JOBDESK MENAGEMENT PERTUNJUKAN

JOBDESK MENAGEMENT PERTUNJUKAN
1. Pimpinan Produksi
a. Orang yang ditunjuk untuk mengorganisir pementasan suatu seni pertunjukan.
b. Orang yang harus memahami peran, tugas, dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan dan ia berada di garda depan produksi seni pertunjukan dalam menjalankan tugas produksi.
c. Perannya dalam pelaksanaan pementasan adalah menjadi motor penggerak bawahan agar seluruh staf mau dan mampu bekerja maksimal, sehingga sukses dan tercapainya pementasan yang berbobot.

2. Sekretaris Produksi
a. Orang yang bertanggungjawab dalam membukukan dan mencatat semua kegiatan yang berhubungan dengan produksi seni pertunjukan.
b. Tugas yang dikerjakan meliputi: membuat proposal pementasan, membuat surat-surat yang berhubungan kegiatan pementasan pertunjukan, mengarsipkan surat masuk dan surat keluar serta membuat rancangan kegiatan yang berhubungan dengan administrasi kesekretarisan.

3. Bendahara
a. Orang yang bertanggungjawab terhadap semua hal yang berhubungan dengan keuangan.
b. Kegiatannya adalah berhubungan dengan pelaksanaan maupun administrasi keuangan sampai dengan pelaporan keuangan yang digunakan dalam pementasan pertunjukan (pembukuan keuangan).

4. Dokumentasi
a. Orang yang bertanggungjawab atas dokumentasi kegiatan.
b. Tanggungjawab seorang dokumentator adalah merencanakan, melaksana kan dan menyimpan semua dokumentasi kegiatan pementasan pertunjukan.

5. Publikasi
a. Orang yang bertanggungjawab terhadap segala urusan promosi dari kegiatan pementasan pertunjukan.
b. Tugasnya adalah merancang dan melaksanakan publikasi untuk berbagai media, baik media cetak (Koran, majalah, poster, 􀃁􀁜􀁈􀁕), media audio (radio) maupun media audio visual (untuk keperluan televisi, web internet).

6. Pendanaan
a. Orang yang bertanggungjawab terhadap penyediaan dana yang dibutuhkan dalam proses dan pelaksanaan pementasan seni pertunjukan.
b. Orang yang dipercaya untuk bertanggungjawab pada urusan pendanaan adalah orang yang memiliki kemampuan untuk menyakinkan pada pihak lain mengenai pentingnya visi dan misi pertunjukan yang digelar sehingga pihak lain teryakinkan untuk mendukung pementasan yang akan digelar.

7. Tiketing
a. Orang yang bertanggungjawab atas penjualan dan pembelian karcis pertunjukan.
b. Tiketing juga bertugas dalam menghitung kapasitas dari gedung dan berapa tiket yang akan di jual.
c. Konsultasi dan konsolidasinya dengan House Manajer.

8. House Manager
a. Orang yang bertugas mengemban pelayanan publik serta bertanggung jawab kepada pimpinan produksi dalam layanan staf dan layanan publik.
b. Layanan kepada staf produksi dalam bentuk memberikan kesejahteraan berupa layanan konsumsi sejak penyelenggaraan produksi mulai dari rapat pertama, pelatihan, gladi kotor, gladi bersih, pementasan/pertunjukan hingga acara pembubaran produksi.
c. Layanan kepada publik diberikan dalam hubungan pemberian servis kepada penonton mulai dari pembelian karcis, pelayanan gedung, hingga kenyamanan penonton agar penonton merasa dihargai dan dihormati secara tepat.

9. Sutradara / Konseptor
a. Orang yang membuat konsep dari pertunjukan, dan mengatur alur atau laku dari sebuah pertunjukan.
b. Sutradara atau konseptor bertanggungjawab penuh pada pemain dan penata-penata artistik agar bisa mewujudkan suatu pertunjukan yang utuh.

10. Pimpinan Artistik
a. Orang yang bertindak dan bertanggung jawab atas karya seni yang diproduksikan.
b. Penanggungjawab artistik karya, performa penyajian hingga tata urut pementasan agar dapat menyajikan urutan pementasan yang harmonis.
c. Penanggungjawab masalah teknis, tata letak setting, tata indah pencahayaan, dan artistiknya kostum artis

11. Stage Manager
a. Orang yang mengkordinasi seluruh bagian yang ada di panggung.
b. Tugas dan tanggung jawab stage manager adalah mengatur urutan pementasan berdasarkan advis arahan pimpinan artistik serta mengakumulasi berbagai kebutuhan mulai dari alat-alat musik yang digunakan pementasan hingga bagaimana setting, pencahayaan, musik dan efek musik serta berbagai kebutuhan lain yang diminta pimpinan produksi.

12. Penata Panggung
a. Tugas penata panggung adalah menjadi layanan pemenuhan kepada penyaji karya seni dan tuntutan artistik garapan berdasarkan prasaran dari pimpinan artistik.
b. Tugasnya mendisain dan memasang properti di atas pentas, persiapan dan menyediakan properti yang dibutuhkan penari pada saat pertunjukan

13. Penata Cahaya
a. Tugas penata cahaya adalah menjadi sumber sukses dan artistiknya pementasan karya seni yang dipergelarkan yang berhubungan dengan masalah pencahayaan, terang-padamnya lampu, serta bagaimana cara mengatasi apabila terjadi kecelakaan matinya lampu dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
b. Kewajibannya adalah memberikan layanan kepuasan atas artistik tidaknya pementasan karya seni yang dipergelarkan.

14. Penata Rias Dan Busana
a. Penata Rias dan Busana adalah orang yang mempunyai tugas atau tanggung jawab merias dan menata busana pemain.
b. Proses kerjanya dimulai dari mendesain atau merancang tata rias dan tata busana sampai dengan menerapkan tata rias dan tata busana tersebut pada pemain sesuai dengan hasil kesepakatan dengan sutradara atau konseptor pertunjukan.

15. Penata Suara
a. Orang yang mempunyai tugas atau tanggungjawab mengatur suara atau bunyi selama pertunjukan berlangsung.
b. Proses kerjanya dimulai dari mendesain atau merancang tata suara sampai dengan mengatur suara atau bunyi tersebut mempunyai kualitas suara yang baik.

16. Penata Musik dan Sound
a. Tugas penata musik dan sound adalah menjadi sumber sukses dan kualitas musik yang disajikan dalam pementasan.
b. Kewajiabannya adalah memberikan layanan kepuasan atas kualitas musik dan sound pada saat pementasan karya seni yang berlangsung.

Sumber : buku K13 Seni Budaya kelas ix