Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan dengan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. LKBB didirikan bertujuan mendorong pengembangan pasar modal dan membantu permodalan industri kecil. Beberapa lembaga keuangan bukan bank yang beroperasi di Indonesia adalah sebagai berikut.
1). Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan berbentuk koperasi yang bergerak di bidang perkreditan atau simpan-pinjam dengan tujuan memperbaiki kesejahteraan anggotanya. Kegiatan koperasi simpan-pinjam adalah menerima simpanan dari anggotanya dan meminjamkan kepada anggota yang membutuhkan dengan syarat mudah dan bunga ringan.
2). Perum Pegadaian
Perum Pegadaian adalah lembaga keuangan bukan bank milik negara yang yang menyediakan jasa pemberian pinjaman berdasarkan penyerahan barang, baik sebagai jaminan maupun sebagai dasar penghitungan nilai penjaminan. Jaminan tersebut bisa berupa emas dan perak, berlian, mutiara, sepeda motor, mobil, tanah, dan lainnya. Tujuan utama usaha pegadaian membantu masyarakat yang sedang membutuhkan uang agar terhindar dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi.
3). Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan badan usaha yang memberikan perlindungan pada tertanggung terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang dijanjikan antara perusahaan asuransi selaku penanggung dengan nasabah selaku pihak tertanggung.
Perusahaan asuransi menghimpun dana dari masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi. Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh pihak tertanggung kepada penanggung (perusahaan asuransi) secara berkala. Jenis usaha asuransi yang berkembang di Indonesia antara lain asuransi kerugian, asuransi jiwa, asuransi sosial, dan reasuransi.
4). Perusahaan Dana Pensiun
Perusahaan dana pensiun adalah dana yang disediakan oleh pemerintah atau perusahaan untuk para pegawai atau karyawan yang telah mencapai batas usia tertentu atau purna tugas sebagai cadangan hari tuanya. Sumber dananya diperoleh dari potongan gaji para pegawainya. Untuk pegawai negeri, dana pensiun dikelola oleh PT TASPEN.
5). Pasar Modal
Pasar modal adalah pasar yang mempertemukan pihak penawar dan pihak yang memerlukan dana jangka panjang dalam bentuk surat bukti utang jangka panjang (obligasi), surat tanda penyertaan modal (saham), atau surat berharga lainnya dengan jangka waktu satu tahun ke atas. Pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank-bank tabungan. Sementara itu, pihak yang memerlukan dana adalah pengusaha, pemerintah, dan masyarakat umum.
6). Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah lembaga yang kegiatannya melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Contoh lembaga pembiayaan adalah sebagai berikut
a). Perusahaan Pembiayaan Konsumen. Pembiayaan konsumen adalah kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang kebutuhan konsumen dengan cara pembayaran angsuran atau berkala.
b). Perusahaan Kartu Kredit. Lembaga ini melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
c). Perusahaan Sewa Guna Usaha Lembaga ini melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
d). Perusahaan Perdagangan Surat Berharga Lembaga ini melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga.
e). Perusahaan Modal Ventura. Lembaga ini melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Sumber : buku k13 Ilmu Pengetahuan Sosial kelas IX
1). Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan berbentuk koperasi yang bergerak di bidang perkreditan atau simpan-pinjam dengan tujuan memperbaiki kesejahteraan anggotanya. Kegiatan koperasi simpan-pinjam adalah menerima simpanan dari anggotanya dan meminjamkan kepada anggota yang membutuhkan dengan syarat mudah dan bunga ringan.
2). Perum Pegadaian
Perum Pegadaian adalah lembaga keuangan bukan bank milik negara yang yang menyediakan jasa pemberian pinjaman berdasarkan penyerahan barang, baik sebagai jaminan maupun sebagai dasar penghitungan nilai penjaminan. Jaminan tersebut bisa berupa emas dan perak, berlian, mutiara, sepeda motor, mobil, tanah, dan lainnya. Tujuan utama usaha pegadaian membantu masyarakat yang sedang membutuhkan uang agar terhindar dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi.
3). Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan badan usaha yang memberikan perlindungan pada tertanggung terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang dijanjikan antara perusahaan asuransi selaku penanggung dengan nasabah selaku pihak tertanggung.
Perusahaan asuransi menghimpun dana dari masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi. Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh pihak tertanggung kepada penanggung (perusahaan asuransi) secara berkala. Jenis usaha asuransi yang berkembang di Indonesia antara lain asuransi kerugian, asuransi jiwa, asuransi sosial, dan reasuransi.
4). Perusahaan Dana Pensiun
Perusahaan dana pensiun adalah dana yang disediakan oleh pemerintah atau perusahaan untuk para pegawai atau karyawan yang telah mencapai batas usia tertentu atau purna tugas sebagai cadangan hari tuanya. Sumber dananya diperoleh dari potongan gaji para pegawainya. Untuk pegawai negeri, dana pensiun dikelola oleh PT TASPEN.
5). Pasar Modal
Pasar modal adalah pasar yang mempertemukan pihak penawar dan pihak yang memerlukan dana jangka panjang dalam bentuk surat bukti utang jangka panjang (obligasi), surat tanda penyertaan modal (saham), atau surat berharga lainnya dengan jangka waktu satu tahun ke atas. Pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank-bank tabungan. Sementara itu, pihak yang memerlukan dana adalah pengusaha, pemerintah, dan masyarakat umum.
6). Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah lembaga yang kegiatannya melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Contoh lembaga pembiayaan adalah sebagai berikut
a). Perusahaan Pembiayaan Konsumen. Pembiayaan konsumen adalah kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang kebutuhan konsumen dengan cara pembayaran angsuran atau berkala.
b). Perusahaan Kartu Kredit. Lembaga ini melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
c). Perusahaan Sewa Guna Usaha Lembaga ini melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
d). Perusahaan Perdagangan Surat Berharga Lembaga ini melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga.
e). Perusahaan Modal Ventura. Lembaga ini melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Sumber : buku k13 Ilmu Pengetahuan Sosial kelas IX