Tentang Baik dan Benar

oleh: Agus Sri Danardana
1. Tak dapat dimungkiri bahwa dalam berbahasa (Indonesia), ukuran baik dan benar masih sering menjadi perbalahan. Sekalipun mudah didefinisikan, ukuran baik dan benar itu acap kali bias dalam implementasinya. Mungkin karena secara terminologis kata baik dan benar itu sudah menyaran pada hal yang sempurna, tanpa cacat sehingga orang pun tidak seganseganmemaknai slogan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar itu sama dengan bahasa Indonesia baku. Sebagai akibatnya, tidak jarang orang (Indonesia) merasa tidak memiliki kemampuan untuk berbahasa Indonesia dengan baik dan benar.
Bahkan, banyak pula orang yang kemudian berantipati pada slogan itu karena merasa telah dibelenggunya. Menganggap bahasa Indonesia yang baik dan benar sama dengan bahasa Indonesia baku adalah sebuah kekeliruan. Bahasa Indonesia baku sesungguhnya hanyalah salah satu ragam bahasa Indonesia yang secara kebijakan (policy) ditetapkan sebagai acuan penggunaan bahasa Indonesia dalam situasi resmi. Padahal, dalam kehidupan sehari-hari, kebanyakan orang lebih sering berada dalam situasi tidak resmi sehingga tuntutan untuk selalu berbahasa Indonesia ragam baku itu memang tidak ada.

2. Secara sederhana, bahasa yang baik dan benar dapat dijelaskan sebagai berikut. Bahasa yang baik adalah bahasa yang digunakan sesuai dengan situasi pemakaiannya, sedangkan bahasa yang benar adalah bahasa yang digunakan sesuai dengan kaidah (aturan) bahasa. Karena ditentukan oleh banyak hal (seperti tempat, topik, dan tujuan pembicaraan serta kawan/lawan bicara), yang dapat memunculkan banyak ragam bahasa, ukuran bahasa yang baik (sesuai dengan situasi pemakaian bahasa) sering dipahami secara salah oleh banyak orang. Pada umumnya, orang cenderung menyederhanakan cakupan pengertian situasi pemakaian bahasa itu, misalnya, hanya terbatas pada tempat saja. Hal itu diperparah lagi oleh rendahnya penguasaan kaidah bahasa (Indonesia) mereka. Sudah menjadi rahasia umum bahwa masyarakat (Indonesia) gemar melanggar aturan, tak terkecuali aturan bahasa yang meliputi tata bunyi/lafal, tatatulis/ejaan, tatakata, tatakalimat, dan tatamakna itu.

3. Rupanya, di sinilah letak persoalannya. Banyak orang yang menganggap bahwa bahasa Indonesia hanya memiliki satu warna/ ragam. Mereka tidak (mau) menyadari bahwa bahasa Indonesia memiliki banyak ragam, identik dengan keanekaragaman masyarakat penggunanya. Pada umumnya, karena tidak memiliki kesadaran itu, mereka hanya menguasai satu ragam bahasa Sehingga di mana pun dan kapan pun selalu menggunakan ragam bahasa yang dikuasainya itu. Ibarat berpakaian, di mana pun dan kapan pun mereka selalu memakai pakaian yang sama.

4. Atas dasar itu, sesungguhnya orang tidak perlu berbahasa baku saat tawar-menawar di pasar atau sedang mengobrol dengan tetangga saat ronda. Dalam situasi tidak resmi seperti itu, bentuk-bentuk tidak baku, seperti duit alih-alih uang; awak/aku/ ane/gue alih-alih saya; dan biarin alih-alih biarkan, justru layak digunakan. Bayangkan, betapa lucu dan aneh jika dalam tawarmenawar terjadi dialog seperti berikut ini.
“Bang, berapakah harga satu kilo daging ini?”
“Satu kilo daging ini saya jual Rp100.000,00, Bu.”
“Apakah tidak boleh ditawar, Bang.”
“Boleh, boleh. Berapa Ibu menawar?”
“ Rp90.000,00 saja ya, Bang.”

5. Pun sebaliknya, sangatlah tidak pantas jika ada orang menggunakan bentuk-bentuk tidak baku itu dalam sebuah seminar, dengan teman akrabnya sekalipun.

6. Dalam batas-batas tertentu, pelanggaran atas penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar mungkin masih dapat dimaklumi. Penghilangan imbuhan (awalan) pada judul tulisan di surat kabar, misalnya, masih dapat dimaklumi karena surat kabar memiliki keterbatasan ruang. Konon, setiap jengkal ruang (karakter) di surat kabar bernilai bisnis. Oleh karena itu, permakluman yang sama seharusnya tidak diberikan kepada penyiar yang membacakan tulisan itu untuk pendengar/pemirsanya. Mengapa? Karena penyiar tidak terikat oleh ruang. Kalaupun penyiar terikat oleh waktu, sesungguhnya ia tetap memiliki kebebasan untuk menyiasatinya: dengan mempercepat tempo, misalnya.

7. Bagaimana dengan bahasa iklan dan sastra? Tidak berbeda dengan ragam bahasa yang lain, ukuran baik dan benar tetap dapat diterapkan pada dua ragam (iklan dan sastra) itu. “Keanehan” berbahasa dalam iklan dan sastra (kalau memang ada) harus dipandang sebagai kreativitas berbahasa pembuat/pengarang selama tidak bertentangan dengan kaidah bahasa yang berlaku. Semua orang mungkin sepakat bahwa iklan yang berbunyi: Terus terang, … terang terus, misalnya, adalah contoh kreativitas berbahasa yang berestetika tinggi. Akan tetapi, bagaimana denganMiklan yang berbunyi: …melindungi dari kuman? Sebagai contoh yang baikkah bunyi iklan itu? Tentu tidak. Mengapa? Karena bunyi iklan yang terakhir itu, di samping tidak mengajari orang berlogika dengan baik, juga dapat mengecoh dan membodohi konsumen. Betapa tidak, seandainya tangan konsumen tiba-tiba gatal-gatal atau bahkan melepuh setelah menggunakan produk yang diiklankan itu, perusahaan pembuat produk itu pun akan dapat lepas tanggung jawab atas tuntutan konsumen karena bunyi iklannya memang tidak menjanjikan dapat melindungi apa pun, apalagi tangan konsumen.

8. Keanehan berbahasa, karena sudah berlangsung lama dan berterima, sering tidak dianggap sebagai kesalahan. Dalam suratmenyurat atau dalam pidato-pidato, misalnya, kalimat yang berbunyi Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih seolah-olah sudah menjadi baku dan dianggap benar. Padahal, jika ditanya siapa yang memberi perhatian dan siapa yang memberi ucapan, pasti tidak ditemukan jawaban yang benar karena –nya dan di mengacu kepada orang ketiga: bukan orang pertama dan kedua yang sedang berdialog, baik dalam surat maupun pidato.

9. Begitulah, berbahasa dengan baik dan benar ternyata tidak hanya dapat memperlancar komunikasi, tetapi juga dapat meluruskan cara berpikir (berlogika) dan sekaligus mengajarkan cara bertanggung jawab.
(Sumber: Agus Sri Danardana [Ed.], Paradoks: Kumpulan Tulisan Alinea di Riau Pos 2013, Pekanbaru: Palagan Press, 2013, halaman 1—4) BSE K13 B INDONESIA