Fungsi Bank

Fungsi Bank

a). Menghimpun Dana Masyarakat
Bank mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk
(1) Tabungan adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dan tidak dapat ditarik dengan cek atau perintah pembayaran lainnya.
(2) Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau perintah pembayaran lainnya.
(3) Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah bank.
Banyak cara yang dilakukan bank untuk menarik minat masyarakat agar menyimpan uangnya di bank, di antaranya adalah memberikan balas jasa berupa bunga, bagi hasil, hadiah, atau balas jasa lainnya.

b). Menyalurkan Dana dan Memberi Kredit kepada Masyarakat
Dana yang berhasil dihimpun bank dari masyarakat tidak hanya disimpan oleh bank, tetapi disalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana baik untuk keperluan usaha atau keperluan lainnya. Melalui kegiatan ini, bank mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil dan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan risiko. Oleh sebab itu, pihak bank benar-benar teliti dalam pemberian kredit.

Sumber : buku k13 Ilmu Pengetahuan Sosial kelas IX