Belanda sangat ketat terhadap berbagai pergerakan politik di Indonesia. Banyak tokoh yang ditangkap karena dianggap melawan Belanda. Setelah para tokoh politik banyak yang ditangkap Belanda, maka kaum pergerakan menggunakan jalan baru memperjuangkan bangsa Indonesia. Jalan tersebut adalah melalui perjuangan Volksraad semacam dewan perwakilan rakyat.
Fraksi baru dalam Volksraad yang bernama Fraksi Nasional dibentuk pada Januari 1930 di Jakarta. Fraksi itu diketua oleh Muhammad Husni Thamrin yang beranggotakan sepuluh orang yang berasal dari Jawa, Sumatra dan Kalimantan.
Tujuan organisasi itu adalah menjamin kemerdekaan Indonesia dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Fraksi Nasional banyak mengecam tindakan pemerintah terhadap ketidakadilan yang diterapkan terhadap gerakan yang dilakukan oleh pemerintah kolonial.
Ketidakadilan itu bersumber dari artikel 169 sub, 153 bis, dan 161 bis. Atas usulan Fraksi Nasional itu, Volksraad meninjau ulang kebijakan pemerintah kolonial.
Pemerintah kemudian mengusulkan perkara yang dituduhkan kepada para pemimpin ke pengadilan tinggi, bukan pengadilan negeri. Akan tetapi permintaan itu tolak, karena masalah itu menyangkut masalah perbuatan pidana, bukan masalah pelanggaran politik. Jelaslah bahwa gerakan yang dilakukan oleh kaum pergerakan dianggap sebagai kejahatan yang mengganggu keamanan bukan sebagai gerakan politik.
Fraksi baru dalam Volksraad yang bernama Fraksi Nasional dibentuk pada Januari 1930 di Jakarta. Fraksi itu diketua oleh Muhammad Husni Thamrin yang beranggotakan sepuluh orang yang berasal dari Jawa, Sumatra dan Kalimantan.
Tujuan organisasi itu adalah menjamin kemerdekaan Indonesia dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Fraksi Nasional banyak mengecam tindakan pemerintah terhadap ketidakadilan yang diterapkan terhadap gerakan yang dilakukan oleh pemerintah kolonial.
Ketidakadilan itu bersumber dari artikel 169 sub, 153 bis, dan 161 bis. Atas usulan Fraksi Nasional itu, Volksraad meninjau ulang kebijakan pemerintah kolonial.
Pemerintah kemudian mengusulkan perkara yang dituduhkan kepada para pemimpin ke pengadilan tinggi, bukan pengadilan negeri. Akan tetapi permintaan itu tolak, karena masalah itu menyangkut masalah perbuatan pidana, bukan masalah pelanggaran politik. Jelaslah bahwa gerakan yang dilakukan oleh kaum pergerakan dianggap sebagai kejahatan yang mengganggu keamanan bukan sebagai gerakan politik.
Fraksi Nasional juga menolak usulan pemerintah untuk memperkuat pertahanan yang dapat menghabiskan biaya yang besar. Ini berarti menambah kesengsaraan rakyat karena situasi ekonomi saat itu sedang mengalami depresi. Menurut Fraksi Nasional lebih baik biaya itu digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sementara pengawasan dalam bidang politik semakin diperketat dengan adanya bermacam-macam larangan, seperti larangan berkumpul, pembredelan surat kabar, dan propaganda. Fraksi Nasional juga mendorong Volksraad untuk lebih berperan dalam Volksraad. Para nasionalis di Volksraad diminta untuk bersikap nonkooperasi.
Meskipun aspirasi masyarakat sudah mendapat tempat untuk menyalurkan aspirasinya, melalui perjuangan yang bersikap moderat dalam perjuangannya, rasa tidak puas terhadap pemerintah terus berkembang. Kericuhan sempat muncul dengan adanya Petisi Sutardjo pada 15 Juli 1936, dalam sidang Volksraad. Petisi itu menyuarakan tentang kurang giatnya pergerakan nasional dalam pergerakan yang disebabkan oleh tidak adanya saling pengertian dari pihak pemerintah.
Secara singkat isi Petisi Sutardjo adalah sebagai berikut:
1) Volksraad sebagai parlemen sesungguhnya,
2) direktur departeman diberi tanggung jawab,
3) dibentuk Dewan Kerajaan sebagai badan tertinggi antara negari Belanda dan Indonesia yang anggotanya merupakan wakil kedua belah pihak,
4) penduduk Indonesia adalah orang-orang yang karena kelahirannya, asal-usulnya dan cita-citanya memihak Indonesia
Petisi Sutardjo mendapat dukungan dari beberapa wakil golongan dan daerah dari Volksraad mengusulkan diadakan suatu musyawarah antara wakil Indonesia dan Kerajaan Belanda untuk menentukan masa depan bangsa Indonesia yang dapat berdiri sendiri meskipun dalam ruang lingkungan Kerajaan Belanda.
Petisi itu mendapat persetujuan mayoritas dari anggota Volksraad, selanjutnya disampaikan pada pemerintah kerajaan dan parlemen Belanda. Partai Nasional saat itu memperingatkan pada para pendukung petisi, bahwa tindakan yang diambil itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, seperti Volksraad sehingga usaha itu sia-sia belaka. Pendukung petisi itu tidak menghiraukan peringatan itu, bahkan membentuk suatu komite berusaha agar petisi itu mendapat dukungan luas di kalangan rakyat. Kondisi itu tidak hanya bergerak di Indonesia saja, bahkan hingga ke negeri Belanda, sehingga menyetujui petisi itu.
Petisi itu tanpa melalui perdebatan ditolak oleh pemerintah Belanda pada 16 November 1938. Alasan penolakan petisi adalah Indonesia belum siap untuk memikul tanggung jawab memerintah diri sendiri. Bangsa Indonesia juga dinilai belum mampu untuk berdiri apalagi menjadi negara yang merdeka. Cara penolakan yang tanpa perdebatan di parlemen mengecewakan pihak pergerakan nasional, meskipun pihak yang ditolak sesungguhnya telah menduga sebelumnya. Realitas itu menunjukkan bahwa tuntutan rakyat Indonesia tidak dibicarakan secara terbuka di
Sementara pengawasan dalam bidang politik semakin diperketat dengan adanya bermacam-macam larangan, seperti larangan berkumpul, pembredelan surat kabar, dan propaganda. Fraksi Nasional juga mendorong Volksraad untuk lebih berperan dalam Volksraad. Para nasionalis di Volksraad diminta untuk bersikap nonkooperasi.
Meskipun aspirasi masyarakat sudah mendapat tempat untuk menyalurkan aspirasinya, melalui perjuangan yang bersikap moderat dalam perjuangannya, rasa tidak puas terhadap pemerintah terus berkembang. Kericuhan sempat muncul dengan adanya Petisi Sutardjo pada 15 Juli 1936, dalam sidang Volksraad. Petisi itu menyuarakan tentang kurang giatnya pergerakan nasional dalam pergerakan yang disebabkan oleh tidak adanya saling pengertian dari pihak pemerintah.
Secara singkat isi Petisi Sutardjo adalah sebagai berikut:
1) Volksraad sebagai parlemen sesungguhnya,
2) direktur departeman diberi tanggung jawab,
3) dibentuk Dewan Kerajaan sebagai badan tertinggi antara negari Belanda dan Indonesia yang anggotanya merupakan wakil kedua belah pihak,
4) penduduk Indonesia adalah orang-orang yang karena kelahirannya, asal-usulnya dan cita-citanya memihak Indonesia
Petisi Sutardjo mendapat dukungan dari beberapa wakil golongan dan daerah dari Volksraad mengusulkan diadakan suatu musyawarah antara wakil Indonesia dan Kerajaan Belanda untuk menentukan masa depan bangsa Indonesia yang dapat berdiri sendiri meskipun dalam ruang lingkungan Kerajaan Belanda.
Petisi itu mendapat persetujuan mayoritas dari anggota Volksraad, selanjutnya disampaikan pada pemerintah kerajaan dan parlemen Belanda. Partai Nasional saat itu memperingatkan pada para pendukung petisi, bahwa tindakan yang diambil itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, seperti Volksraad sehingga usaha itu sia-sia belaka. Pendukung petisi itu tidak menghiraukan peringatan itu, bahkan membentuk suatu komite berusaha agar petisi itu mendapat dukungan luas di kalangan rakyat. Kondisi itu tidak hanya bergerak di Indonesia saja, bahkan hingga ke negeri Belanda, sehingga menyetujui petisi itu.
Petisi itu tanpa melalui perdebatan ditolak oleh pemerintah Belanda pada 16 November 1938. Alasan penolakan petisi adalah Indonesia belum siap untuk memikul tanggung jawab memerintah diri sendiri. Bangsa Indonesia juga dinilai belum mampu untuk berdiri apalagi menjadi negara yang merdeka. Cara penolakan yang tanpa perdebatan di parlemen mengecewakan pihak pergerakan nasional, meskipun pihak yang ditolak sesungguhnya telah menduga sebelumnya. Realitas itu menunjukkan bahwa tuntutan rakyat Indonesia tidak dibicarakan secara terbuka di
Petisi Sutardjo mendapat dukungan dari beberapa wakil golongan dan daerah dari Volksraad mengusulkan diadakan suatu musyawarah antara wakil Indonesia dan Kerajaan Belanda untuk menentukan masa depan bangsa Indonesia yang dapat berdiri sendiri meskipun dalam ruang lingkungan Kerajaan Belanda.
Petisi itu mendapat persetujuan mayoritas dari anggota Volksraad, selanjutnya disampaikan pada pemerintah kerajaan dan parlemen Belanda. Partai Nasional saat itu memperingatkan pada para pendukung petisi, bahwa tindakan yang diambil itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, seperti Volksraad sehingga usaha itu sia-sia belaka. Pendukung petisi itu tidak menghiraukan peringatan itu, bahkan membentuk suatu komite berusaha agar petisi itu mendapat dukungan luas di kalangan rakyat. Kondisi itu tidak hanya bergerak di Indonesia saja, bahkan hingga ke negeri Belanda, sehingga menyetujui petisi itu.
Petisi itu tanpa melalui perdebatan ditolak oleh pemerintah Belanda pada 16 November 1938. Alasan penolakan petisi adalah Indonesia belum siap untuk memikul tanggung jawab memerintah diri sendiri. Bangsa Indonesia juga dinilai belum mampu untuk berdiri apalagi menjadi negara yang merdeka. Cara penolakan yang tanpa perdebatan di parlemen mengecewakan pihak pergerakan nasional, meskipun pihak yang ditolak sesungguhnya telah menduga sebelumnya. Realitas itu menunjukkan bahwa tuntutan rakyat Indonesia tidak dibicarakan secara terbuka di parlemen.
Sumber : buku k13 Ilmu Pengetahuan Sosial kelas VIII
Petisi itu mendapat persetujuan mayoritas dari anggota Volksraad, selanjutnya disampaikan pada pemerintah kerajaan dan parlemen Belanda. Partai Nasional saat itu memperingatkan pada para pendukung petisi, bahwa tindakan yang diambil itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, seperti Volksraad sehingga usaha itu sia-sia belaka. Pendukung petisi itu tidak menghiraukan peringatan itu, bahkan membentuk suatu komite berusaha agar petisi itu mendapat dukungan luas di kalangan rakyat. Kondisi itu tidak hanya bergerak di Indonesia saja, bahkan hingga ke negeri Belanda, sehingga menyetujui petisi itu.
Petisi itu tanpa melalui perdebatan ditolak oleh pemerintah Belanda pada 16 November 1938. Alasan penolakan petisi adalah Indonesia belum siap untuk memikul tanggung jawab memerintah diri sendiri. Bangsa Indonesia juga dinilai belum mampu untuk berdiri apalagi menjadi negara yang merdeka. Cara penolakan yang tanpa perdebatan di parlemen mengecewakan pihak pergerakan nasional, meskipun pihak yang ditolak sesungguhnya telah menduga sebelumnya. Realitas itu menunjukkan bahwa tuntutan rakyat Indonesia tidak dibicarakan secara terbuka di parlemen.
Sumber : buku k13 Ilmu Pengetahuan Sosial kelas VIII