Unsur atau perangkat perwakilan diplomatik Indonesia terdiri dari jabatan-jabatan berikut.
a. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
Perangkat ini merupakan kepala perwakilan diplomatik tingkat tinggi yang bertanggung jawab kepada Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1) Mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan Republik Indonesia.
2) Melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah RI.
3) Memberikan laporan, pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta atau tidak diminta mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pokok kepada menteri luar negeri.
4) Melakukan pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masingmasing.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai wewenang untuk berikut.
1) Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik.
2) Mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam menyelenggarakan dan menyempurnakan kegiatan perwakilan.
3) Melakukan tindakan-tindakan otorisasi,yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran.
b. Kuasa Usaha
Kuasa Usaha adalah pejabat dinas luar negeri dari pegawai negeri lainnya yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik. Hal ini dilakukan selama duta besar luar bisa dan berkuasa penuh tidak berada di wilayah kerjanya, atau sama sekali berhalangan dalam menjalankan tugasnya.
Kuasa Usaha tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara, tetapi kuasa usaha ini ditempatkan oleh menteri luar negeri RI kepada menteri luar negeri pihak negara penerima.
c. Atase-atase Republik Indonesia
1) Atase Pertahanan
Atase pertahanan adalah perwira TNI/POLRI dari departemen pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada departemen luar negeri. Perwira ini ditempatkan di perwakilan luar negeri dengan status sebagai unsur korps diplomatik. Mereka melaksanakan tugas-tugas perwakilan luar negeri di bidang pertahanan dan keamanan. Atase pertahanan mempunyai fungsi untuk:
a. Mengamati, menelaah dan melaporkan perkembangan berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan.
b. Mengumpulkan dan mengolah data serta bahan-bahan keterangan lainnya menganai berbagai masalah.
c. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan RI tempat ia bertugas.
d. Mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga ekstra-struktural yangmempunyai kaitan dengan bidang keamanan dan pertahanan, kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang terkait.
e. Memberikan laporan perkembangan, sasaran dan pendapat baik diminta atau tidak diminta, mengenai segala hal yang berhubungan dengan masalah keamanan dan pertahanan, kepada perwakilan RI setempat.
2) Atase Teknis
Atase teknis adalah pegawai negeri RI dari Departemen Luar Negeri atau pegawai negeri dari departemen lain atau dari lembaga pemerintahan nondepartemen.
Mereka diperbantukan kepada Departemen Luar Negeri untuk melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok departemen yang mengirimkan atau sesuai dengan tugas pokok lembaga pemerintah. Atase teknis diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri atas usul menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-departemen yang bersangkutan.
d. Perwakilan Konsuler
Selain perwakilan diplomatik, perwakilan luar negeri suatu negara di negara lain juga dilaksanakan oleh perwakilan konsuler yang sifatnya non-politis. Perwakilan konsuler mewakili suatu negara dalam menjalankan hubungannya dengan negara lain di luar bidang politik. Tugas perwakilan konsuler dilaksanakan oleh Koprs Konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
1. Konsul Jenderal, yang membawahi beberapa konsul dan ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
2. Konsul dan Wakil Konsul. Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang kadangkadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3. Agen Konsul. Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan. Perwakilan konsuler mempunyai beberapa fungsi, yaitu berikut.
1. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
2. Melindungi kepentingan nasional negaranya dan warga negaranya yang berada di wilayah kerjanya.
3. Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
4. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
5. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian.
6. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, perwakilan konsuler mempunyai tugastugas yang berhubungan dengan kekonsulan dalam bidang-bidang berikut.
1. Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata eknomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas non-migas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan, dan lain-lain.
2. Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar menukar pelajar, mahasiwa dan lain-lain.
3. Bidang-bidang lain, seperti berikut.
a. Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
b. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan administratif lainnya.
c. Bertindak sebagai subjek hukum dalam paraktik dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
Sebagian besar negara di dunia mempunyai perwakilan konsuler di negara lain, termasuk Indonesia. Adapun perwujudan perwakilan konsuler Republik Indonesia berupa adalah sebagai berikut.
1. Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang konsul jenderal.
2. Konsulat Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang konsul jenderal maupun konsul dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, bertanggung jawab kepada duta besar luar biasa dan berkuasa penuh.
e. Persamaan dan Perbedaan Perwakilan Diplomatik dengan Perwakilan Konsuler
Perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler merupakan perwakilan suatu negara di negara lain dalam rangka menjalin hubungan internasional dengan negara tersebut. Perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan di antara keduanya adalah merupakan utusan dari suatu negara tertentu untuk mewakili kepentingan negaranya di negara lain.
a. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
Perangkat ini merupakan kepala perwakilan diplomatik tingkat tinggi yang bertanggung jawab kepada Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1) Mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan Republik Indonesia.
2) Melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah RI.
3) Memberikan laporan, pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta atau tidak diminta mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pokok kepada menteri luar negeri.
4) Melakukan pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masingmasing.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai wewenang untuk berikut.
1) Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik.
2) Mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam menyelenggarakan dan menyempurnakan kegiatan perwakilan.
3) Melakukan tindakan-tindakan otorisasi,yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran.
b. Kuasa Usaha
Kuasa Usaha adalah pejabat dinas luar negeri dari pegawai negeri lainnya yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik. Hal ini dilakukan selama duta besar luar bisa dan berkuasa penuh tidak berada di wilayah kerjanya, atau sama sekali berhalangan dalam menjalankan tugasnya.
Kuasa Usaha tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara, tetapi kuasa usaha ini ditempatkan oleh menteri luar negeri RI kepada menteri luar negeri pihak negara penerima.
c. Atase-atase Republik Indonesia
1) Atase Pertahanan
Atase pertahanan adalah perwira TNI/POLRI dari departemen pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada departemen luar negeri. Perwira ini ditempatkan di perwakilan luar negeri dengan status sebagai unsur korps diplomatik. Mereka melaksanakan tugas-tugas perwakilan luar negeri di bidang pertahanan dan keamanan. Atase pertahanan mempunyai fungsi untuk:
a. Mengamati, menelaah dan melaporkan perkembangan berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan.
b. Mengumpulkan dan mengolah data serta bahan-bahan keterangan lainnya menganai berbagai masalah.
c. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan RI tempat ia bertugas.
d. Mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga ekstra-struktural yangmempunyai kaitan dengan bidang keamanan dan pertahanan, kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang terkait.
e. Memberikan laporan perkembangan, sasaran dan pendapat baik diminta atau tidak diminta, mengenai segala hal yang berhubungan dengan masalah keamanan dan pertahanan, kepada perwakilan RI setempat.
2) Atase Teknis
Atase teknis adalah pegawai negeri RI dari Departemen Luar Negeri atau pegawai negeri dari departemen lain atau dari lembaga pemerintahan nondepartemen.
Mereka diperbantukan kepada Departemen Luar Negeri untuk melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok departemen yang mengirimkan atau sesuai dengan tugas pokok lembaga pemerintah. Atase teknis diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri atas usul menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-departemen yang bersangkutan.
d. Perwakilan Konsuler
Selain perwakilan diplomatik, perwakilan luar negeri suatu negara di negara lain juga dilaksanakan oleh perwakilan konsuler yang sifatnya non-politis. Perwakilan konsuler mewakili suatu negara dalam menjalankan hubungannya dengan negara lain di luar bidang politik. Tugas perwakilan konsuler dilaksanakan oleh Koprs Konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
1. Konsul Jenderal, yang membawahi beberapa konsul dan ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
2. Konsul dan Wakil Konsul. Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang kadangkadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3. Agen Konsul. Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan. Perwakilan konsuler mempunyai beberapa fungsi, yaitu berikut.
1. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
2. Melindungi kepentingan nasional negaranya dan warga negaranya yang berada di wilayah kerjanya.
3. Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
4. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
5. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian.
6. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, perwakilan konsuler mempunyai tugastugas yang berhubungan dengan kekonsulan dalam bidang-bidang berikut.
1. Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata eknomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas non-migas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan, dan lain-lain.
2. Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar menukar pelajar, mahasiwa dan lain-lain.
3. Bidang-bidang lain, seperti berikut.
a. Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
b. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan administratif lainnya.
c. Bertindak sebagai subjek hukum dalam paraktik dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
Sebagian besar negara di dunia mempunyai perwakilan konsuler di negara lain, termasuk Indonesia. Adapun perwujudan perwakilan konsuler Republik Indonesia berupa adalah sebagai berikut.
1. Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang konsul jenderal.
2. Konsulat Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang konsul jenderal maupun konsul dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, bertanggung jawab kepada duta besar luar biasa dan berkuasa penuh.
e. Persamaan dan Perbedaan Perwakilan Diplomatik dengan Perwakilan Konsuler
Perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler merupakan perwakilan suatu negara di negara lain dalam rangka menjalin hubungan internasional dengan negara tersebut. Perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan di antara keduanya adalah merupakan utusan dari suatu negara tertentu untuk mewakili kepentingan negaranya di negara lain.