Makna Perjanjian Internasional



Perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang penting dalam pelaksanaan hubungan internasional. Biasanya negara-negara yang menjalin hubungan atau kerja sama internasional selalu menyatakan ikatan hubungan tersebut dalam  suatu perjanjian internasional. Di dalam perjanjian internasional, diatur hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara negara-negara yang mengadakan perjanjian dalam rangka hubungan internasional.
Perjanjian internasional mempunyai pengertian yang beragam. Berikut ini beberapa pandangan yang dikemukan oleh para ahli mengenai makna perjanjian internasional.
a. Mochtar Kusumaatmadja, menyatakan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
b. Oppenheimer-Lauterpacht, mengungkapkan bahwa perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
c. G. Schwarzenberger, memaknai perjanjian internasional sebagai suatu perjanjian antara subjek-subjek hukum hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional, juga negaranegara.
d. Konvensi Wina tahun 1969, merumuskan perjanjian internasional sebagai suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
e. Academy of Sciences of USSR, menyimpulkan bahwa suatu perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahan atau pembatasan hak-hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.
Dengan demikian, dari pandangan-pandangan di atas, dapat dirumuskan bahwa secara umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai perjanjian antarnegara atau antara negara dengan organisasi internasional yang menimbulkan akibat hukum tertentu berupa hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian internasional menjadi sumber hukum terpenting bagi hukum internasional positif, karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam proses perumusan suatu perjanjian internasional, yang paling penting adalah adanya kesadaran masing-masing pihak yang membuat perjanjian untuk mematuhinya secara etis normatif.
Menurut Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber-sumber hukum internasional lainnya. Hal tersebut dapat dibuktikan terutama dalam kegiatan-kegiatan internasional dewasa ini yang sering berpedoman pada perjanjian antara para subjek hukum internasional yang mempunyai kepentingan yang sama. Misalnya, Deklarasi Bangkok 1968 yang melahirkan Organisasi ASEAN dengan tujuan kerja sama di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting, karena alasan berikut.
a. Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis.
b. Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama di antara para subjek hukum internasional.
Dari dua alasan tersebut, suatu perjanjian internasional yang dibuat secara sepihak karena ada unsur paksaan dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena itu, dalam membuat suatu perjanjian internasional harus diperhatikan asasasas berikut.
a. Pacta Sunt Servada, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
b. Egality Rights􀀏􀀃 yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan atau perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sama.
c. Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
d. 􀀥􀁒􀁑􀁄􀂿􀁇􀁈􀁖􀀏􀀃yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
e. Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
f. Rebus sig Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.