Sujud sykur adalah sujud yang dilakukan sebagai rasa syukur atas nikmat yang diturunkan Allah ta’ala atau tercegahnya sesuatu yang tidak diinginkan. (Al-Majmu’ oleh An-Nawawi 2/68, Syarhu Muntaha Al-Iradah 1/240, dan Al-Mughni 2/371).
Hukum Sujud Syukur
Para ulama telah bersepakat bahwa sujud syukur hukumnya tidak wajib. . Kemudian mereka berpendapat, apakah hukumnya sunnah atau bukan sunnah.
Pendapat terkuat adalah pendapat yang mengatakan sunnah, sebagaimana yang dinyatakan Imam Syafi’I dalam Al-Umm 1/134, Imam Ahmad dalam Al-Inshaf 2/200, Imam Malik dalam Al-Majmu’ 4/70, dan Imam Hanafi dalam Fathul-Mu’in ‘alaa Syarh Al-Kanzi 1/299. Hal ini didasari oleh hadits :
ﺍﺪﺠﺳ ﺮﺧ ﻪﺑ ﺮﺴﻳ ﺮﻣﺃ ﻩﺎﺗﺃ ﺍﺫﺇ ﻥﺎﻛ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﷲﺍ ﻰﻠﺻ ﻲﺒﻨﻟﺍ ﻥﺃ
“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam apabila datang kepadanya suatu perkara yang menyenangkan, beliau langsung bersungkur bersujud” (HR. Abu Dawud 2774, Tirmidzi 1578, Ibnu Majah 1394,; ).
Cara Sujud Syukur
Tidak disyari’atkan bertakbir dalam sujud syukur, tidak ada tasyahud, dan tidak ada salam. Syaikhul Islam mengomentari perkataan para ulama yang mengharuskan bertakbir, tasyahud, dan salam untuk sujud syukur : “Perkataan mereka sama sekali tidak ada dasarnya, tidak dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan juga tidak dari seorang pun dari kalangan para shahabat. Akan tetapi itu hanya sekedar pendapat akal pikiran mereka yang disebabkan pengqiyasan sujud syukur ini kepada masalah shalat. .
Apa yang Dibaca Ketika Melakukan Sujud Syukur
Tidak ada doa khusus untuk sujud syukur dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Imam Syaukani berkata : “Bagi yang melakukan sujud syukur selayaknya memperbanyak syukur kepada Allah ta’ala karena maksud sujud ini adalah syukur kepada Allah yang telah memberinya nikmat”.