Manajemen Pertunjukan

Manajemen Pertunjukan
Manajemen secara etimologi berasal dari kata to manage yang berarti mengatur atau merencanakan.
Tujuan utama dalam mempelajari manajemen adalah:
Pertama, agar orang atau kelompok dapat bekerjadengan  metode sistematis sehingga segala sumber yang ada (tenaga, dana, dan peralatan) dapat digunakan lebih baik dan akan mencapai hasil  yang lebih besar dari penggunaan sumber yang ada.
Kedua, tujuan mempelajari manajemen agar dalam bekerja atau melakukan usaha dapat dicapai ketenangan, kelancaran, dan kelangsungan usaha itu sendiri.

Manajemen Seni Pertunjukan adalah proses merencanakan dan mengambil keputusan, mengorganisasikan, memimpin, dan mengen da likan  pertunjukan agar pertunjukan dapat terlaksana dengan lancar dan ter organisir. Manajemen seni pertunjukan dapat di petakan lagi menjadi, me najemen organisasi seni pertunjukan dan ma na je men produksi seni pertunjukan.

Manajemen akan membantu organisasi seni pertunjukan di dalam mewu judkan harapannya untuk memproduksi karya secara maksimal. Regulasi ke arah itu diupayakan dengan melalui pemberdayaan berbagai komponen yang terkait untuk bersinergis dalam membangun jaringan yang tanggap seperti proporsi rumah laba-laba. Apabila berbagai komponen pendukung yang dirasakan dapat digunakan sebagai stimulus dalam mempermulus laju dan perkembangan produksi seni pertunjukan sebaiknya dilakukan secara komprehensif. Di sini faktor keberuntungan, perencanaan produksi, strategi penerapan dan penggunaan celah yang mendatangkan peluang bisnis besar perlu diterapkan walaupun pada kapasitas produksi untuk penyajian karya seni sebagai hobi saja. Dengan demikian diperlukan kerja keras berbagai komponen yang terlibat dan sekaligus upaya penanganan hambatan harus diminimalisir secara tepat, sehingga pelaksanaan produksi karya seni menjadi pilihan dan harapan bersama.

Di sisi lain masalah manajemen sebagai basis dalam pengelolaan suatu organisasi seni pertunjukan memiliki kompetensi yang sangat krusial dalam menentukan laju dan arah pengembangan dari suatu seni per tunjukan.

Secara umum dalam pengelolaan terasa sangat gampang, namun dalam pelaksanaannya memerlukan penanganan yang sangat rumit, butuh perhatian khusus serta lebih diutamakan pada pengalaman empirik menjadi sumber dalam melaksanakan dan sekaligus menetapkan keberhasilan produksi karya seni secara proporsional.

Musyawarah produksi seni pertunjukan bertujuan untuk memben tuk kelompok kerja dalam memproduksi seni pertunjukan. Dalam musyawarah ini akan menentukan panitia kelompok kerja bagian produksi dan bagian artistik. Kepanitian ini penting ditentukan agar ada ke menya tuan hati dan kesadaran semua yang terlibat dalam produksi seni pertunjukan dengan tujuan utamanya membuat pementasan yang berhasil, baik dan sukses. Memproduksi seni pertunjukan akan ber hasil apabila semua kelompok kerja melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing. Keberhasilan mem produksi seni pertunjukan akan memberikan pembelajaran yang berharga bagi semua kelompok kerja dan penonton yang akan menikmati produksi tersebut.

Musyawarah ini selain membentuk kelompok kerja, juga menentukan produksi seni pertunjukan apa yang akan dibuat. Dalam kelas teater ini kamu akan memproduksi seni teater dan mementaskan seni teater hasil produksi. Langkah pertama adalah menentukan lakon cerita yang akan dipentaskan. Pilihlah naskah lakon cerita itu dari hasil karya latihan menulis naskah lakon yang sudah dipelajari. Setelah menentukan naskah lakon, maka langkah selanjutnya adalah membuat kelompok kerja produksi seni pertunjukan. Kelompok kerja produksi itu bisa kamu pelajari sesuai dengan yang terurai di bawah ini.

Pembagian kerja dalam produksi seni pertunjukan terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu bagian produksi dan bagian artistik. Untuk itu bagilah pekerjaan itu sesuai dengan pekerjaan yang ada. Tugas dan tanggung jawab kelompok kerja produksi seni pertunjukan adalah sebagai berikut:

1. Kelompok Kerja Manajemen Produksi

A. Pimpinan Produksi
1. Bertugas mengorganisir semua pekerja dalam pementasan seni pertunjukan
2. Bertanggungjawab secara keseluruhan atas pelaksanaan dan keberhasilan produksi
3. Pimpinan produksi juga menjadi ujung tombak terdepan dalam penyelenggaraan hingga selesainya pementasan maupun laporan pelaksanaan kegiatan dilakukan.
4. Pimpinan produksi harus memahami peran, tugas, dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan dan ia berada di garda depan produksi seni pertunjukan dalam menjalankan tugas produksi.
5. Tugas kontroling kerja kerumahtanggaan, operasional staf,
6. Peran pimpinan produksi adalah menjadi motor gerak bawahan agar seluruh staf mau dan mampu bekerja maksimal, sehingga sukses dan tercapainya pementasan yang berbobot.

B. Sekretaris Produksi
1. Tugasnya sekretaris adalah bertanggung jawab dalam membukukan dan mencatat semua kegiatan yang berhubungan dengan produksi seni pertunjukan.
2. Membuat proposal pementasan, membuat surat-surat yang berhubungan kegiatan pementasan pertunjukan (surat ijin, surat kerja sama dan lain-lain).
3. Mengarsipkan surat masuk dan surat keluar serta membuat rancangan kegiatan yang berhubungan dengan administrasi kesekretarisan.
4. Berkoordinasi dengan pimpinan produksi dalam hal kesekre tariatan.
5. Membuat laporan pekerjaan kepada pimpinan produksi sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.

C. Bendahara
1. Bertanggungjawab terhadap semua hal yang berhubungan dengan keuangan.
2. Membuat administrasi keuangan produksi seni pertunjukan.
3. Membuat laporan keuangan produksi seni pertunjukan.
4. Berkoordinasi dengan pimpinan produksi dalam hal kebendaharaan
.
D. Seksi Dokumentasi
1. Bertanggungjawab atas dokumentasi kegiatan baik berupa visual (foto, gambar dan dokumen cetak lainnya), audio (rekaman suara,dan lain-lain).
2. Merencanakan, melaksanakan dan menyimpan semua dokumentasi kegiatan pementasan pertunjukan.
3. Berkoordinasi dengan pimpinan produksi yang berhubungan dokumentasi
4. Menyerahkan semua kerja dokumentasi pada pimpinan produksi untuk dapat digunakan untuk keperluan lain setelah pementasan pertunjukan.

E. Seksi Publikasi
1. Bertanggungjawab terhadap segala urusan promosi dari kegiatan pementasan pertunjukan.
2. Tugasnya adalah merancang publikasi untuk berbagai media, baik media cetak (Koran, majalah, poster, 􀃁􀁜􀁈􀁕), media audio (radio) maupun media audio visual (untuk keperluan televisi, web internet).
3. Tanggungjawabnya tidak hanya merancang, tetapi juga melaksanakan dan mewujud segala media yang telah dirancang dan disepakai oleh tim produksi.
4. Berkoordinasi dengan pimpinan produksi untuk urusan ran cangan dan pelaksanaan publikasi.

F. Seksi Pendanaan
1. Bertanggungjawab terhadap penyediaan dana yang dibutuhkan dalam proses dan pelaksanaan pementasan seni pertunjukan.
2. Berupaya pengalangan dana dalam bentuk uang, tetapi didalamnya tercakup upaya mendapatkan dukungan atau bantuan non uang, seperti sumbangan pemikiran, tenaga, pinjaman tempat dan fasilitas.
3. Menyakinkan pada pihak lain mengenai pentingnya visi dan misi pertunjukan yang digelar sehingga pihak lain teryakinkan untuk mendukung pementasan yang akan digelar.

G. House Manager
1. Bertugas mengemban pelayanan publik serta bertanggung jawab kepada pimpinan produksi dalam layanan staf produksi dan layan an publik.
2. Pelayanan ditujukan kepada seluruh staf produksi yang bekerja me nyelenggarakan produksi seni pertunjukan.
3. Layanan kepada publik diberikan dalam hubungan pemberian servis kepada penonton mulai dari pembelian karcis, pelayanan ge dung, hingga kenyamanan penonton agar penonton merasa dihargai dan dihormati secara tepat.
4. Tugas pelayanan publik dilakukan mulai dari kenyamanan menjamu penonton, pelayanan pemesanan karcis, hingga suasana pementasan agar berjalan lancar dan nyaman menjadi bagian tugas yang harus diciptakan.
5. Pelayanan kepada staf produksi dalam bentuk memberikan kesejahteraan berupa layanan konsumsi sejak penyelenggaraan pro duksi mulai dari rapat pertama, pelatihan, gladi kotor, gladi bersih, pementasan/pertunjukan hingga acara pembubaran produksi. Layanan tersebut terkait dalam bentuk kesejahteraan dan pemenuhan konsumsi secara rutin acara kegiatan berlangsung.
6. Hak dan kewajiban pimpinan kerumahtanggaan adalah berkonsultasi kepada pimpinan produksi dan pimpinan artistik dalam hal layanan staf.
7. Bidang-bidang yang termasuk dalam house manager yaitu:

a Seksi Keamanan
1) Menyusun rencana keamanan selama pertunjukan berlangsung.
2) Membagi tugas dalam kelompok keamanan.
3) Merencanakan tempat parker kendaraan selama pementasan.
4) Bertanggungjawab dalam hal keamanan selama pertunjukan ber langsung.

b. Seksi Konsumsi
1) Merencanakan konsumsi selama produksi, mulai dari latihan, pe mentasan sampai dengan setelah pementasan.
2) Mengatur dan menyediakan konsumsi selama produksi.
3) Berkoordinasi dengan house manager tentang konsumsi produksi.

c. Transportasi
1) Merencanakan transportasi selama produksi.
2) Berkoordinasi dengan penyedia transportasi dan pengguna transportasi.

d. Ticketing
1) Merancang tiket yang akan digunakan.
2) Mencetak tiket yang akan digunakan.
3) Mendistribusikan tiket yang telah dicetak.
4) Menjual tiket yang telah dicetak.
5) Berkoordinasi dengan house manager dan bendahara produksi.

e. Seksi Gedung
1) Bertanggungjawab pada penyediaan dan perawatan gedung untuk latihan.
2) Menyediakan gedung untuk konferensi pers.
3) Bertanggungjawab pada penyediaan dan perawatan gedung untuk pementasan.
4) Mengurus perijinan gedung yang akan digunakan untuk pementasan.
5) Bertanggungjawab pada perawatan dan kebersihan gedung selama digunakan untuk produksi.

2. Kelompok Kerja Manajemen Artistik

A. Sutradara atau Konseptor
1. Membuat konsep pertunjukan.
2. Mengatur laku atau jalannya pertunjukan.
3. Memilih lakon yang akan dipentaskan.
4. Memilih pemain dan melatih pemain sesuai dengan konsep pertunjukan.
5. Membuat konsep artistik dan berdiskusi dengan penata-penata artistik.

B. Pemeran
a. Membuat konsep pemeranan dengan sutradara.
b. Menganalisis naskah lakon dengan sutradara sebagai persiapan pementasan.
c. Merancang pemeranan dan dikoordinasikan dengan sutradara.
d. Melaksanakan observasi pada peran yang akan dimainkan.
e. Melaksanakan interpretasi hasil observasi agar peran yang diobservasi itu menjadi bagian diri pemeran.
f. Melaksanakan latihan dengan sutradara.
g. Bermain peran dalam dalam pementasan sesuai dengan hasil pelatihan dengan sutradara.

C. Pimpinan artistik
a. Bertanggungjawab pada segala artistik karya dan tata urut pementasan agar menjadi pementasan yang harmonis.
b. Bertanggungjawab pada masalah teknis tata letak setting, tata pencahayaan, penataan kostum pemain, penataan rias pemain, penataan music dan penataan suara.
c. Mengevaluasi hasil tata setting atau panggung, tata cahaya, tata kostum atau busana pemain, tata rias pemain, tata bunyi dan suara.
d. Dalam bekerja, pimpinan artistik dibantu oleh:

1. Stage manager
a) Mengkoordinasi seluruh bagian yang ada di panggung.
b) Mengatur urutan pementasan berdasarkan arahan pimpinan artistik.
c) Merumuskan dan menetapkan secara detail tata urutan pelaksanaan pementasan, terutama pada konsep penampilan dan pengisi acara.
d) Menyusun secara detail peserta yang terlibat dalam pementasan dan peralatan yang dibutuhkan pada pementasan.
e) Berkoordinasi dengan pimpinan artistik tentang pelaksanaan kerja.

2. Penata panggung
a) Merancang tata panggung yang diperlukan dalam pementasan karya.
b) Menyusun kebutuhan peralatan dan property yang digunakan pada pementasan karya.
c) Melaksanakan penataan panggung sesuai dengan rancangan dan persetujuan pimpinan artistik.
d) Dalam melaksanakan kerja tata panggung, penata panggung dibantu oleh beberapa kru tata panggung.
e) Berkoordinasi dengan pimpinan artistik bila mengalami kendala kerja.
f) Membuat laporan kerja pada pimpinan artistik.

3. Penata kostum atau busana
a) Menganalisis naskah lakon sebagai persiapan perancangan penataan kostum atau busana.
b) Merancang tata kostum atau busana pemeran sesuai dengan hasil analisis naskah lakon.
c) Konsultasi dengan sutradara tentang hasil rancangan tata kostum atau busana pemeran.
d) Mendata kebutuhan alat dan bahan tata kostum atau busana yang akan digunakan.
e) Menyiapkan alat dan bahan tata kostum atau busana.
f) Menyiapkan dan menata kostum atau busana pemeran sesuai dengan hasil rancangan yang telah dibuat dan dibantu oleh kru tata rias.
g) Membuat laporan kerja pada pimpinan artistik tentang hasil kerja penataan kostum atau busana.

4. Penata rias
a) Menganalisis naskah lakon sebagai persiapan perancangan penataan rias.
b) Merancang tata rias pemeran sesuai dengan hasil analisis naskah lakon.
c) Konsultasi dengan sutradara tentang hasil rancangan tata rias pemeran.
d) Mendata kebutuhan alat dan bahan tata rias yang akan digunakan.
e) Menyiapkan alat dan bahan tata rias.
f) Merias pemeran sesuai dengan hasil rancangan yang telah dibuat dan dibantu oleh kru tata rias.
g) Membuat laporan kerja pada pimpinan artistik tentang hasil kerja penataan rias.

5. Penata cahaya
a) Merancang tata cahaya sesuai dengan hasil analisis naskah lakon.
b) Mendata kebutuhan sumber cahaya sebagai pelaksanaan penataan cahaya.
c) Bertanggungjawab pada gelap terangnya penataan cahaya.
d) Konsultasi dengan pimpinan artistik tentang penataan cahaya pada panggung.
e) Konsultasi dengan sutradara tentang bloking dan penataan pemain.
f) Dalam melaksanakan tata cahaya, penata cahaya dibantu oleh kru atau asisten dalam menata cahaya.
g) Membuat laporan kerja tentang penataan cahaya setelah pelaksanaan pementasan.

6. Penata bunyi dan suara
a) Menganalisis naskah lakon sebagai persiapan penataan bunyi dan suara.
b) Merancang tata bunyi dan suara sesuai hasil analisis naskah lakon.
c) Konsultasi dengan sutradara atau konseptor tentang penataan bunyi dan suara.
d) Menyiapkan alat tata bunyi dan suara menjelang pementasan.
e) Melaksanakan penataan bunyi dan suara pada waktu pementasan dengan berpedoman pada kualitas bunyi dan suara tersebut terdengar jelas, wajar, indah dan menarik sera memenuhi standar level minimal dan terhindar dari noise, distorsi dan balance.
f) Dalam melaksanakan tata bunyi dan suara, penata dibantu oleh kru atau asisten.
g) Membuat laporan kerja pada pimpinan artistik dan sutradara setelah melaksanakan penataan bunyi dan suara.

7. Penata Musik dan Sound
a) Menganalisis naskah lakon sebagai persiapan penataan musik dan sound.
b) Merancang musik dan sound sesuai hasil analisis naskah lakon.
c) Konsultasi dengan sutradara atau konseptor tentang penataan musik dan sound.
d) Menyiapkan alat musik dan sound menjelang pementasan.
e) Melaksanakan penataan sound dan musik pada waktu pementasan.
f) Dalam melaksanakan tata sound dan musik, penata dibantu oleh kru atau asisten.
g) Membuat laporan kerja pada pimpinan artistik dan sutradara setelah melaksanakan penataan bunyi dan suara.

Sumber : buku K13 Seni Budaya kelas ix