Daging qurban tidak boleh diberikan
kepada orang non muslim (baik qurban nazar atau sunnah). Qurban hanya
boleh diberikan kepada orang-orang islam karena qurban adalah jamuan
dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala di hari raya untuk hamba-hamba-Nya yang
beriman. Jika ada orang non muslim yang ingin diberi maka tidak boleh
dari daging qurban tersebut dan bisa dibelikan daging bukan qurban di
pasar untuk diberikan kepada orang non muslim tersebut.
Salah satu hal yang harus diluruskan
adalah ketika berqurban, adalah tidak boleh menjadikan daging qurban,
kulit, kepala, kaki, atau bagian apapun dari hewan qurban sebagai upah
untuk orang yang telah menyembelih (tukang potong).
Orang yang menyembelih (tukang potong) boleh menerima bagian hewan
tetapi tidak boleh menjadi upah (dianggap sebagai upah). Bagian hewan
tersebut adalah sama seperti bagian untuk kaum muslimin. Tukang potong
boleh menerima upah dengan hal-hal yang disepakati misalnya uang atau
beras atau hal lain selain bagian hewan qurban.
***
[1]
Status dan derajat kekuatan hadits ini disebut secara terperinci dalam
kitab At Ta’riif Bi Awhaam karya Al Muhaddits Asy Syeikh Mahmud Said
Mamduh jilid 5 hal 495-498.
[2]
Berkata Al Hafidz Ad Dimyathi dalam kitabnya Al Matjar Ar Rabih Hal
211 tentang sanad Al Baihaqi ini bahwa sanadnya La Ba’sa bihi (tidak ada
keburukan). Status dan derajat kekuatan hadits ini disebut secara
terperinci dalam kitab At Ta’riif Bi Awhaam karya Al Muhaddits Asy
Syeikh Mahmud Said Mamduh jilid 5 hal 515-517.
http://www.alhabibahmadnoveljindan.org/hukum-fiqh-udh-hiyahqurban/