Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis yaitu:

Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis yaitu:

1. Makanan yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya makanan tersebut sudah diharamkan oleh Allah. Makanan haram ini ada dua macam yaitu :
a. Makanan yang haram dengan sendirinya contohnya adalah: darah hewan, makanan yang sudah busuk (basi), makanan yang mengandung racun dan makanan yang menjijikkan (kotor) dan yang
membahayakan.
b. Makanan yang haram karena dicampur dengan barang haram contohnya makanan yang digoreng dengan minyak babi maupun dagingnya, makanan busuk yang diolah lagi, makanan dari hewan halal, tetapi cara menyembelihnya tidak secara Islam, buah-buahan halal diolah menjadi makanan maupun minuman yang haram juga membahayakan kesehatan.

2. Makanan yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Yaitu diharamkan karena cara memperoleh makanan tersebut. Contohnya: makanan dari hasil mencuri, makanan dari hasil upah perzinahan, makanan dari sesaji, makanan yang dihidangkan dalam acaraacara yang bid’ah, makanan yang diperoleh dari cara menyuap, korupsi, mencuri, merekayasa, dan sebagainya untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu, menipu, riba, dan subhat (menyamarkan antara kebohongan dan kebenaran).

Cara Menghindari Makanan yang Haram
Ada perbedaan antara produk makanan yang mengandung alkohol dan produk makanan yang berasal dari binatang yang diharamkan. Pada makanan produk dari binatang banyak yang tidak dijelaskan asal mula makanan tersebut, sehingga menimbulkan keraguan bagi yang mengkonsumsinya.
Seorang muslim perlu mempunyai sikap hati-hati agar terhindar dari makanan yang haram tersebut.
Ada beberapa cara untuk memilih makanan yang halal antara lain:
1. Memastikan rumah makan tersebut dikelola oleh seorang muslim.
2. Menghindari rumah makan yang menyajikan masakan yang diragukan kehalalannya atau rumah makan yang menyajikan makanan halal dan
menyajikan makanan haram.
3. Rumah makan tersebut sudah mempunyai sertifikat halal dari MUI. Dengan memperhatikan logo Halal MUI yang berwarna hijau, atau logo halal Malaysia serta nomor registernya di sertifikat tersebut.
4. Selalu memperhatikan merk dagang dan perusahaan pembuat pabrik yang tercantum di kemasannya serta memperhatikan produk turunan hewan yang perlu diwaspadai.
5. Membawa bekal makanan atau minuman dari rumah yang dimasak sendiri.

Cara menghindari makanan haram berdasarkan cara memperolehnya adalah sebagai berikut :
1. Selalu berusaha menghilangkan penyebab yang membuat kita memperoleh penghasilan yang haram, yaitu dengan cara menumbuhkan rasa takut dan malu kepada Allah.
2. Menghilangkan sifat tamak dan menumbuhkan sifat qana’ah (bersyukur atas apa pun yang diberikan oleh Allah).
3. Mengenal bahaya usaha yang haram dengan belajar hukum-hukum Islam, belajar membedakan hal yang halal dan hal yang haram.

Jenis-jenis makanan yang aman untuk kita konsumsi:
1. Air minum murni yang belum tercampur atau tercemar bahan tambahan pangan (BTP).
2. Air susu sapi, kambing, unta: susu murni, susu pasteurisasi (UHT), dll.
3. Beras mentah (yang belum dimasak/diolah). Kalau sudah diolah menjadi Special Fried Rice bisa menjadi tidak halal (karena bisa saja ditambahi daging babi, lemak babi, daging ayam non-halal, sosis non-halal, dll.)
4. Aneka sayuran mentah (vegetables, raw or frozen)
5. Aneka buah-buahan
6. Jus buah (fruit juice)
7. Kentang (potato)
8. Telur (egg)
9. Ikan mentah (raw fish)
10. Teh kopi dan lain sebagainya.

Jenis-Jenis Makanan Yang Harus Diwaspadai:
1. Bread atau roti tawar. Dalam proses pembuatan roti tawar ada menggunakan vinegar haram (spirits vinegar atau wine vinegar). Kadang konsumen juga menggunakan emulsifier yang tidak halal, seperti asam lemak (E471-476) dari babi. Oleh karena itu, kita harus mencermati ingredients list dan label suitability for vegetarian/vegan.
2. Cuka (vinegar). Dalam proses pembuatannya ada yang menggunakan bahan dasar khamr. Contohnya: spirit vinegar, wine vinegar, rice vinegar, balsamic vinegar, apple cider vinegar, dll. Oleh karena itu, kita harus mencermati ingredients list.
3. Produk aneka cokelat. Dalam proses pembuatannya ada yang menggunakan khamr, asam lemak (termasuk emulsifier), dan atau gelatin yang tidak halal. Oleh karena itu, kita harus mencermati ingredient list pada label yang tertera di kemasan.
4. Aneka produk obat-obatan cair dan pil. Dalam proses pembuatannya ada yang menggunakan khamr atau BTP haram. Proses pembuatan obat cair ada menggunakan khamr (alcohol, ethanol, dll dan proses pembuatan pil ada sering menggunakan glycerine atau glycerol). Oleh karena itu, kita harus mencermati ingredient list pada label yang tertera di kemasan.
5. Aneka produk masakan berbasis ikan. Dalam proses pembuatannya ada yang menggunakan khamr (ang ciu, peng ciu, arak mie, arak gentong, mirin, sake, dll) untuk menghilangkan bau amis ikan sekaligus mempertahankan aroma ikannya. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati terutama produk makanan chinese food, japanese food (sushi, dll.), french food, dll dengan mencermati ingredient list pada label yang tertera di kemasan.
6. Kedai kebab dan restoran yang mengaku halal. Kita harus berhati hati terhadap kedai dan restoran tersebut karena mereka juga menyajikan masakan dengan olahan daging babi (ham) dan atau daging ayam yang tidak halal. Kita harus mencermati lemari saji dan penampilan produk.
7. Keju (cheese). Dalam proses pembuatannya ada yang menggunakan enzim rennet yang diambil dari lambung anak babi. Oleh karena itu, kita mencermati labelnya jika ada label halal, insya Allah aman.
8. Roti sandwich. Dalam proses pembuatannya ada yang menggunakan daging babi (ham) dan atau daging ayam yang tidak halal. Oleh karena itu, kita harus mencermati bahan bakunya, penampilan produknya, dan label suitability for vegetarian/vegan.
9. Bumbu instant (instant seasoning). Dalam proses pembuatannya ada yang menggunakan ekstrak kaldu daging (ayam atau sapi) yang tidak disembelih secara syar’i, atau menggunakan MSG (MSG=mono natrium glutamate) yang tidak halal. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan bahan bakunya pada ingredients list dan label suitability for vegetarian/ vegan.
10. Mie instant (instant noodle). Dalam proses pembuatannya ada yang menggunakan ekstrak daging (chicken/beef extract) yang tidak halal. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan ingredients list pada kemasan produk.
11. Minyak goreng (frying oils). Dalam proses pembuatannya ada yang menambahkan lemak/asam lemak hewan. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan bahan bakunya pada ingredients list dan label suitability for vegetarian/vegan.
12. Mentega (butter). Dalam proses pembuatanny
4. Aneka produk obat-obatan cair dan pil. Dalam proses pembuatannya ada yang menggunakan khamr atau BTP haram. Proses pembuatan obat cair ada menggunakan khamr (alcohol, ethanol, dll dan proses pembuatan pil ada sering menggunakan glycerine atau glycerol). Oleh karena itu, kita harus mencermati ingredient list pada label yang tertera di kemasan.
5. Aneka produk masakan berbasis ikan. Dalam proses pembuatannya ada yang menggunakan khamr (ang ciu, peng ciu, arak mie, arak gentong, mirin, sake, dll) untuk menghilangkan bau amis ikan sekaligus mempertahankan aroma ikannya. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati terutama produk makanan chinese food, japanese food (sushi, dll.), french food, dll dengan mencermati ingredient list pada label yang tertera di kemasan.
6. Kedai kebab dan restoran yang mengaku halal. Kita harus berhati hati terhadap kedai dan restoran tersebut karena mereka juga menyajikan masakan dengan olahan daging babi (ham) dan atau daging ayam yang tidak halal. Kita harus mencermati lemari saji dan penampilan produk.
7. Keju (cheese). Dalam proses pembuatannya ada yang menggunakan enzim rennet yang diambil dari lambung anak babi. Oleh karena itu, kita mencermati labelnya jika ada label halal, insya Allah aman.
8. Roti sandwich. Dalam proses pembuatannya ada yang menggunakan daging babi (ham) dan atau daging ayam yang tidak halal. Oleh karena itu, kita harus mencermati bahan bakunya, penampilan produknya, dan label suitability for vegetarian/vegan.
9. Bumbu instant (instant seasoning). Dalam proses pembuatannya ada yang menggunakan ekstrak kaldu daging (ayam atau sapi) yang tidak disembelih secara syar’i, atau menggunakan MSG (MSG=mono natrium glutamate) yang tidak halal. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan bahan bakunya pada ingredients list dan label suitability for vegetarian/ vegan.
10. Mie instant (instant noodle). Dalam proses pembuatannya ada yang menggunakan ekstrak daging (chicken/beef extract) yang tidak halal. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan ingredients list pada kemasan produk.
11. Minyak goreng (frying oils). Dalam proses pembuatannya ada yang menambahkan lemak/asam lemak hewan. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan bahan bakunya pada ingredients list dan label suitability for vegetarian/vegan.
12. Mentega (butter). Dalam proses pembuatannya ada yang menambahkan asam lemak atau emulsifier yang tidak halal. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan bahan bakunya pada ingredients list dan label suitability for vegetarian/vegan.

Sumber : buku k13 PAI kelas VIII


Related Posts :