Beberapa tahun belakangan ini, berinvestasi pada instrumen keuangan atau financial assets menjadi sebuah cara yang banyak digemari oleh para pemilik modal untuk mengembangkan dana yang mereka miliki. Masyarakat yang semakin paham dengan pengelolaan keuangan dan invenstasi, akan semakin pandai dalam menilai dan mengendalikan risiko investasi yang mereka lakukan. Masyarakat pun saat ini banyak yang memilih untuk berinvestasi pada beberapa produk investasi pasar modal yang dianggap ideal karena tingkat keuntungan yang ditawarkan relatif cukup tinggi. Bangkitnya ekonomi Islam menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam, sehingga pengembangan produk pasar modal yang berbasis syariah perlu ditingkatkan. Tahun 1990-an Indonesia baru mengenal kegiatan perbankan syariah. Tujuh tahun kemudian, produk syariah di pasar modal mulai diperkenalkan dengan ditandai munculnya produk reksa dana syariah.
Pesatnya pertumbuhan instrumen-instrumen investasi baik konvensional maupun syariah ternyata sedikit memberikan masalah. Masalah yang dihadapi oleh para investor maupun investor potensial adalah bagaimana memilih alternatif instrumen investasi yang ada berdasarkan kinerja portofolio. Oleh karena itu, pengukuran kinerja instrumen investasi konvensional dan syariah merupakan suatu hal yang sangat penting untuk dilakukan.
Perbedaan Investasi Syariah dengan Investasi Konvensional
Sebelum melakukan pengukuran kinerja instrumen investasi konvensional dan syariah, mari kita simak perbedaan antara kedua jenis investasi tersebut melalui tabel di bawah ini.
Pasar Modal Syariah | Pasar Modal Konvensional |
Indeks Syari’ah
|
Indeks konvensional
|
Instrumen yang diperdagangkan dalam Pasar Modal Syariah.
|
Instrumen yang diperdagangkan dalam Pasar Modal Konvensional.
|
Mekanisme Transaksi Pasar Modal Syari’ah.
|
Mekanisme Transaksi Pasar Modal konvensional
|
Saham (surat-surat berharga)
|
Saham (surat-surat berharga)
|
Obligasi syari’ah.
|
Obligasi konvensional
|
Reksa Dana syariah
|
Reksa Dana Konvensional
|
Dari data statistik Bapepam Desember mengenai perkembangan indeks di pasar modal Indonesia, diketahui selama tahun 2011 saham-saham syariah memberikan keuntungan lebih rendah dibandingkan saham-saham lainnya. Dimana berdasarkan perhitungan Indeks saham JII memberikan return 12%, sedangkan LQ 45=13%. Saat ini, meski instrumen investasi syariah di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhannya, namun data Bapepam menunjukkan bahwa secara market share industri keuangan syariah dalam kurun waktu lima tahun terakhir masih dalam kisaran 3% dari industri keuangan nasional. Salah satu cara untuk meningkatkan market share instrumen investasi berbasis syariah adalah dengan menjaga return syariah ke tingkat yang dapat diterima pasar. Keunggulan prinsip ekonomi syariah yang menekankan pada prinsip keadilan, perlarangan spekulasi, serta pelarangan riba seharusnya berimbas pula pada return yang dihasilkan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Ridho (2008), menghasilkan kesimpulan bahwa perbandingan rata-rata kinerja investasi konvensional dengan investasi syariah pada jangka panjang menunjukkan bahwa kedua investasi tersebut tidak berbeda secara signifikan. Sedangkan penelitian Sufianti (2003) dengan menggunakan periode data jangka pendek menunjukkan bahwa rata-rata return indeks JII tidak berbeda secara signifikan dengan rata-rata indeks LQ-45. Penelitian terbaru yang dilakukan oleh Ida Syafrida dkk (2014) menunjukan bahwa kinerja JII dengan kinerja LQ-45 tidak terdapat perbedaan yang signifikan, demikian pula antara kinerja investasi syariah dengan kinerja investasi konvensional. Hal ini menunjukkan bahwa instrumen berbasis syariah tidak kalah menguntungkan jika dibanding dengan instrumen berbasis konvensional. Bahkan jika diamati lebih cermat selama periode pengamatan terlihat kinerja investas syariah sedikit lebih baik daripada kinerja investas konvensional.
Referensi
Hanafi, M. M., & Hanafi, S. M. (2012). Perbandingan Kinerja Investasi Syariah dan Konvensional: Studi Pada Jakarta Islamic Index (JII dan Index LQ45. Eksebisi, 16-27.Ridho, A. (2008). Perbandingan Kinerja Reksadana Konvensional dan Syariah dengan Indeks Sharpe, Treynor, dan Jensen (Periode Tahun 2003-2007). Jakarta: Universitas Indonesia.
Sufianti, Y. (2003). Analisa Kinerja Investasi Etis di Indonesia Periode 2001-2002 (Studi Kasus Perbandingan Kinerja Investasi Konvensional dengan Investasi Syariah di Indonesia). Jakarta: Universitas Indonesia.
Syafrida, I., Aminah, I., & Waluyo, B. (2014). Perbandingan Kinerja Instrumen Investasi Berbasis Syariah dengan Konvensional Pada Pasar Modal di Indonesia. Al-Iqtishad, 196-206.
sumber : http://zahiraccounting.com/id/blog/investasi-syariah-lebih-untung-daripada-konvensional/