pelaporan SPT, wajib pajak perlu menyantumkan beberapa hal yang terdiri dari tiga bagian utama, yakni penghasilan, harta dan kewajiban. Lalu, kita lihat apa pengertian dan definisi reksadana. Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor), yang nantinya  diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.


Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.


Dari definisi tersebut, bisa diketahui bahwa reksadana adalah salah satu instrumen investasi. Investasi ini termasuk dalam kategori harta sehingga perlu dilaporkan dalam SPT.


Cara pelaporan reksadana dalam SPT


Ada dua skema dalam hal ini. Pertama, adalah investor membeli reksadana untuk terus disimpan dan tidak dijual hingga periode pelaporan SPT selesai (akhir tahun). Kedua, investor memiliki reksadana dan kemudian menjualnya dalam periode pelaporan SPT tahun tersebut.


Untuk skema pertama, investor melaporkan reksadana tersebut dalam kategori harta berupa aset dalam bentuk investasi. Mengenai hal ini, pelaporan menggunakan harga perolehan sesuai dengan periode pembelian harta tersebut dilakukan. Misalnya, investor membeli reksadana di awal tahun senilai Rp100 juta dan di akhir tahun nilainya telah berkembang menjadi Rp120 juta. Maka, yang dilaporkan dalam SPT adalah harta dalam bentuk investasi reksadana senilai Rp100 juta (harga perolehan)


Kemudian, dalam skema kedua, investor melaporkan reksadana yang telah dijual dan memberikan keuntungan dalam kategori penghasilan. Penghasilan yang berasal dari investasi reksadana masuk dalam kategori penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Untuk penghasilan kategori ini, wajib pajak tidak dikenakan pajak penghasilan lagi, tetapi cukup melaporkan saja.


Untuk reksadana, pelaporannya agak berbeda dengan investasi lain seperti saham karena yang dilaporkan adalah keuntungan dari transaksi penjualan. Hal ini didapat dari harga penjualan reksadana dikurangi harga waktu membeli reksadana (harga perolehan).


Misalkan harga perolehan reksadana Rp100 juta, kemudian investor menjualnya senilai Rp120 juta, sehingga ada keuntungan Rp20 juta. Maka, yang dilaporkan adalah sebesar Rp20 juta sebagai penghasilan lainnya yang tidak termasuk objek pajak(Point B.6). Sementara jika rugi, tidak perlu dilaporkan.


Keuntungan reksadana tidak termasuk penghasilan kena pajak


Hasil keuntungan investasi sendiri menjadi penghasilan bagi investor sehingga dapat dikenakan pajak penghasilan. Hal ini seperti yang tercantum dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) bagian ketiga tentang objek pajak.


Kendati demikian, investasi reksadana tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungannya. Hal ini berdasarkan UU PPh pasal 4 ayat 3 i, yang menjelaskan reksadana atau pemegang unit penyertaan termasuk bukan objek pajak. Saat ini, reksadana bisa dibilang sebagai satu-satunya jenis investasi yang tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungannya.


Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya berdasarkan UU PPh tersebut, imbal hasil (bunga) pada aset keuangan lain seperti tabungan atau deposito perbankan saja dikenakan PPh final sebesar 20 persen. Kemudian keuntungan (capital gain) atau bunga pada produk pasar modal seperti saham dan obligasi pun dikenakan PPh final, masing-masing 10 persen dan 5 persen.


Lantas, kenapa hasil keuntungan reksadana ini bisa tidak dikenakan pajak?


Reksadana merupakan produk investasi yang menghimpun dana dari masyarakat, kemudian dana tersebut dikelola oleh manajer investasi ke dalam berbagai aset keuangan seperti saham, obligasi, dan deposito (portofolio aset). Ketika dana terhimpun, reksadana tersebut menjadi subjek yang mewakili kumpulan dana dari masyarakat (investor).


Reksadana sebagai subjek ini memiliki nilai aktiva bersih (NAB). NAB ini merupakan hasil selisih dari perhitungan total aset reksadana (berupa kas, deposito, saham, dan obligasi) dikurangi dengan kewajiban atau beban reksadana. Kewajiban reksadana ini meliputi biaya manajer investasi, bank kustodian, broker efek, pelunasan pembelian aset, dan pajak.


Pada perhitungan NAB tersebut, pajak juga menjadi salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh reksadana dalam suatu pengelolaan portofolio reksadana oleh manajer investasi. Sehingga dalam hal ini, sebenarnya investor telah membayar pajak atas hasil investasi pada aset reksadana secara tidak langsung.


Misalnya saja pada portofolio reksadana, manajer investasi menempatkan dana pada deposito Rp500 juta dengan bunga 5 persen setahun. Maka keuntungan dari bunga deposito ini sebesar Rp25 juta, tetapi ada pajak deposito 20 persen, sehingga hasil investasi bersih setelah dipotong pajak Rp20 juta.


Jadi, total uang sekitar Rp520 juta yang akan menjadi aset dalam portofolio reksadana. Hal ini pun akan sama apabila manajer investasi menempatkan dana pada aset keuangan lainnya.


Karena itu hasil keuntungan reksadana tidak dikenakan pajak lagi dan investor tidak terkena pajak berganda atas aset yang tersimpan pada reksadana.