Ada dua pembagian hukum terkait boleh tidaknya memakan hewan qurban.
Pertama adalah qurban yang fardhu misalnya sebuah qurban nazar, maka daging qurban seluruhnya wajib dibagikan kepada fakir miskin.
Kedua jika qurban
tersebut adalah qurban yang sunnah, maka daging qurban tersebut
sebagiannya wajib dibagikan kepada fakir miskin, dan sisanya boleh
dimakan oleh orang yang berqurban dengan qurban sunnah ini.
Bagian yang harus diberikan kepada fakir miskin adalah daging dan bukan lemak, kulit atau tulang.
Derajat afdholiyah (keutamaan) untuk memakan qurban sunnah adalah sebagai berikut: Derajat pertama, orang yang berqurban memakan daging qurbanya sedikit dan sisanya dibagikan ke fakir miskin. Derajat kedua,
orang yang berqurban memakan sepertiga bagian, sepertiga bagian lainnya
dibagikan kepada fakir miskin, dan sepertiga sisanya dihadiahkankan
kepada siapapun sekalipun kepada orang kaya.
http://www.alhabibahmadnoveljindan.org/hukum-fiqh-udh-hiyahqurban/