Rangkuman
1. Makanan dan minuman halal adalah makanan dan minuman yang boleh dimakan/diminum menurut ketentuan syariat Islam.
2. Makanan dan minuman haram adalah makanan dan minuman yang tidak boleh dimakan/diminum menurut ketentuan syariat Islam.
3. Kriteria kehalalan sebuah makanan meliputi tiga hal berikut ini :
a) halal pada wujud/zat makanan itu sendiri,
b) halal pada cara mendapatkannya,
c) halal pada proses pengolahannya.
4. Jenis-jenis makanan halal adalah :
a) Semua jenis makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul- Nya.
b) Semua jenis makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan.
1. Makanan dan minuman halal adalah makanan dan minuman yang boleh dimakan/diminum menurut ketentuan syariat Islam.
2. Makanan dan minuman haram adalah makanan dan minuman yang tidak boleh dimakan/diminum menurut ketentuan syariat Islam.
3. Kriteria kehalalan sebuah makanan meliputi tiga hal berikut ini :
a) halal pada wujud/zat makanan itu sendiri,
b) halal pada cara mendapatkannya,
c) halal pada proses pengolahannya.
4. Jenis-jenis makanan halal adalah :
a) Semua jenis makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul- Nya.
b) Semua jenis makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan.
c) Semua jenis makanan yang tidak mendatangkan mudharat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah.
5. Jenis-jenis makanan yang diharamkan:
a) Semua makanan yang disebutkan dalam Q.S al-Māidah/5 : 3.
b) Semua jenis makanan yang mendatangkan mudharat terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan aqidah.
c) Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khabais).
d) Makanan yang didapatkan dengan cara batil.
6. Jenis-jenis minuman yang halal adalah :
a) Semua jenis air atau cairan yang tidak memabukkan.
b) Semua jenis air atau cairan yang tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa, maupun akidah.
c) Air atau cairan tersebut bukan benda najis atau benda suci yang terkena najis.
d) Air atau cairan tersebut didapatkan dengan cara yang halal.
7. Jenis minuman haram dibagi menjadi tiga macam :
a) Semua jenis minuman yang memabukkan (khamr).
b) Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis.
c) Minuman yang didapatkan dengan cara batil (tidak halal).
8. Manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal :
a) mendapat rida Allah Swt.,
b) memiliki akhlakul karimah,
c) terjaga kesehatannya,
d) menumbuhkan motivasi beribadah.
9. Mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram akan menimbulkan akibat buruk :
a) Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.
b) Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras (khamr).
c)
5. Jenis-jenis makanan yang diharamkan:
a) Semua makanan yang disebutkan dalam Q.S al-Māidah/5 : 3.
b) Semua jenis makanan yang mendatangkan mudharat terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan aqidah.
c) Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khabais).
d) Makanan yang didapatkan dengan cara batil.
6. Jenis-jenis minuman yang halal adalah :
a) Semua jenis air atau cairan yang tidak memabukkan.
b) Semua jenis air atau cairan yang tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa, maupun akidah.
c) Air atau cairan tersebut bukan benda najis atau benda suci yang terkena najis.
d) Air atau cairan tersebut didapatkan dengan cara yang halal.
7. Jenis minuman haram dibagi menjadi tiga macam :
a) Semua jenis minuman yang memabukkan (khamr).
b) Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis.
c) Minuman yang didapatkan dengan cara batil (tidak halal).
8. Manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal :
a) mendapat rida Allah Swt.,
b) memiliki akhlakul karimah,
c) terjaga kesehatannya,
d) menumbuhkan motivasi beribadah.
9. Mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram akan menimbulkan akibat buruk :
a) Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.
b) Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras (khamr).
c)
7. Jenis minuman haram dibagi menjadi tiga macam :
a) Semua jenis minuman yang memabukkan (khamr).
b) Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis.
c) Minuman yang didapatkan dengan cara batil (tidak halal).
8. Manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal :
a) mendapat rida Allah Swt.,
b) memiliki akhlakul karimah,
c) terjaga kesehatannya,
d) menumbuhkan motivasi beribadah.
9. Mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram akan menimbulkan akibat buruk :
a) Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.
b) Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras (khamr).
c) Makan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh.
d) Menghalangi mengingat Allah dan rasa malas beribadah.
Sumber : buku k13 PAI kelas VIII
a) Semua jenis minuman yang memabukkan (khamr).
b) Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis.
c) Minuman yang didapatkan dengan cara batil (tidak halal).
8. Manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal :
a) mendapat rida Allah Swt.,
b) memiliki akhlakul karimah,
c) terjaga kesehatannya,
d) menumbuhkan motivasi beribadah.
9. Mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram akan menimbulkan akibat buruk :
a) Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.
b) Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras (khamr).
c) Makan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh.
d) Menghalangi mengingat Allah dan rasa malas beribadah.
Sumber : buku k13 PAI kelas VIII