PERTANYAAN :
Assalaamu’alaikum.
Ada satu daerah yang adat dan budayanya (katanya sih tatakrama) kalau
mau salaman ke tokohnya (katanya sih kyai) dengan jarak tertentu (5
meter misalnya) harus ngesot. Pertanyaannya: Apa tanggapan para sahabat
piss-ktb semua ? Maaf saya tidak menerima pendapat yang tanpa referensi
yang jelas. (Muhammad Hidayat)
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam. Hukumnya Tafshil dan khilaf :
1.Menurut
Syaikh Al-Bujairimi dalam kitabnya, membungkukkan badan kepada orang
yang mulia hukumnya haram, namun apabila bermaksud mengagungkan
sebagaimana mengagungkan terhadap Allah (Sujud-rukuk) maka kafir
2.Menurut
Asy-Syarbiny dalam kitabnya, hukumnya makruh bagi orang yang
membungkukkan tulang belakang secara mutlak terhadap setiap manusia, dan
sujud terhadap manusia adalah haram
3.Menurut
An-Nawawi dalam kitab Majmu’nya, hukumnya sunah, dengan diqiyaskan pada
kesunahan mencium tangan ataupun kaki orang orang sholih, orang ‘alim,
maupun ahli zuhud karena ta’dhim kepada mereka, berdasarkan tujuan dan
niatnya sepanjang tidak diniati sebagai ibadah seperti halnya beribadah
kepada Allah SWT (sujud, dsb dengan niat menyembah).
Referensi :
Tidak
ada perbedaan antara ngesot dengan membungkuk, tinggal qiyaskan saja,
karena dita’bir atas illatnya terletak pada penta’dimannya, buktinya
jika tidak seperti menta’dimi Allah, maka tidak kafir, terutama
pendapatnya Al-Bujairimi di dalam Hasyiyahnya :
وقال
البجيرمي في حاشيته : الانحناء لمخلوق كما يفعل عند ملاقاة العظماء حرام
عند الإطلاق أو قصد تعظيمهم لا كتعظيم الله، وكفر إن قصد تعظيمهم كتعظيم
الله تعالى. اهـ.
Menundukkan
kepala kepada makhluk sebagaimana yang dilakukan ketika bertemu dengan
orang mulia hukumnya adalah haram secara mutlak, apalagi bermaksud
mengagungkan sebagaimana mengagungkan terhadap Allah (Sujud-rukuk) maka
kafir
Di Mughnil Muhtaj juga begitu :
وقال الشربيني في مغني المحتاج : يكره حني الظهر مطلقا لكل أحد من الناس , وأما السجود له فحرام. اهـ.
Hukumnya
adalah makruh bagi orang yang membungkukkan tulang belakang secara
mutlak terhadap setiap manusia, dan sujud terhadap manusia adalah haram
لا
يجوز الانحناء في السلام ؛ لأن ذلك ركوع ، والركوع عبادة لا تجوز إلا لله ،
وقد روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه « قيل له : يا رسول الله : الرجل
يلقى أخاه أينحني له؟ قال : لا »…. انتهى.
Illatnya
bisa di baca diatas ini, yakni ‘rukuk dalam artian membungkukkan tulang
belakang’ karena itu adalah ibadah yang hanya boleh dilakukan terhadap
Allah, sebagaimana riwayat Nabi Saw ketika ada yang bertanya terhadap
beliau bahwa apakah boleh bagi seseorang yang bertemu saudaranya
kemudian dia membungkuk? Rosulullah menjawab : Tidak.
Ngesot
ketika mau sungkeman atau salaman hukumnya boleh dengan pertimbangan
diperbolehkannya cium kaki dan tempat-tempat mulia atau barokah :
– Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab IV / 516 Cet Beirut :
المسألة
الرابعة:يستحب تقبيل يد الرجل الصالح والزاهد والعالم ونحوهم من أهل
الآخرة. وأما تقبيل يده لغناه وشوكته ووجاهته عند أهل الدنيا بالدنيا ونحو
ذلك فمكروه شديد الكراهة
“Masalah
ke empat : Disunahkan mencium tangan (dengan maksud tabarruk) orang
orang sholih, ahli zuhud, orang ‘alim, dan sebagainya dari kalangan
ulama ahli akhirat. Adapun mencium tangan seseorang karena kekayaannya,
atau kekuatannya, atau karena pangkatnya yang berhubungan dengan dunia
dan sebagainya maka hukumnya adalah sangat makruh” .
– Bughyatul Mustarsyidin halaman 296 :
وقال الحافظ العراقي: وتقبيل الأماكن الشريفة على قصد التبرك وأيدي الصالحين وأرجلهم حسن محمود باعتبار القصد والنية اهـ
“Imam
Al-Hafidz Al-Iraqi R A berkata: Mencium badan, tangan atau kaki
orang-orang yang dianggap mulia dengan maksud mendapatkan berkah, adalah
perbuatan baik dan terpuji berdasarkan tujuan dan niatnya”. Wallaahu
A’lam.
MUJAWWIB : Mahbub Yafa Ibrohim, Ghufron Bkl
Baca juga artikel terkait :
1322. ETIKA : DALIL MENCIUM TANGAN HABAIB, ULAMA, KYAI DAN USTADZ
1154. MASALAH SYATTA : MENCIUM TANGAN PEJABAT
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/881104858578990/, santri.net