Pada umumnya hubungan internasional dilakukan oleh setiap negara untuk mewujudkan kepentingan nasionalnya. Untuk mencapai hal tersebut perlu dibangun hubungan internasional yang menekankan aspek persamaan harkat, derajat dan martabat sebagai sesama bangsa yang merdeka. Menurut Hugo de Groot, dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnya.
Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing. Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi.
a. Asas Teritorial. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
b. Asas kebangsaan. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan extrateritorial. Artinya, hukum dari negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di negara lain.
c. Asas kepentingan umum. Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Ketiga asas di atas harus diperhatikan oleh setiap negara yang membangun hubungan internasional, agar hubungan tersebut dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak serta tujuan dari hubungan tersebut dapat tercapai. Apabila ketiga asas tersebut tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan internasional. Oleh karena itu antara satu negara dengan negara lain harus enciptakan hubungan yang teratur dan tertib yang berdasarkan kepada ketentuan hukum internasional. Akan tetapi, walaupun demikian, dewasa ini kerapkali masih terjadi persoalan antarbangsa yang perlu dipecahkan. Misalnya, persoalan dwi-kewarganegaraan, batas-batas negara, pengakuan kepemilikan atas wilayah atau pulau tertentu, wajib militer dan wajib pajak.
Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing. Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi.
a. Asas Teritorial. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
b. Asas kebangsaan. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan extrateritorial. Artinya, hukum dari negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di negara lain.
c. Asas kepentingan umum. Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Ketiga asas di atas harus diperhatikan oleh setiap negara yang membangun hubungan internasional, agar hubungan tersebut dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak serta tujuan dari hubungan tersebut dapat tercapai. Apabila ketiga asas tersebut tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan internasional. Oleh karena itu antara satu negara dengan negara lain harus enciptakan hubungan yang teratur dan tertib yang berdasarkan kepada ketentuan hukum internasional. Akan tetapi, walaupun demikian, dewasa ini kerapkali masih terjadi persoalan antarbangsa yang perlu dipecahkan. Misalnya, persoalan dwi-kewarganegaraan, batas-batas negara, pengakuan kepemilikan atas wilayah atau pulau tertentu, wajib militer dan wajib pajak.