Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan
beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh
masyarakat Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar. Setiap awal pelajaran
kalian tentunya selalu dipersilakan untuk berdoa berdasarkan agama dan
kepercayaannya masing-masing. Begitupun ketika berada di lingkungan keluarga
atau masyarakat, kalian dapat melakukan berbagai kegiatan keagamaan dengan
nyaman, aman dan tertib. Hal itu semua, dikarenakan di negara kita sudah ada
jaminan akan kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang dimiliki oleh seluruh
rakyat Indonesia.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa
setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya.
Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah,
pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan
berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama
apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya
kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu
agama.
Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita
untuk tidak beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak
dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai
kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang
telah dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan
sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran
agama masingmasing.
Setiap manusia tidak diperbolehkan menistakan agama dengan melakukan
peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai
berikut.
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di samping itu, dalam Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.”
Ketentuan-ketentuan di atas, semakin menunjukkan bahwa di
Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan
dan menetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala
kegiatan yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan
kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya,
tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Dikarenakan kemerdekaan
beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam
Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa
“hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.”
Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan
hal-hal sebagai berikut.
a. Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama
yang dipeluk oleh warga negara.
b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama
dalam negara dan pemerintahan.
c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya
itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan
untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta
perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan
keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.
Sumber : buku k13 kurtilas Pendidikan
kewarganegaraan kelas X