Perbedaan Investasi Syariah dengan Investasi Konvensional


Beberapa tahun belakangan ini, berinvestasi pada instrumen keuangan atau financial assets menjadi sebuah cara yang banyak digemari oleh para pemilik modal untuk mengembangkan dana yang mereka miliki. Masyarakat yang semakin paham dengan pengelolaan keuangan dan invenstasi, akan semakin pandai dalam menilai dan mengendalikan risiko investasi yang mereka lakukan. Masyarakat pun saat ini banyak yang memilih untuk berinvestasi pada beberapa produk investasi pasar modal yang dianggap ideal karena tingkat keuntungan yang ditawarkan relatif cukup tinggi. Bangkitnya ekonomi Islam menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam, sehingga pengembangan produk pasar modal yang berbasis syariah perlu ditingkatkan. Tahun 1990-an Indonesia baru mengenal kegiatan perbankan syariah. Tujuh tahun kemudian, produk syariah di pasar modal mulai diperkenalkan dengan ditandai munculnya produk reksa dana syariah.
Pesatnya pertumbuhan instrumen-instrumen investasi baik konvensional maupun syariah ternyata sedikit memberikan masalah. Masalah yang dihadapi oleh para investor maupun investor potensial adalah bagaimana memilih alternatif instrumen investasi yang ada berdasarkan kinerja portofolio. Oleh karena itu, pengukuran kinerja instrumen investasi konvensional dan syariah merupakan suatu hal yang sangat penting untuk dilakukan.

Perbedaan Investasi Syariah dengan Investasi Konvensional
Sebelum melakukan pengukuran kinerja instrumen investasi konvensional dan syariah, mari kita simak perbedaan antara kedua jenis investasi tersebut melalui tabel di bawah ini.
Pasar Modal Syariah Pasar Modal Konvensional
Indeks Syari’ah
  1. Indeks dikeluarkan oleh pasar modal syariah.
  2. Jika indeks Islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang memenuhi kriteria-kriteria syariah.
  3. Seluruh saham yang tercatat dalam bursa sesuai halal.
Indeks konvensional
  1. Indeks dikeluarkan oleh pasar modal konvensional.
  2. Indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa saham.
  3. Seluruh saham yang tercatat dalam bursa mengabaikan aspek halal-haram.
Instrumen yang diperdagangkan dalam Pasar Modal Syariah.
  1. Saham.
  2. Obligasi Syariah
  3. Reksa Dana Syariah.
Instrumen yang diperdagangkan dalam Pasar Modal Konvensional.
  1. Saham
  2. Obligasi.
  3. Reksa Dana.
  4. Opsi.
  5. Right.
  6. Waran.
Mekanisme Transaksi Pasar Modal Syari’ah.
  1. Tidak mengandung transaksi Ribawi.
  2. Tidak transaksi yang meragukan (gharar), spekulatif, dan judi.
  3. Saham perusahaan tidak bergerak dalam pada bidang yang diharamkan. (alkohol, judi. Rokok, dll)
  4. Transaksi penjualan dan pembelian saham tidak boleh dilakukan secara langsung untuk menghindari manipusi harga.
Mekanisme Transaksi Pasar Modal konvensional
  1. Menggunakan konsep bunga yang mengandung riba.
  2. Mengandung transaksi yang tidak jelas, spekulatif,  manipulatif, dan judi.
  3. Saham perusahaan bergerak dalam semua bidang baik haram maupun halal.
  4. Transaksi penjualan dan pembelian dilakukan secara langsung dengan menggunakan jasa broker sehingga memungkinkan para spekulan untuk mempermainkan harga.
Saham (surat-surat berharga)
  1. Saham yang diperdagangkan datang dari emiten yang memenuhi ktriteria-kriteria syariah.
    • Tidak ada transaksi yang berbasis bunga.
    • Tidak ada transaksi yang meragukan.
    • Saham harus dari perusahaan yang halal aktivitas bisnisnya.
    • Tidak ada transaksi yang tidak sesuai dengan etika dan tidak bermoral seperti manipulasi pasar, insider trading dan lain-lain.
    • Instrumen transaksi dengan mengunakan prisip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, dan salam.
Saham (surat-surat berharga)
  1. Saham yang diperdagangkan datang dari semua emiten tanpa mengindahkan halal-haram.
    • Mengandung transaksi yang berbunga.
    • Mengandung transaksi yang spekulatif.
    • Semua perusahaan baik aktivitas bisnisnya halal atau haram.
    • Mengandung transaksi yang manipulatif.
    • Instrumen transaksi dengan menggunakan prisip bunga.
Obligasi syari’ah.
  1. Berdasarkan akad mudharabahdengan memperhatikan fatwa DSN-MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaanmudharabah.
  2. Emiten bertindak sebagaimudharib (pengelola modal).
  3. Pemegang obligasi sebagaishahibul mal (pemodal).
  4. Emiten obligasi tidak boleh melakukan kegiantan yang bertentang prinsip syariah.
  5. Nisbah harus disebutkan dalam akad.
Obligasi konvensional
  1. Berdasarkan prisip bunga.
  2. Emiten bertindak sebagai debitur (yang berhutang).
  3. Pemegang obligasi sebagai kerditur (yang berpiutang).
  4. Emiten obligasi dibebaskan kegiatan usahanya, sehingga tidak ada batasan halal-haram.
  5. Nisbah mengikuti perkembangan suku bunga.
Reksa Dana syariah
  1. Berdasarkan akad wakalah antara manajer investasi dan pemodal, serta akad mudharabah antara manajer investasi dan pengguna investasi dengan memeperhatiakn fatwa DSN-MUI No. 20/ DSN-MUI/ IX/ 2000 tentang Reksa Dana Syariah.
  2. Investasi dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah.
  3. Jenis usaha emiten harus sesuai dengan syariah.
  4. Pembagian keuntungan antara pemodal (diwakili oleh manajer investasi) dan pengguna investasi berdasarkan proporsi yang ditentukan dalam akad.
  5. Manajer investasi tidak menanggung resiko kerugian selama tidak lalai. Artinya yang menanggung kerugian tetap pemodal.
Reksa Dana Konvensional
  1. Berdasarkan prisip kontrak investasi kolektif dengan memeperhatikan Pasal 18 sampai dengan Pasal 29 Bab IV UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  2. Investasi dilakukan pada instrumen konvensional.
  3. Jenis usaha emiten tidak harus sesuai syariah.
  4. Pembagian keuntungan antara pemodal dan manager investasi berdasarkan perkembangan suku bunga.
  5. Manajer investasi juga menanggung resiko karena berdasarkan prinsip kolektivitas.
Perbandingan Kinerja Investasi Syariah dengan Investasi Konvensional
Dari data statistik Bapepam Desember mengenai perkembangan indeks di pasar modal Indonesia, diketahui selama tahun 2011 saham-saham syariah memberikan keuntungan lebih rendah dibandingkan saham-saham lainnya. Dimana berdasarkan perhitungan Indeks saham JII memberikan return 12%, sedangkan LQ 45=13%. Saat ini, meski instrumen investasi syariah di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhannya, namun data Bapepam menunjukkan bahwa secara market share industri keuangan syariah dalam kurun waktu lima tahun terakhir masih dalam kisaran 3% dari industri keuangan nasional. Salah satu cara untuk meningkatkan market share instrumen investasi berbasis syariah adalah dengan menjaga return syariah ke tingkat yang dapat diterima pasar. Keunggulan prinsip ekonomi syariah yang menekankan pada prinsip keadilan, perlarangan spekulasi, serta pelarangan riba seharusnya berimbas pula pada return yang dihasilkan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Ridho (2008), menghasilkan kesimpulan bahwa perbandingan rata-rata kinerja investasi konvensional dengan investasi syariah pada jangka panjang menunjukkan bahwa kedua investasi tersebut tidak berbeda secara signifikan. Sedangkan penelitian Sufianti (2003) dengan menggunakan periode data jangka pendek menunjukkan bahwa rata-rata return indeks JII tidak berbeda secara signifikan dengan rata-rata indeks LQ-45. Penelitian terbaru yang dilakukan oleh Ida Syafrida dkk (2014) menunjukan bahwa kinerja JII dengan kinerja LQ-45 tidak terdapat perbedaan yang signifikan, demikian pula antara kinerja investasi syariah dengan kinerja investasi konvensional. Hal ini menunjukkan bahwa instrumen berbasis syariah tidak kalah menguntungkan jika dibanding dengan instrumen berbasis konvensional. Bahkan jika diamati lebih cermat selama periode pengamatan terlihat kinerja investas syariah sedikit lebih baik daripada kinerja investas konvensional.

Referensi

Hanafi, M. M., & Hanafi, S. M. (2012). Perbandingan Kinerja Investasi Syariah dan Konvensional: Studi Pada Jakarta Islamic Index (JII dan Index LQ45. Eksebisi, 16-27.
Ridho, A. (2008). Perbandingan Kinerja Reksadana Konvensional dan Syariah dengan Indeks Sharpe, Treynor, dan Jensen (Periode Tahun 2003-2007). Jakarta: Universitas Indonesia.
Sufianti, Y. (2003). Analisa Kinerja Investasi Etis di Indonesia Periode 2001-2002 (Studi Kasus Perbandingan Kinerja Investasi Konvensional dengan Investasi Syariah di Indonesia). Jakarta: Universitas Indonesia.
Syafrida, I., Aminah, I., & Waluyo, B. (2014). Perbandingan Kinerja Instrumen Investasi Berbasis Syariah dengan Konvensional Pada Pasar Modal di Indonesia. Al-Iqtishad, 196-206.

sumber : http://zahiraccounting.com/id/blog/investasi-syariah-lebih-untung-daripada-konvensional/