CONTOH POGRAM UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

                 Evaluasi belajar merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan oleh sekolah sebagai lembaga pendidikan dalam usaha mengukur hasil kegiatan yang selama tiga tahun mengikuti pengajaran. Kegiatan ini merupakan bagian dari sistem belajar mengajar yang dilaksanakan di sekolah  sistem meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Setiap bagian tersebut memiliki pedoman pelaksanaan dan teknik tersendiri yang erat kaitannya.
 Kegiatan evaluasi harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh, memiliki pedoman dan tujuan yang jelas supaya sasaran dan tujuan yang ditetapkan tercapai.
Evaluasi akhir tahun untuk kelas IX disebut US dan UN. Pelaksanaa US dan UN Tahun Pelajaran  2017/ 2018  merupakan Ujian Nasional berstandar Nasional dan Berbasis Kompur (USBN/UNBK)
US dan UN di SMP Negeri 4 Sodonghilir  berpedoman pada peraturan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peraturan  BNSP Nomor : 0045/BNSP/II/2018 tentang Hasil belajar  oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur Menyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan dasar dan menengah Tahun Pelajaran 2017/2018  
                 Supaya pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah di SMP Negeri 4 Sodonghilir  berjalan lebih terarah, efektif dan efisien sesuai dengan peraturan tersebut dan peraturan lain yang relevan, maka diperlukan adanya program yang memadai sehingga dapat dijadikan pedoman dalam keseluruhan proses Ujian Nasional dan Ujian Sekolah,  mulai dari tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan serta pelaporan.
                Program yang baik harus didukung oleh beberapa hal antara lain:
  1. Perencanaan yang jelas dan terarah
  2. Personalia pelaksana yang terampil, disiplin, kerjasama, dan bertanggung jawab
  3. Sarana dan prasarana yang lengkap.
  4. Alokasi dana yang mencukupi




B. Landasan Hukum           

1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Wajib Belajar
3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.    Peraturan Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 tahun 2013 tentang  pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan  Kurikulum tahun 2013.
5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
6.    Peraturan Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2013 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada pendidikan Dasar dan Menengah
7.    Peraturan Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik dari Satuan Pendidikan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional 
8.    Peraturan Badan Standar Nasional Pendidik (BSNP)  Nomor 0045/P/BSNPII//2018 tentang Prosedur Operasional Standar (POS)
 Ujian Nasional Sekolah menegah pertama Madrasah Tsanawiah, SMP LB, SMA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2017/2018
9.    Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 423.7/798-Setdisdik,tanggal 29 Januari 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Sekolah/madrasah atau bentuk lain yang sederajat Tahun Pelajaran 2015/2016.
10.  Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Nomor 421.3/0440/Dikdas tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) Sekolah Menengah pertama Tahun Pelajaran 2015/2016.
11.     Keputusan Kepala SMP Negeri 4 Sodonghilir Nomor 421.3/ /SMPN.4 /2018 tentang Prosedur Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah di SMP Negeri 4 Tasikmalaya Tahun Pelajaran 2017/2018

C. Ruang Lingkup Pelaksanaan

Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah SMP Negeri 4 Sodonghilir Tahun Pelajaran 2017/2018   mencakup :
1.    Bahan Ujian
Mata pelajaran yang diujikan meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan sampai kelas IX , sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan di sekolah, ujian Nasional dilaksanakan berbasis IT yaitu menggunakan Alat Teknologi Komputer yang telah disediakan oleh Sekolah sedangan Ujian Nasional Berbasis Nasional dilaksankan Secara tertulis  dan atau praktik
JENJANG
UN
USBN
PRAKTIK
SMP
1. Matematika
2.Bahasa Indonesia
3. Bahasa Inggris
4. IPA
           
1. Pendidikan Agama Islam
2. PKN
3. IPS
4. Matematika
5. Bahasa Indonesia
6. Bahasa Inggris
7. IPA
8. TIK
9.  Bhs. Sunda



1)   Pendidikan Agama Islam
2)   Bahasa Indonesia
3)   Bahasa Inggris
4)   IPA
5)   Bhs Sunda
6)   TIK
7)   Seni Budaya
8)   PJOK
9)   PLH
10)    Pertanian

2.      Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
2.1  Ujian Sekolah  Berbasis Nasional

No
Mata Ujian
Bentuk dan Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
Praktik
PG
Urain
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
Pendidikan Agama Islam
PKN
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Matematika
IPA
IPS
Bahasa Sunda
TIK
PLH
Seni Budaya
40
40
40
40
30
35
40
40
40

5
5
5
5
5
5
5
5
5


120 Menit
120 Menit
120 Menit
120 Menit
120 Menit
120 Menit
120 Menit
90 Menit
120 Menit
120 Menit
120 Menit
ü   
-           
ü   
ü   
-           
ü   
-           
ü   
ü   
ü   
ü   

No      
Mata Ujian
Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
1
2
3
4
Bahasa Indonesia       
Matematika    
Bahasa Inggris           
Ilmu Pengetahuan Alam
50
40
50
40
120 Menit
120 Menit
120 Menit
120 Menit
2.2  Ujian Nasional  Berbasis Komputer (UNBK)








3.      Jadwal Ujian Nasional (UNBK)

Hari & Tanggal
SESI
Pukul
Mata Pelajaran
Senin, 23 April 2018

1
07.30 – 09.30
Bahasa Indonesia
2
10.30 – 12.30
3
14.00 – 16.00 
Selasa, 24 April 2018

1
07.30 – 09.30
Matematika

2
10.30 – 12.30
3
14.00 – 16.00 
Rabu, 25 April 2018

1
07.30 – 09.30
Bahasa Inggris

2
10.30 – 12.30
3
14.00 – 16.00 
Kamis, 26 April 2018
1
07.30 – 09.30
IPA
2
10.30 – 12.30
3
14.00 – 16.00 












4.      Jadwal Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) Kurikulum 2006

HARI TANGGAL
JAM KE
WAKTU
MATA PELAJARAN
Senin,  
16 April 2018
1
07.30 – 09.30
Pend. Agama Islam
2
10.00 – 12.00
Bhs. Indonesia
Selasa,
17 April 2018
1
07.30 – 09.30
Matematika
2
10.00 – 12.00
PKn
Rabu,
18 April 2018
1
07.30 – 09.30
Bahsa Inggris
2
10.00 – 12.00
IPS
Kamis,
19 April 2018
1
07.30 – 09.30
IPA
2
10.00 – 11.30
TIK
Jum’at,
20 April 2018
1
07.30 – 09.30
Bhs. Sunda
Sabtu,
21 April 2018
1
07.30 – 09.00
SBK
2
09.30 – 11.00
PLH

 

D.  Maksud dan Tujuan

Ujian Nasional bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi

E.        Fungsi

            Hasil Ujian Nasional dan Ujian Sekolah  digunakan sebagai salah satu pertimbangan   untuk  :

a.         Pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan.
b.        Seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
c.         Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan.
d.        Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

F. Sasaran

Seluruh siswa SMP Negeri 4 Sodonghilir  kelas IX tahun pelajaran 2017/2018
Jumlah Peserta seluruhnya : 48  Dengan perincian sebagai berikut :
No.
Asal Calon
L
P
Jumlah
1.
Peserta dari SMP Negeri 4 Sodonghilir
26
22
48

Jumlah


48

Sejumlah siswa tersebut diatas ditempatkan dalam 3 (tiga ) Ruang Ujian Sekolah Bersasis Nasional (USBN)  dan 3 Sesi Ujian Nasional Berbasis Komputer(UNBK) dengan perincian sebagai berikut   :

1.      Peserta Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN)
Ruang
Jumlah Peserta Ujian
Peserta
Nomor Peserta
Ket
L
P
1
20


26-218-001-826-218-020-5

2
18


26-218-021-426-218-038-3

3
10


26-218-039-226-218-048-9


2.      Peserta Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
Ruang
Sesi
Jumlah Peserta Ujian
Peserta
Nomor Peserta
Ket
L
P

Lab 1

1
18
 10
8
P02262180018-P02262180187

2
18
10
8
P02262180196-P02262180365

3
12


P02262180374-P02262180489


G.  Sistematika Program
  Program kerja ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
B. Landasan Hukum
C. Maksud dan Tujuan
D. Fungsi
E. Ruang Lingkup Pelaksanaan
F. Sasaran
G. Sistematika Program

 



 BAB II   PENGORGANISASIAN DAN RENCANA KERJA

A. Struktur Organisasi
B. Tugas Pokok dan Fungsi Panitia UN/USBN
C. Jadwal Kegiatan
D. Operasional Kegiatan
 BAB III    ANGGARAN UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL
 A. Anggaran Ujian Sekolah
 B. Anggaran Ujian Nasional

             BAB IV    PENUTUP

       DAFTAR LAMPIRA























BAB II
PENGORGANISASIAN DAN RENCANA KERJA

A. Struktrur Organisasi

Demi ketertiban dan kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan Ujian Nasional   Berbasi s Komputer ( UNBK ) dan Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018  di SMP Negeri 4  Sodonghilir perlu dibentuk Organisasi Pelaksana dengan Struktur sebagai berikut :
1.      Panitia Pelaksana  Ujian Sekolah Berstandar Nasional ( USBN) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
STRUKTUR PANITIA UJIAN BERSTANDAR NASIONAL
SMP NEGERI 4 SODONGHILIR
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
                   KETUA   : KEPALA SEKOLAH

Hj. SURYAKANIA, S.Pd.,M.Pd.
USEP SAEFULLOH, S.Pd., M.Pd.
use
SEKRETARIS

INDRA HADIAT PERMNANA, S.Pd
BENDAHARA

LINA NURHIDAYAH, S.Pd
 







ANGGOTA 1

HERA HERNAWATI, S.Ag
TEKNISI

  RUDI HADIWIJAYA,S.T.
ONGGOTA II

 DADAN CAHYADI, S.A,M.d
         
ANGGOTA III

NIA NURMAYANTI
 



ANGGOTA IV

RIMA AMIYATI



 



  Keterangan Panitia (Kelompok Kerja USBN ) penyelenggara sebagai berikut  :
         Ketua Pelaksana        :  Hj. Suryakania, S,Pd.M.Pd
          Sekretaris                      :  Indra Hadiat Permana, S.Pd
     Bendahara                     :  Lina Nurhidayah, S.Pd
          Anggota                        :   Dadan Cahyadi Syabana, A.Md
                                                : 1.  Hera Hernawati, S.Ag
2.    Nia Nurmayanti, S.Pd
3.     Rima Amiyati



STRUKTUR PANITIA UJIAN BERBASIS NASIONAL 
SMP NEGERI 4 SODONGHILIR
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
                   KETUA   : KEPALA SEKOLAH

Hj, SURYAKANIA, S.Pd.,M.Pd.
USEP SAEFULLOH, S.Pd., M.Pd.
use
PROKTOR

DINA SUCI WAHYUNI
TEKNISI

RUDI HADI WIJAYA
OPERATOR

 DADAN CAHYADI, S.A,M.d
 







         
  Keterangan Panitia (Kelompok Kerja UNBK  ) penyelenggara sebagai berikut  :
       Ketua Pelaksana               :  Hj. Suryakania, S,Pd.M.Pd
       Teknisi                              :  Rudi Hadiwijaya, S.T.          
Sekreta                             :  Dina Suci Wahyuni, S.Pd
Operator                           :  Dadan Cahyadi Syabana, A.Md
                                               
Selain panitia penyelenggara, Sekolah mengangkat sejumlah guru untuk dijadikan
1)   Kelompok Pengawas Ruang USBN/UNBK                                         : terlampir
2)   Kelompok Pembuat Kisi-kisi dan Naskah Soal Ujian Praktik              : terlampir
3)   Kelompok Penguji Ujian Praktik                                                            :terlampir
4)   Kelompok Pemeriksa  Hasil Ujian Sekolah  Berbasis Nasional        : Terlampir

B. Tugas Pokok dan Fungsi Panitia USBN

a. Tugas Ketua  antara Lain :
1)             Meyusun Program Kerja bersama Sekretaris
2)             Membagi tugas setiap orang
3)             Mengkoordinasikan semua Aktifitas Penyelenggraan USBN di sekolah
4)             Mengambil Keputusan dan Kebijakan untuk Kelancaran dan keamanan pelaksanaan USBN
5)             Mempertanggung jawabkan  semua kegiatan  dan menandatangani surat surat serta dokumen yang diperlukan
6)             Memonitor semua kegiatan USBN/UNBK
7)             Membuat SK  Kepala Sekolah  untuk pelaksanaan  USBN/UNBK
8)             Membuat laporan  penyelenggaraan USBN dan UNBK




b. Tugas Sektetaris
Sekretaris bertugas sebagai berikut:
1)        Bersama-sama  dengan ketua menyusun program
2)        Melaksanakan surat menyurat dan menginventarisir kegiatan USBN/UNBK
3)        Mengkoordinasikan Tugas-Tugas Panitia
4)        Bertanggung jawab atas keamanan dokumen dan pengadministrasian
5)         Mengatur jadwal kegiatan panitia dan jadwal  penyelenggaraan USBN/UNBK

c. Tugas Bendahara
Bendahara USBN/UNBK bertugas sebagai berikut:
1)        Menyusun anggaran bersama-sama dengan ketua dan sekretaris
2)        Menerima dan mengeluarkan uang sesuai dengan rencana anggaran setelah mendapat persetujuan ketua
3)        Berkonsultasi dengan ketua dan sekretaris dalam mengambil kebijakan pengeluaran uang
4)        Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan

d.   Tugas Anggota
1)        Menyiapakan Format ujian Praktik
2)        Menyiapkan administrasi  penyelenggaraan berupa daftar hadir peserta pengawas dan berita  acara
3)        Membuat denah tempat duduk peserta USBN
4)        Menyusun tata tertib peserta dan pengawas USBN
5)        Menyiapkan ruangan untuk penyelenggaraan  USBN
6)        Mengawasi dan membantu pelaksanaan  USBN Ujian utama, susulan dan praktik
7)        Menyiapkan format-format administrasi yang diperlukan dalam kegiatan USBN
8)        Menampung dan mengolah nilai serta mengajukan kriteria ketamanan Kepada Kepala Sekolah untuk dimusyawarahkan.







C. Tugas Pokok dan Fungsi Panitia UNBK

a. Tugas Teknisi
a)  Pra Ujian
1)   Mengkoneksikan server lokal dengan internet;
2)   Menstatikkan IP address di komputer server dan komputer peserta;
3)   Mematikan “auto sleep” di server lokal.
4)   Mengecek dan memastikan jaringan sudah terkoneksi dengan baik;
5)   Bila komputer klien menggunakan OS Windows XP, menginstall netframework 3.5 agar CBAT XAMBRO bisa berjalan sempurna;
6)   Membantu dan menjaga kestabilan internet ketika Proktor melakukan sinkronisasi CBTSync ke server pusat;
7)   Mengisi dan menandatangani berita acara sinkronisasi;
8)   Meng copy kan ExamBrowser ke seluruh komputer peserta.
9)   Hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN 1 jam sebelum ujian dimulai;
10)    Menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana UNBK
11)    Mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana UNBK;
b) Pelaksanaan Ujian
1)   Menjaga jaringan LAN agar berfungsi dengan baik;
2)   Menangani gangguan teknis jaringan, komputer server lokal,dan komputer peserta setelah mendapat informasi dari Pengawas;
3)   Segera menangani peserta yang mengalami masalah teknis komputer;
4)   Melakukan perbaikan komputer yang error tanpa mengganggu peserta ujian;
5)   Jika terjadi gangguan jaringan di suatu ruangan dan tidak bisa terselesaikan lebih dari 50 menit melaporkan ke ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana UNBK;
c)  Pasca Ujian
1)   Mencatat semua masalah yang terkait dengan komputer dan jaringan d berita acara ujian
2)   Mencatat nomor komputer dan ruangan dari komputer yang bermasalah              diberita acara ujian;
3)   Mengisi dan menandatangani berita acara ujian;
4)   Mengisi dan menandatangani berita acara pengunggahan.



b.   Tugas Proktor
a)        Pra Ujian
1)   Mengecek dan memastikan semua server lokal terhubung dengan internet
2)   Mengecek IP address komputer peserta seluruhnya sudah di jadikan statik;
3)   Mengecek dan memastikan seluruh komputer peserta dapat mengakses server lokal;
4)   Menginstall aplikasi Virtual Box di setiap server lokal (lihat manual Virtual Box);
5)   Mengunduh file-file UNBK (ExamBrowser Admin, ExamBrowser, dan file prerequisites lainnya).
6)   mengcopy file Virtual Machine (.vhd) ke semua server lokal dan membuat mesin virtual dari file vhd tersebut;
7)   Mengaktifkan Exambrowser Admin di server host server local dengan memasukkan ID Server dan mengecek kesesuaian nama server, dengan ID Server; Dibantu teknisi melakukan sinkronisasi butir soal menggunakan CBTSync beberapa hari sebelum ujian (lihat manual CBTSync);
8)   Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan berita acara sinkronisasi kepada sekolah/madrasah pelaksana UNBK;
9)   Membackup vhd yang telah berisi data dan disimpan di external storage.
10)     Menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana UNBK;
11)     Mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana UNBK.

b)       Pelaksanaan Ujian
1)        Menjalankan & memastikan CBAT XAMBRO sudah terbuka dan berfungsi di seluruh komputer peserta;
2)        Meminta token melalui CBTSync ke server pusat beberapa menit sebelum peserta memasukkan TOKEN UJIAN.
3)        Mengumumkan TOKEN UJIAN kepada peserta;





4)        Khusus untuk ujian Listening mata pelajaran bahasa inggris:
Ø Menginformasikan kepada peserta bahwa untuk ujian listening
comprehension pada mapel Bahasa Inggris, peserta menjawab dikomputer,
Ø Rekaman bisa didengarkan melalui headset. Setiap rekaman audio pada soal akan diperdengarkan 2 kali, bisa di pause, tetapi hanya bisa di play sekali saja.
5)        Dalam kondisi server lokal tidak dapat terkoneksi dengan internet ketika meminta token, maka proktor meminta token offline melalui helpdesk UNBK.
6)        Apabila ada gangguan teknis yang menyebabkan peserta keluar tes tanpa logout  sehingga relogin, maka:
7)        Pastikan CBTSync dalam keadaan aktif,
8)        Mencatat token yang sedang aktif di menu status tes, atau,
9)        Pada menu status tes memilih daftar tes yang diujikan, memilih kelompok, mengklik tombol “Simpan Semua”, kemudian mencatat token yang sedang aktif di kolom token.
10)    Mereset peserta yang bersangkutan di menu Reset Login Peserta Menginformasikan token ke peserta

c)        Pasca Ujian
1)        Me-logout komputer peserta yang sudah selesai ujian tetapi lupa meng klik tombol logout;
2)        Mengunggah semua jawaban peserta ke server pusat, ini dilakukan setiap sesi berakhir.
3)        Jika ada data peserta yang tidak bisa diupload ke server pusat karena masih berstatus tes sedang dikerjakan, maka melakukan proses penyelesaian ujian peserta dan mencatat user name peserta yang bersangkutan;
4)        Menandatangani berita acara ujian rangkap 3 untuk sesi ujian yang baru selesai;
5)        Mengunggah hasil cetak fom laporan yang telah ditandatangani oleh Proktor dan pengawas ke ubk.kemdikbud.go.id
6)        Membackup database setiap hari setelah sesi terakhir di menu Backup dan Hapus.
7)        Mengaktifkan ujian untuk hari berikutnya di CBTSync setelah berhasil
8)        Mengunggah jawaban peserta sesi terakhir di hari tersebut ke server pusat.
9)        Lakukan kembali Backup kembali setiap akhir sesi.


D.  Persyaratan Peserta USBN
a.    SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat
a)    Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat;
b)   Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1(satu) tahun terakhir;
c)    Bagi siswa SMK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun dapat mengikuti USBN;
d)   Siswa yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.

b.    Hak dan Kewajiban Peserta USBN
a)    Peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b)   Peserta USBN wajib mematuhi tata tertib peserta USBN.
c)    Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN.
d)   Peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN utama dapat mengikuti USBN susulan.

c.  Pendaftaran Peserta USBN
a)    Satuan pendidikan pelaksana USBN melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
b)   Panitia USBN melakukan verifikasi data calon peserta USBN.
c)    Kepala sekolah menetapkan daftar peserta USBN.
d)   Panitia USBN menerbitkan kartu peserta USBN.

d. Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana USBN
a) Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USBN adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan.
     Dalam hal akreditasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status akreditasi yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M atau BAN PAUD- PNF tentang reakreditasi.
b).USBN untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Penyelenggaraan USBN bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara USBN dari satuan pendidikan yang terakreditasi.
c).Mekanisme penyelenggaraan dan penggunaan soal USBN oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan atau Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya

E.       Persyaratan Peserta UNBK
a.    Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
b.    Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
c.    Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.

F.       Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Formal
a.    Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau SPK.
b.    Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
c.    Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pelajaran sebelum mengikuti UN, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pelajaran untuk peserta program SKS.
d.   Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS.

G.   Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan
a.    Peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren  penyelenggara Program Wustha, Program Ulya, atau kelompok belajar  sejenis yang memiliki izin.
b.    Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah  ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
c.    Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan.
d. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
e. Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan nonformal yang belum terakreditasi dapat mengikuti UN pada satuan pendidikan nonformal atau formal yang terakreditasi yangditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengankewenangannya.
H. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)
a.      Peserta didik terdaftar pada sekolah rumah yang memiliki izin dari Dinas Pendidikan yang berwenang.
b.      Peserta didik terdaftar untuk mengikuti ujian akhir satuan pendidikan pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
c.      Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.











BAB III
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
BERBASIS KOMPUTER (UNBK)

A. Penyiapan Sistem UNBK
1.    Panitia UN Tingkat Pusat mengembangkan sistem yang mencakup desain, program aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan UNBK.
2.    Panitia UN Tingkat Pusat berkoordinasi dengan lembaga lain yang terkait untuk melakukan evaluasi program aplikasi dan sistem UNBK.
3.     Panitia UN Tingkat Pusat menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan bahan pelatihan bagi tim teknis provinsi, tim teknis kabupaten/kota, proktor, teknisi, dan peserta UNBK.
4.    Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, dan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), penyedia layanan koneksi internet, dan berbagai lembaga terkait lainnya untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UNBK.
B. Penetapan Tim Teknis UNBK
1.    Panitia UN tingkat pusat membentuk tim teknis UNBK pusat, terdiri dari Puspendi, Pustekkom, PDSPK, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Pembinaan SMK/MAK, Kemenag dan Perguruan Tinggi Negeri
2.    Panitia UN tingkat Propinsi membentuk tim Teknis UNBK Propinsi dan menyampaikan kepania UN Tingkat Pusat
3.    Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota membentuk tim teknis UNBK Kab/Kota dan menyampaikan Ke tim Teknis UNBK Propinsi, dan Ke Tim Teknis UNBK Pusat di dalam panitia UN  Tingkat Pusat melalui Propinsi
4.    Memasukan data tim teknis UNBK Propinsi dan kabupaten/kota ke situs web UNBK dan menyampaikan Username dan password ke tim teknis UNBK Propinsi ke Tim Teknis UNBK Kab/ Kota

C. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK
1.    Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, melakukan verifikasi dan menetapkan sekolah/madrasah pelaksana UNBK dan sekolah yang bergabung, dan sekolah/madrasah yang mengikuti UN di tempat pelaksanaan UNBK (menumpang).
2.     Sekolah/madrasah yang dapat ditetapkan sebagai pelaksana UNBK telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       Telah terakreditasi;
b.      Tersedia sejumlah komputer dan server sesuai kebutuhan;
c.       Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat pusat;
d.      Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, memasukkan data sekolah/madrasah pelaksana UNBK ke situs web UNBK.
e.       Sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana UNBK diberi username dan password.

D.        Kriteria dan Persyaratan Proktor, Teknisi, dan Pengawas
1.    Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan:
a. Memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);
b. Pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai proktor UNBK;
c. Bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/madrasah penyelenggara UNBK; dan
d. Bersedia menandatangani pakta integritas.
2.Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan:
a. Memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah;
b. Pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai teknisi UNBK; dan
c. Bersedia menandatangani pakta integritas.
3. Pengawas adalah guru dengan kriteria dan persyaratan:
a.    Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
b.    Dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik
c.     Bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan;
d.   Tidak berasal dari sekolah yang sama dari peserta UN; dan
e.    bersedia menandatangani pakta integritas.

E.  Penetapan Proktor, Teknisi, dan Pengawas UNBK
1.Penetapan Proktor dan Teknisi
a. Sekolah/Madrasah mengirimkan usulan calon proktor dan teknisi ke Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
b. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan verifikasi usulan calon proktor dan teknisi berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
c. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota menetapkan proktor dan teknisi yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan
d. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota menyampaikan surat penetapan kepada Panitia UN Tingkat Provinsi untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.

2. Penetapan Pengawas
a.    Sekolah/Madrasah mengirimkan usulan calon pengawas ke Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
b.    Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pengawas ruang ujian.
c.    Penempatan pengawas ditentukan dengan sistem silang (pengawas tidak mengawas peserta didiknya sendiri).

F.  Pelatihan Teknis Pelaksanaan UNBK
1. Panitia UN Tingkat Pusat melakukan pelatihan teknis pelaksanaan UNBK untuk Tim Teknis UNBK Provinsi dan Tim Teknis UNBK Kabupaten/Kota.
2. Tim Teknis UNBK Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan pelatihan kepada proktor dan teknisi sekolah/madrasah.
G. Penyiapan Sistem UNBK di Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK
1.    Penyiapan server lokal, client, jaringan LAN, jaringan WAN, instalasi sistem, dan instalasi aplikasi: H-21 sampai dengan H-15.
2.    Simulasi ujian dan gladi bersih sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Tim Teknis UNBK Pusat.
3.    Sinkronisasi data: H-7 sampai dengan H-2.
4.    Pencetakan Berita Acara, Daftar Hadir, dan Kartu Login: H-2 sampai dengan H-1.
H. Prosedur Pelaksanaan UNBK
1.  Ruang UNBK
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang UNBK dengan persyaratan sebagai berikut.
a.    Ruang ujian aman dan layak untuk pelaksanaan UNBK;
b.    Sekolah/Madrasah pelaksana UNBK menetapkan pembagian sesi untuk      setiap peserta ujian beserta komputer client yang akan digunakan selama ujian.
c.    Penetapan proktor, pengawas, dan teknisi UNBK;
1)  Setiap server ditangani oleh seorang proktor;
2)  Setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh satu pengawas
3)  Setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK ditangani
4) Minimal satu orang teknisi dan setiap teknisi menangani sebanyak-banyaknya dua ruang UNBK atau 40 (empat puluh) komputer client;
d.    Setiap ruang UNBK ditempel pengumuman yang bertuliskan
”DILARANG MASUK RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN,
PENGAWAS, PROKTOR, ATAU TEKNISI.
TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI
DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.”
e.    Setiap ruang ujian dilengkapi denah tempat duduk peserta ujian
dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
f.     Setiap ruang ujian memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup;
g.    Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang ujian;
h.    Tempat duduk peserta UNBK diatur sebagai berikut.
1)  Satu komputer untuk satu orang peserta ujian untuk satu sesi ujian;
2)   Jarak antara komputer yang satu dengan komputer yang lain disusun agar antarpeserta tidak dapat saling melihat layar komputer dan berkomunikasi;
3)   Penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta untuk setiap sesi ujian;
i.      Ruang, perangkat komputer, nomor peserta untuk setiap sesi ujian sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum UN dimulai.
2.        Pengawas Ruang UNBK, Proktor, dan Teknisi
a.    Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang, proktor, dan teknisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.    Pengawas ruang, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian.
c.    Proktor dan teknisi dapat berasal dari sekolah/madrasah pelaksana UNBK.
d.   Proktor mengunduh password untuk setiap peserta dari server pusat atau
perguruan tinggi yang menjadi tim teknis provinsi.
e.    Proktor mengunduh token untuk satu sesi ujian.
f.     Proktor memastikan peserta ujian adalah peserta yang terdaftar dan menempati tempat masing-masing.
g.    Proktor membagikan password kepada setiap peserta pada awal sesi ujian.
h.    Proktor mengumumkan token yang akan digunakan untuk sesi ujian setelah  semua peserta berhasil login ke dalam sistem.
i.       Proktor melaporkan/mengunggah hasil ujian ke server pusat.
j.  Proktor mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan UNBK.
k.    Proktor membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan serta mengunggah ke web UNBK.
3. Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian, Proktor, dan Teknisi
a. Di Ruang Sekretariat UN
1)        Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
2)        Pengawas ruang, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
3)        Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas;
b. Di Ruang Ujian
Pengawas ruang, proktor, dan teknisi masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan secara berurutan:
1) Memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) Mempersilakan peserta ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
3) Membacakan tata tertib peserta ujian

1.        Jadwal Pelaksanaan Ujian Praktik Ujian Sekolah Berstandar Nasional  dan Ujian Nasional Berbasis Komputer

A.  Jadwal Kegiatan Ujian Praktik Tahun Pelajaran 2017/2018
1.    Ujian Praktik
Ujian Sekolah Praktik  dilaksanakan mulai 09 sampai dengan 14  April 2018
NO
HARI
WAKTU
KELAS
TANGGAL
IX A
IX B
1
SENIN
07.30-09.30
TIKOM
INDO
09/04/2018
10.00-12.00
INDO
TIKOM
2
SELASA
07.30-09.30
IPA
PENJAS
10/04/2018
10.00-12.00
PENJAS
IPA
3
RABU
07.30-09.30
PAI
SBK
11/04 2018
10.00-12.00
SBK
PAI
4
KAMIS
07.30-09.30
PERTANIAN
B SUNDA
12/04/2018
10.00-12.00
PLH
PERTANIAN
5
JUMAT
07.30-09.30
B SUNDA
PLH












2.      Ujian Nasional Berstandar Nasional
Ujian Nasional Berstandar Nasional dilaksanakan pada tanggal 16 April S.d 21 April

HARI TANGGAL
JAM KE
WAKTU
MATA PELAJARAN
Senin,  
16 April 2018
1
07.30 – 09.30
Pend. Agama Islam
2
10.00 – 12.00
Bhs. Indonesia
Selasa,
17 April 2018
1
07.30 – 09.30
Matematika
2
10.00 – 12.00
PKn
Rabu,
18 April 2018
1
07.30 – 09.30
Bahsa Inggris
2
10.00 – 12.00
IPS
Kamis,
19 April 2018
1
07.30 – 09.30
IPA
2
10.00 – 11.30
TIK
Jum’at,
20 April 2018
1
07.30 – 09.30
Bhs. Sunda
Sabtu,
21 April 2018
1
07.30 – 09.00
SBK
2
09.30 – 11.00
PLH

 

3.      Ujian Nasional Berbasis Komputer
Ujian Nasional Berstandar Nasional dilaksanakan pada tanggal 23 April S.d 26 April 2018

Hari & Tanggal
SESI
Pukul
Mata Pelajaran
Senin, 23 April 2018
1
07.30 – 09.30
Bahasa Indonesia
2
10.30 – 12.30
3
14.00 – 16.00
Selasa, 24 April 2018
1
07.30 – 09.30
Matematika
2
10.30 – 12.30
3
14.00 – 16.00
Rabu, 25 April 2018
1
07.30 – 09.30
Bahasa Inggris
2
10.30 – 12.30
3
14.00 – 16.00
Kamis, 26 April 2018
1
07.30 – 09.30
IPA
2
10.30 – 12.30
3
14.00 – 16.00




BAB III
ANGGARAN PENDAPATAN DAN ANGGARAN BELANJA

A. Anggaran Ujian Sekolah

B. Anggaran Ujian Nasional
     (terlampir)

































BAB IV
PENUTUP

  Keberhasilan suatu program ditentukan oleh beberapa faktor yang menyangkut sikap  dan tanggung jawab para pelaksana dari program tersebut, antara lain :

1.    Semangat dan etos kerja dari seluruh Panitia
2.    Terciptanya kerja sama dan saling mempercayai.
3.    Disiplin yang tinggi dalam batas kemampuan bersama.
4.    Selalu berorientasi kepada Motto : Tertib, Aman, Lancar.
5.    Kebersamaan tanggung jawab atas hasil kerja bersama, tidak saling menyalahkan apabila terjadi kekeliruan.

Semoga seluruh Panitia / Kelompok Kerja  USBN/UNBK  Tahun Pelajaran 2017/2018 diberi kesehatan, ketabahan, kekuatan, serta keikhlasan dalam melaksanakan tugasnya.

Amin ....




















KATA PENGANTAR

   Alhamdulilah penyusunan Program Kerja Ujian Nasional SMP Negeri 4 Sodonghilir Tahun Pelajaran 2017-2018  telah selesai sesuai jadwal.
    Ujian Nasional bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
  Menyadari pentingnya hasil yang hendak dicapai, kiranya cukup beralasan apabila sebelum pelaksanaannya perlu dibuat Program Kerja yang disusun secara sistematik dan sesuai dengan instruksi Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Jawa Barat. Dengan cara ini diharapkan semua komponen pelaksana pendukung, dan unsur-unsur yang terkait dapat dioperasikan secara efektif dan efisien agar dapat mencapai hasil yang optimal.
   Program kerja ini memuat tentang rasional dan landasan pelaksanaan ujian nasional dan ujian sekolah, pengorganisasian, penyusunan jadwal kegiatan, operasinal kegiatan sampai penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
   Dalam penyusunan Program Kerja ini kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk mewujudkan program yang baik dan lengkap, namun  karena keterbatasan kemampuanlah yang menyebabkan kekuranglengkapan program ini.
    Sebagai penyusun program, kami senantiasa terbuka terhadap kritik dan saran yang bersifat membangun agar program ini lebih sempurna.
    Kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian program ini kami sampaikan ucapan terima kasih yang tiada terhingga.
    
     i
    Semoga dengan tersusunnya Program Kerja ini, pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah  di SMP Negeri 4  Sodonghilir  dapat berjalan dengan tertib dan lancar sehingga hasilnya sesuai dengan tujuan yang diharapkan.




Sodonghilir   April 2018
Penyusun,








Panitia Ujian Nasional

DAFTAR ISI
 Halaman        
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR ................................................................                       i
DAFTAR ISI .....................................................................................                         ii

BAB I      PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang .......................................................                         1
B.  Landasan Hukum ...................................................                          1
C.  Maksud dan Tujuan ...............................................                          3
D.  Fungsi ……………................................................                          3
E.  Ruang Lingkup Pelaksanaan .................................                           3
F.  Sasaran ..................................................................                            4
G.  Sistematika Program ............................................                            5

BAB II    PENGORGANISASIAN DAN RENCANA KERJA
A.  Struktur Organisasi ...............................................                           7
B.  Tugas Pokok dan Fungsi Panitia UN/US...............                           8
C.  Jadwal Kegiatan ...................................................                          13
D.  Jadwal Pelaksanaan Ujian sekolah dan Ujian Nasional                  14

BAB III   ANGGARAN PENDAPATAN DAN ANGGARAN BELANJA
A.  Anggaran Ujian Sekolah .......................................                        18
B.  Anggaran Ujian Nasional ......................................                        20

BAB IV   PENUTUP .................................................................                         22

DAFTAR LAMPIRAN











LEMBAR PENGESAHAN
POGRAM UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2015-2016







Mengetahui
Pengawas,




Tasikmalaya,      April 2018

Panitia Ujian Nasional Berbasis Komputer dan Ujian Sekolah Berbasis Nasional
SMP Negeri 4 Sodonghilir
Ketua,




NIP. 19591101 198111 1 002
Hj. SURYAKANIA, S.Pd.,M.Pd
NIP. 196610301988032008