PEMBAGIAN DAGING QURBAN DAN UPAH POTONG

Daging qurban tidak boleh diberikan kepada orang non muslim (baik qurban nazar atau sunnah). Qurban hanya boleh diberikan kepada orang-orang islam karena qurban adalah jamuan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala di hari raya untuk hamba-hamba-Nya yang beriman. Jika ada orang non muslim yang ingin diberi maka tidak boleh dari daging qurban tersebut dan bisa dibelikan daging bukan qurban di pasar untuk diberikan kepada orang non muslim tersebut.
Salah satu hal yang harus diluruskan adalah ketika berqurban, adalah tidak boleh menjadikan daging qurban, kulit, kepala, kaki, atau bagian apapun dari hewan qurban sebagai upah untuk orang yang telah menyembelih (tukang potong). Orang yang menyembelih (tukang potong) boleh menerima bagian hewan tetapi tidak boleh menjadi upah (dianggap sebagai upah). Bagian hewan tersebut adalah sama seperti bagian untuk kaum muslimin. Tukang potong boleh menerima upah dengan hal-hal yang disepakati misalnya uang atau beras atau hal lain selain bagian hewan qurban.
***
[1] Status dan derajat kekuatan hadits ini disebut secara terperinci dalam kitab At Ta’riif Bi Awhaam karya Al Muhaddits Asy Syeikh Mahmud Said Mamduh jilid 5 hal 495-498.
[2]  Berkata Al Hafidz Ad Dimyathi dalam kitabnya Al Matjar Ar Rabih Hal 211 tentang sanad Al Baihaqi ini bahwa sanadnya La Ba’sa bihi (tidak ada keburukan). Status dan derajat kekuatan hadits ini disebut secara terperinci dalam kitab At Ta’riif Bi Awhaam karya Al Muhaddits Asy Syeikh Mahmud Said Mamduh jilid 5 hal 515-517.


http://www.alhabibahmadnoveljindan.org/hukum-fiqh-udh-hiyahqurban/