Kebijakan pemerintah Hindia Belanda yang berpengaruh terhadap perubahan masyarakat Indonesia dalam aspek geografi, ekonomi, sosial, dan politik.
• Herman Willem Deandels (1808-1811)
Pembangunan jalan Anyer Panarukan merupakan kebijakan Gubernur Jendral Hindia Belanda Herman Willem Deandels yang berkuasa sejak tahun 1808-1811. Belanda memandang penting pembangunan jalur Anyer Panarukan, karena jalur tersebut merupakan penghubung kota-kota penting di Pulau Jawa yang merupakan penghasil berbagai tanaman ekspor. Dengan dibangunnya jalan tersebut maka proses distribusi barang dan jasa untuk kepentingan kolonial semakin cepat.
Pembangunan jalur Anyer Panarukan merupakan salah satu bentuk penderitaan Indonesia. Dengan menggunakan tenaga fisik, masyarakat dipaksa melakukan pembangunan jalan di beberapa tempat sulit. Daerah pegunungan di Bogor dan Bandung merupakan tantangan berat masyarakat dalam membangun jalan tersebut.
Ribuan penduduk meninggal dunia karena proses kerja paksa pada masa Deandels.
Selain melakukan pembangunan Jalan Anyer Panarukan, Daendels juga terkenal dengan kebijakan-kebijakan lainnya seperti pembangunan pabrik senjata, pembangunan pelabuhan, dan penghapusan tanam paksa.
Kamu perhatikan gambar peta jalur Anyer Panarukan di atas! Tahukah kamu berapa panjang jalur Anyer-Panarukan? Jalur tersebut memanjang lebih dari 1000 Km dari Cilegon Banten, Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, Semarang, Pati, Surabaya, hingga Panarukan, Probolinggo Jawa Timur. Saat ini jalur tersebut merupakan jalur utama masyarakat pulau Jawa yang dibangun 200 tahun yang lalu oleh pemerintah Hindia Belanda. Mengapa jalan tersebut harus dibangun? Bagaimana pengaruhnya bagi bangsa Indonesia?
a. Pemerintahan Raffles dan Sistem Sewa Tanah
Perhatikan gambar Kebun Raya Bogor di atas! Kebun Raya Bogor merupakan salah satu pusat pengetahuan yang menyimpan berbagai jenis tanaman. Tahukah kamu bahwa Kebun Raya tersebut sudah dibangun sejak awal abad XIX? Pembangunan Kebun Raya dilakukan oleh pemerintah Inggris di Indonesia? Mengapa bisa demikian? Mari kita telusuri faktanya!
Deandels digantikan JW Jeansens Mei 1811. Dalam perang di Eropa, Willem V dari negeri Belanda berhasil lolos dari serangan Perancis dan melarikan diri ke Inggris (1795). Willem V kemudian mengeluarkan dokumen yang memerintahkan para pejabat jajahan Belanda menyerahkan wilayahnya kepada Inggris. Maklumat ini dimaksudkan agar jajahan Belanda tidak jatuh kepada Perancis.
Selanjutnya armada Inggris mulai masuk ke Indonesia. Usaha masuk ke Jawa oleh Inggris mendapat perlawanan dari Belanda JW Jeansens. Belanda terdesak dan mundur ke Jawa Tengah. Tanggal 18 September 1811 Jeansens menyerah di daerah Tuntang Salatiga, dekat Semarang Jawa Tengah. Jatuhnya Jawa ke Inggris menandai dikuasainya daerah jajahan Belanda di Asia kepada Inggris. Mulailah Indonesia dalam jajahan Inggris tahun 1811.
Setelah Inggris menguasai Indonesia, kemudian Gubernur Jendral Lord Minto membagi daerah jajahan Hindia Belanda menjadi 4 gubernement, yakni Malaka, Sumatra, Jawa, dan Maluku. Selanjutnya Lord Minto menyerahkan tanggung jawab kekuasaan kepada Letnan Gubernur Thomas Stanford Raffles. Rafles adalah seorang humanis yang pandangan dan pemikirannya mirip Deandels yang berhaluan liberal.
Kebijkanan liberalisasi yang diterapkan meliputi kebebasan melakukan perdagangan, menanam, memproduksi, impor dan ekspor. Kebijakan ekonomi yang terkenal adalah diterapkannya Sistem Sewa Tanah (Landelijk Stelsel), atau Landrentsystem.
Isi penting Landrent-system:
1. Penyerahan wajib dan rodi dihapuskan, dan rakyat diberikan kebebasan memilih tanaman pertanian dan perkebunan.
2. Tanah adalah milik pemerintah, sedangkan rakyat wajib membayar sewa/pajak tanah.
• Herman Willem Deandels (1808-1811)
Pembangunan jalan Anyer Panarukan merupakan kebijakan Gubernur Jendral Hindia Belanda Herman Willem Deandels yang berkuasa sejak tahun 1808-1811. Belanda memandang penting pembangunan jalur Anyer Panarukan, karena jalur tersebut merupakan penghubung kota-kota penting di Pulau Jawa yang merupakan penghasil berbagai tanaman ekspor. Dengan dibangunnya jalan tersebut maka proses distribusi barang dan jasa untuk kepentingan kolonial semakin cepat.
Pembangunan jalur Anyer Panarukan merupakan salah satu bentuk penderitaan Indonesia. Dengan menggunakan tenaga fisik, masyarakat dipaksa melakukan pembangunan jalan di beberapa tempat sulit. Daerah pegunungan di Bogor dan Bandung merupakan tantangan berat masyarakat dalam membangun jalan tersebut.
Ribuan penduduk meninggal dunia karena proses kerja paksa pada masa Deandels.
Selain melakukan pembangunan Jalan Anyer Panarukan, Daendels juga terkenal dengan kebijakan-kebijakan lainnya seperti pembangunan pabrik senjata, pembangunan pelabuhan, dan penghapusan tanam paksa.
Kamu perhatikan gambar peta jalur Anyer Panarukan di atas! Tahukah kamu berapa panjang jalur Anyer-Panarukan? Jalur tersebut memanjang lebih dari 1000 Km dari Cilegon Banten, Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, Semarang, Pati, Surabaya, hingga Panarukan, Probolinggo Jawa Timur. Saat ini jalur tersebut merupakan jalur utama masyarakat pulau Jawa yang dibangun 200 tahun yang lalu oleh pemerintah Hindia Belanda. Mengapa jalan tersebut harus dibangun? Bagaimana pengaruhnya bagi bangsa Indonesia?
a. Pemerintahan Raffles dan Sistem Sewa Tanah
Perhatikan gambar Kebun Raya Bogor di atas! Kebun Raya Bogor merupakan salah satu pusat pengetahuan yang menyimpan berbagai jenis tanaman. Tahukah kamu bahwa Kebun Raya tersebut sudah dibangun sejak awal abad XIX? Pembangunan Kebun Raya dilakukan oleh pemerintah Inggris di Indonesia? Mengapa bisa demikian? Mari kita telusuri faktanya!
Deandels digantikan JW Jeansens Mei 1811. Dalam perang di Eropa, Willem V dari negeri Belanda berhasil lolos dari serangan Perancis dan melarikan diri ke Inggris (1795). Willem V kemudian mengeluarkan dokumen yang memerintahkan para pejabat jajahan Belanda menyerahkan wilayahnya kepada Inggris. Maklumat ini dimaksudkan agar jajahan Belanda tidak jatuh kepada Perancis.
Selanjutnya armada Inggris mulai masuk ke Indonesia. Usaha masuk ke Jawa oleh Inggris mendapat perlawanan dari Belanda JW Jeansens. Belanda terdesak dan mundur ke Jawa Tengah. Tanggal 18 September 1811 Jeansens menyerah di daerah Tuntang Salatiga, dekat Semarang Jawa Tengah. Jatuhnya Jawa ke Inggris menandai dikuasainya daerah jajahan Belanda di Asia kepada Inggris. Mulailah Indonesia dalam jajahan Inggris tahun 1811.
Setelah Inggris menguasai Indonesia, kemudian Gubernur Jendral Lord Minto membagi daerah jajahan Hindia Belanda menjadi 4 gubernement, yakni Malaka, Sumatra, Jawa, dan Maluku. Selanjutnya Lord Minto menyerahkan tanggung jawab kekuasaan kepada Letnan Gubernur Thomas Stanford Raffles. Rafles adalah seorang humanis yang pandangan dan pemikirannya mirip Deandels yang berhaluan liberal.
Kebijkanan liberalisasi yang diterapkan meliputi kebebasan melakukan perdagangan, menanam, memproduksi, impor dan ekspor. Kebijakan ekonomi yang terkenal adalah diterapkannya Sistem Sewa Tanah (Landelijk Stelsel), atau Landrentsystem.
Isi penting Landrent-system:
1. Penyerahan wajib dan rodi dihapuskan, dan rakyat diberikan kebebasan memilih tanaman pertanian dan perkebunan.
2. Tanah adalah milik pemerintah, sedangkan rakyat wajib membayar sewa/pajak tanah.
3. Peran bupati difokuskan pada upaya kesejahteraan rakyat, sedangkan sistem sewa langsung dilakukan pegawai pemerintah.
Dalam kenyataan sistem sewa tanah tidak dapat dilaksanakan sesuai keinginan Raffles, dikarenakan:
1. Pemerintah tidak konsisten menghapuskan tanam paksa yang memberikan keuntungan sangat besar.
2. Sulitnya mencari pegawai yang cakap seperti di Eropa yang sanggup melaksanakan aturan sewa tanah.
3. Sangat singkatnya masa pemerintahan Raffles, dan situasi bangsa Indonesia yang dalam masa feodal menyebabkan kebijakan liberal sulit diterapkan.
Dalam perang koalisi di Eropa, akhirnya Perancis kalah dengan diakhirinya Kongres Wina. Kongres menetapkan pengambilan batas negara Eropa seperti sebelum penaklukan Napoleon Bonaparte. Tahun 1814, Raja Willem V Inggris mengadakan konvensi yang menyatakan bahwa Inggris mengembalikan kekuasaan yang sempat diambil dalam perjanjian Tuntang, Salatiga Jawa Tengah. Inggris kemudian mendapatkan Tanjung Harapan dan Sailan.
Walaupun Raffles hanya berkuasa selama lima tahun tetapi telah memberikan pengaruh modernisasi . Penulisan buku History of Java (Sejarah Jawa), penelitian benda-benda Purbakala merupakan sumbangan positif Raffles. Raffles juga melakukan pembangunan Gedung Harmoni sebagai lembaga ilmu pengetahuan di Jakarta. Istri Raffles, Olivia Mariane merupakan perintis pembangunan Kebun Raya Bogor Jawa Barat. Penamaan nama bunga bangkai Rafflesia Arnoldi juga merupakan tanda untuk mengenang Raffles.
Dalam kebijakannya, Pemerintah Inggris tidak konsisten dengan ketentuan yang dibuatnya. Penerapan sistem pemrintahan pada masa sebelumnya masih dilakukan.
Contohnya adalah masih tetap diberlakukannya tanam paksa dan pungutan wajib yang bertentangan dengan Sistem Sewa Tanah.
b. Penderitaan Tanam Paksa
Berakhirnya kekuasaan Raffles tidak serta merta sistem Sewa Tanah yang ia terapkan langsung dihapus. Pemerintah Belanda yang berkuasa kembali di Indonesia masih menerapkan kebijakan Raffles tentang Landtrent System (Sistem Sewa Tanah).
Pejabat Belanda yang masih menerapkan tersebut adalah Komisaris Jendral Elout, Buykes, dan Van der Cappelen (1816-1819). Gubernur Jendral Van der Capellen (1816-1819) dan Komisaris Jendral Du Bus de Gisignes (1826-1830) juga masih melanjutkan sistem tersebut. Sistem Sewa Tanah baru dihapus pada masa Gubernur Jendral Van den Bosch (1830).
Sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) diberlakukan oleh Gubernur Jendral Van den Bosch. Kebijakan ini didasari karena Belanda dalam kesulitan keuangan akibat perang Jawa (1825-1830), dan Perang Belgia (1830-1831)
Beberapa ketentuan tanam paksa:
1. Penduduk wajib menyerahkan seperlima tanahnya untuk ditanami tanaman wajib.
2. Tanah yang ditanami tanaman wajib bebas dari pajak.
3. Waktu yang digunakan untuk pengerjaan tanaman wajib tidak melebihi untuk menanam padi.
4. Apabila harga tanaman wajib setelah dijual melebihi besarnya pajak tanah, kelebihannya dikembalikan kepada penduduk.
5. Kegagalan panen tanaman wajib bukan kesalahan penduduk menjadi tanggung jawab Pemerintah Belanda.
6. Penduduk dalam pekerjaannya dipimpin penguasa pribumi, sedangkan pegawai Eropa sebagai pengawas, pemungut, dan pengangkut.
7. Penduduk yang tidak memiliki tanah, harus melakukan kerja wajib selama seperlima tahun (66 hari), dan mendapatkan upah.
c. Pelaksanaan dan Penyelewengan Tanam Paksa
Ketentuan tanam paksa yang sangat memberatkan, dalam pelaksanaannya lebih berat lagi. Banyak ketentuan yang dilanggar/diselewengkan baik oleh pegawai Eropa maupun pribumi. Praktik-praktik penekanan, dan pemaksaan rakyat adalah :
1. Ketentuan bahwa tanah yang digunakan untuk tanaman wajib hanya 1/5, kenyataanya selalu lebih bahkan sampai ½ dari tanah yang dimiliki rakyat.
2. Kelebihan hasil panen tanaman wajib tidak pernah dibayarkan
3. Waktu untuk kerja wajib melebihi dari 66 hari, dan tanpa imbalan yang memadai
4. Tanah yang digunakan untuk tanaman wajib tetap dikenakan pajak Penderitaan rakyat Indonesia dapat dilihat dari angka kematian akibat kelaparan, dan penyakit kekurangan gizi. Tahun 1848-1850 karena terjadi paceklik 9/10 penduduk Grobogan Jawa Tengah mati kelaparan. Dari jumlah penduduk 89.000, tinggal 9.000 orang. Penduduk Demak dari 336.000 tinggal 120.000 orang. Data ini belum termasuk penduduk di daerah lain.
d. Upaya Penghapusan
Kecaman terhadap tanam paksa tidak hanya dari Indonesia. Kalangan humanis dan kapitalis di Belanda yang mengetahui penyelewengan tanam paksa menuntut agar tanam paksa dihapuskan. Kecaman tersebut membuahkan hasil dengan dihapuskannya tanam paksa pada tahun 1870.
Orang-orang Belanda yang menentang tanam paksa:
- Baron van Hoevel, membuka penyelewengan tanam paksa di Parlemen Belanda
- E.F.E Douwes Dekker dengan nama samaran Multatuli (mantan Asisten Residen Banten) menerbitkan buku Max Havellar.
- L Vitalis, seorang ispektur pertanian
Penghapusan tanam paksa dilakukan secara bertahap:
- Penghapusan tanam paksa lada tahun 1862
- Penghapusan tanam paksa teh, nila, indego tahun 1865
- Keluarnya UU Gula (Suiker Wet) mengakhiri seluruh tanam paksa, kecuali kopi di Priangan Jawa Barat.
Tanam paksa memberikan keuntungan besar kepada pemerintah Belanda. Selama tanam paksa Belanda mengeruk keuntungan bersih 900 juta.
e. Sistem Kolonial Liberal (1870-1900)
Undang-undang Agraria 1870 (Agrariche wet) merupakan era baru pemerintahan liberal di Hindia Belanda. Isi penting dari UU Agraria adalah :
1. Pengusaha swasta dapat menyewa tanah milik pemerintah (hak erfpacht) selama 75 tahun
2. Tanah Indonesia dibedakan menjadi dua yakni 1) Tanah milik rakyat, seperti sawah rakyat, ladang, huma, dan tempat tinggal, 2)Tanah milik pemerintah, yakni tanah yang belum digarap, seperti hutan, dan tanah milik adat.
Hal-hal terpenting maksud diberlakukannya UU Agraria adalah:
1. Pemerintah membuka peluang modal swasta untuk menanamkan modal di Indonesia terutama untuk industri dan perkebunan
2. Perluasan perkebunan terutama di luar Jawa
3. Hak milik petani menjadi terlindungi dari masa sebelumnya
4. Perluasan lapangan kerja
f. Dampak UU Agraria 1870-1890
UU Agraria memberikan kesempatan luas perusahaan swasta menanamkan modal di Indonesia. Perkebunan-perkebunan baru di buka. Pembukaan Terusan Suez tahun 1869 dan perkembangan kapal uap mendorong pesatnya perkembangan perusahaanperusahaan swasta. Pada tahun 1885 ekspor swasta di Jawa mencapai 10 X ekspor Pemerintah. Pengenalan sistem upah (uang) semakin erasuk pada masyarakat.
Pengusaha swasta diuntungkan oleh upah buruh di Indonesia yang murah.
Dampak Positif UU Agraria Bagi Bangsa Indonesia:
- Sistem ini lebih ringan dari Cultuur stelsel
- Pembukaan sarana dan sarana perusahaan swasta seperti jalur kereta api, jalan raya, irigasi, penerangan serta fasilitas lainnya bisa sedikit dirasakan bangsa Indonesia.
- Tumbuhnya lapangan kerja baru baik di perkebunan maupun industri, dan berkembangnya para pedagang perantara
5. Dampak Negatif UU Agraria
- Walaupun tanam paksa telah dihapus, kenyataannya pajak rakyat tetap masih besar
- Beratnya membayar pajak, dikenalkannya sistem upah menyebabkan banyak rakyat terjerat hutang lintah darat.
- Tingkat pendidikan rakyat yang terbelakang menyebabkan mereka hanya menjadi umpan kaum pemodal Pelaksanaan politik liberal tidak membawa perbaikan nasib yang berarti bagi rakyat. Penderitaan masih membelenggu, karena orientasi perbaikan hanya untuk pemerintah Belanda, dan orang-orang Eropa (swasta).
Sumber : bu
Dalam kenyataan sistem sewa tanah tidak dapat dilaksanakan sesuai keinginan Raffles, dikarenakan:
1. Pemerintah tidak konsisten menghapuskan tanam paksa yang memberikan keuntungan sangat besar.
2. Sulitnya mencari pegawai yang cakap seperti di Eropa yang sanggup melaksanakan aturan sewa tanah.
3. Sangat singkatnya masa pemerintahan Raffles, dan situasi bangsa Indonesia yang dalam masa feodal menyebabkan kebijakan liberal sulit diterapkan.
Dalam perang koalisi di Eropa, akhirnya Perancis kalah dengan diakhirinya Kongres Wina. Kongres menetapkan pengambilan batas negara Eropa seperti sebelum penaklukan Napoleon Bonaparte. Tahun 1814, Raja Willem V Inggris mengadakan konvensi yang menyatakan bahwa Inggris mengembalikan kekuasaan yang sempat diambil dalam perjanjian Tuntang, Salatiga Jawa Tengah. Inggris kemudian mendapatkan Tanjung Harapan dan Sailan.
Walaupun Raffles hanya berkuasa selama lima tahun tetapi telah memberikan pengaruh modernisasi . Penulisan buku History of Java (Sejarah Jawa), penelitian benda-benda Purbakala merupakan sumbangan positif Raffles. Raffles juga melakukan pembangunan Gedung Harmoni sebagai lembaga ilmu pengetahuan di Jakarta. Istri Raffles, Olivia Mariane merupakan perintis pembangunan Kebun Raya Bogor Jawa Barat. Penamaan nama bunga bangkai Rafflesia Arnoldi juga merupakan tanda untuk mengenang Raffles.
Dalam kebijakannya, Pemerintah Inggris tidak konsisten dengan ketentuan yang dibuatnya. Penerapan sistem pemrintahan pada masa sebelumnya masih dilakukan.
Contohnya adalah masih tetap diberlakukannya tanam paksa dan pungutan wajib yang bertentangan dengan Sistem Sewa Tanah.
b. Penderitaan Tanam Paksa
Berakhirnya kekuasaan Raffles tidak serta merta sistem Sewa Tanah yang ia terapkan langsung dihapus. Pemerintah Belanda yang berkuasa kembali di Indonesia masih menerapkan kebijakan Raffles tentang Landtrent System (Sistem Sewa Tanah).
Pejabat Belanda yang masih menerapkan tersebut adalah Komisaris Jendral Elout, Buykes, dan Van der Cappelen (1816-1819). Gubernur Jendral Van der Capellen (1816-1819) dan Komisaris Jendral Du Bus de Gisignes (1826-1830) juga masih melanjutkan sistem tersebut. Sistem Sewa Tanah baru dihapus pada masa Gubernur Jendral Van den Bosch (1830).
Sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) diberlakukan oleh Gubernur Jendral Van den Bosch. Kebijakan ini didasari karena Belanda dalam kesulitan keuangan akibat perang Jawa (1825-1830), dan Perang Belgia (1830-1831)
Beberapa ketentuan tanam paksa:
1. Penduduk wajib menyerahkan seperlima tanahnya untuk ditanami tanaman wajib.
2. Tanah yang ditanami tanaman wajib bebas dari pajak.
3. Waktu yang digunakan untuk pengerjaan tanaman wajib tidak melebihi untuk menanam padi.
4. Apabila harga tanaman wajib setelah dijual melebihi besarnya pajak tanah, kelebihannya dikembalikan kepada penduduk.
5. Kegagalan panen tanaman wajib bukan kesalahan penduduk menjadi tanggung jawab Pemerintah Belanda.
6. Penduduk dalam pekerjaannya dipimpin penguasa pribumi, sedangkan pegawai Eropa sebagai pengawas, pemungut, dan pengangkut.
7. Penduduk yang tidak memiliki tanah, harus melakukan kerja wajib selama seperlima tahun (66 hari), dan mendapatkan upah.
c. Pelaksanaan dan Penyelewengan Tanam Paksa
Ketentuan tanam paksa yang sangat memberatkan, dalam pelaksanaannya lebih berat lagi. Banyak ketentuan yang dilanggar/diselewengkan baik oleh pegawai Eropa maupun pribumi. Praktik-praktik penekanan, dan pemaksaan rakyat adalah :
1. Ketentuan bahwa tanah yang digunakan untuk tanaman wajib hanya 1/5, kenyataanya selalu lebih bahkan sampai ½ dari tanah yang dimiliki rakyat.
2. Kelebihan hasil panen tanaman wajib tidak pernah dibayarkan
3. Waktu untuk kerja wajib melebihi dari 66 hari, dan tanpa imbalan yang memadai
4. Tanah yang digunakan untuk tanaman wajib tetap dikenakan pajak Penderitaan rakyat Indonesia dapat dilihat dari angka kematian akibat kelaparan, dan penyakit kekurangan gizi. Tahun 1848-1850 karena terjadi paceklik 9/10 penduduk Grobogan Jawa Tengah mati kelaparan. Dari jumlah penduduk 89.000, tinggal 9.000 orang. Penduduk Demak dari 336.000 tinggal 120.000 orang. Data ini belum termasuk penduduk di daerah lain.
d. Upaya Penghapusan
Kecaman terhadap tanam paksa tidak hanya dari Indonesia. Kalangan humanis dan kapitalis di Belanda yang mengetahui penyelewengan tanam paksa menuntut agar tanam paksa dihapuskan. Kecaman tersebut membuahkan hasil dengan dihapuskannya tanam paksa pada tahun 1870.
Orang-orang Belanda yang menentang tanam paksa:
- Baron van Hoevel, membuka penyelewengan tanam paksa di Parlemen Belanda
- E.F.E Douwes Dekker dengan nama samaran Multatuli (mantan Asisten Residen Banten) menerbitkan buku Max Havellar.
- L Vitalis, seorang ispektur pertanian
Penghapusan tanam paksa dilakukan secara bertahap:
- Penghapusan tanam paksa lada tahun 1862
- Penghapusan tanam paksa teh, nila, indego tahun 1865
- Keluarnya UU Gula (Suiker Wet) mengakhiri seluruh tanam paksa, kecuali kopi di Priangan Jawa Barat.
Tanam paksa memberikan keuntungan besar kepada pemerintah Belanda. Selama tanam paksa Belanda mengeruk keuntungan bersih 900 juta.
e. Sistem Kolonial Liberal (1870-1900)
Undang-undang Agraria 1870 (Agrariche wet) merupakan era baru pemerintahan liberal di Hindia Belanda. Isi penting dari UU Agraria adalah :
1. Pengusaha swasta dapat menyewa tanah milik pemerintah (hak erfpacht) selama 75 tahun
2. Tanah Indonesia dibedakan menjadi dua yakni 1) Tanah milik rakyat, seperti sawah rakyat, ladang, huma, dan tempat tinggal, 2)Tanah milik pemerintah, yakni tanah yang belum digarap, seperti hutan, dan tanah milik adat.
Hal-hal terpenting maksud diberlakukannya UU Agraria adalah:
1. Pemerintah membuka peluang modal swasta untuk menanamkan modal di Indonesia terutama untuk industri dan perkebunan
2. Perluasan perkebunan terutama di luar Jawa
3. Hak milik petani menjadi terlindungi dari masa sebelumnya
4. Perluasan lapangan kerja
f. Dampak UU Agraria 1870-1890
UU Agraria memberikan kesempatan luas perusahaan swasta menanamkan modal di Indonesia. Perkebunan-perkebunan baru di buka. Pembukaan Terusan Suez tahun 1869 dan perkembangan kapal uap mendorong pesatnya perkembangan perusahaanperusahaan swasta. Pada tahun 1885 ekspor swasta di Jawa mencapai 10 X ekspor Pemerintah. Pengenalan sistem upah (uang) semakin erasuk pada masyarakat.
Pengusaha swasta diuntungkan oleh upah buruh di Indonesia yang murah.
Dampak Positif UU Agraria Bagi Bangsa Indonesia:
- Sistem ini lebih ringan dari Cultuur stelsel
- Pembukaan sarana dan sarana perusahaan swasta seperti jalur kereta api, jalan raya, irigasi, penerangan serta fasilitas lainnya bisa sedikit dirasakan bangsa Indonesia.
- Tumbuhnya lapangan kerja baru baik di perkebunan maupun industri, dan berkembangnya para pedagang perantara
5. Dampak Negatif UU Agraria
- Walaupun tanam paksa telah dihapus, kenyataannya pajak rakyat tetap masih besar
- Beratnya membayar pajak, dikenalkannya sistem upah menyebabkan banyak rakyat terjerat hutang lintah darat.
- Tingkat pendidikan rakyat yang terbelakang menyebabkan mereka hanya menjadi umpan kaum pemodal Pelaksanaan politik liberal tidak membawa perbaikan nasib yang berarti bagi rakyat. Penderitaan masih membelenggu, karena orientasi perbaikan hanya untuk pemerintah Belanda, dan orang-orang Eropa (swasta).
Sumber : bu
2. Kelebihan hasil panen tanaman wajib tidak pernah dibayarkan
3. Waktu untuk kerja wajib melebihi dari 66 hari, dan tanpa imbalan yang memadai
4. Tanah yang digunakan untuk tanaman wajib tetap dikenakan pajak Penderitaan rakyat Indonesia dapat dilihat dari angka kematian akibat kelaparan, dan penyakit kekurangan gizi. Tahun 1848-1850 karena terjadi paceklik 9/10 penduduk Grobogan Jawa Tengah mati kelaparan. Dari jumlah penduduk 89.000, tinggal 9.000 orang. Penduduk Demak dari 336.000 tinggal 120.000 orang. Data ini belum termasuk penduduk di daerah lain.
d. Upaya Penghapusan
Kecaman terhadap tanam paksa tidak hanya dari Indonesia. Kalangan humanis dan kapitalis di Belanda yang mengetahui penyelewengan tanam paksa menuntut agar tanam paksa dihapuskan. Kecaman tersebut membuahkan hasil dengan dihapuskannya tanam paksa pada tahun 1870.
Orang-orang Belanda yang menentang tanam paksa:
- Baron van Hoevel, membuka penyelewengan tanam paksa di Parlemen Belanda
- E.F.E Douwes Dekker dengan nama samaran Multatuli (mantan Asisten Residen Banten) menerbitkan buku Max Havellar.
- L Vitalis, seorang ispektur pertanian
Penghapusan tanam paksa dilakukan secara bertahap:
- Penghapusan tanam paksa lada tahun 1862
- Penghapusan tanam paksa teh, nila, indego tahun 1865
- Keluarnya UU Gula (Suiker Wet) mengakhiri seluruh tanam paksa, kecuali kopi di Priangan Jawa Barat.
Tanam paksa memberikan keuntungan besar kepada pemerintah Belanda. Selama tanam paksa Belanda mengeruk keuntungan bersih 900 juta.
e. Sistem Kolonial Liberal (1870-1900)
Undang-undang Agraria 1870 (Agrariche wet) merupakan era baru pemerintahan liberal di Hindia Belanda. Isi penting dari UU Agraria adalah :
1. Pengusaha swasta dapat menyewa tanah milik pemerintah (hak erfpacht) selama 75 tahun
2. Tanah Indonesia dibedakan menjadi dua yakni 1) Tanah milik rakyat, seperti sawah rakyat, ladang, huma, dan tempat tinggal, 2)Tanah milik pemerintah, yakni tanah yang belum digarap, seperti hutan, dan tanah milik adat.
Hal-hal terpenting maksud diberlakukannya UU Agraria adalah:
1. Pemerintah membuka peluang modal swasta untuk menanamkan modal di Indonesia terutama untuk industri dan perkebunan
2. Perluasan perkebunan terutama di luar Jawa
3. Hak milik petani menjadi terlindungi dari masa sebelumnya
4. Perluasan lapangan kerja
f. Dampak UU Agraria 1870-1890
UU Agraria memberikan kesempatan luas perusahaan swasta menanamkan modal di Indonesia. Perkebunan-perkebunan baru di buka. Pembukaan Terusan Suez tahun 1869 dan perkembangan kapal uap mendorong pesatnya perkembangan perusahaanperusahaan swasta. Pada tahun 1885 ekspor swasta di Jawa mencapai 10 X ekspor Pemerintah. Pengenalan sistem upah (uang) semakin erasuk pada masyarakat.
Pengusaha swasta diuntungkan oleh upah buruh di Indonesia yang murah.
Dampak Positif UU Agraria Bagi Bangsa Indonesia:
- Sistem ini lebih ringan dari Cultuur stelsel
- Pembukaan sarana dan sarana perusahaan swasta seperti jalur kereta api, jalan raya, irigasi, penerangan serta fasilitas lainnya bisa sedikit dirasakan bangsa Indonesia.
- Tumbuhnya lapangan kerja baru baik di perkebunan maupun industri, dan berkembangnya para pedagang perantara
5. Dampak Negatif UU Agraria
- Walaupun tanam paksa telah dihapus, kenyataannya pajak rakyat tetap masih besar
- Beratnya membayar pajak, dikenalkannya sistem upah menyebabkan banyak rakyat terjerat hutang lintah darat.
- Tingkat pendidikan rakyat yang terbelakang menyebabkan mereka hanya menjadi umpan kaum pemodal Pelaksanaan politik liberal tidak membawa perbaikan nasib yang berarti bagi rakyat. Penderitaan masih membelenggu, karena orientasi perbaikan hanya untuk pemerintah Belanda, dan orang-orang Eropa (swasta).
Sumber : buku k13 Ilmu Pengetahuan Sosial kelas VIII
3. Waktu untuk kerja wajib melebihi dari 66 hari, dan tanpa imbalan yang memadai
4. Tanah yang digunakan untuk tanaman wajib tetap dikenakan pajak Penderitaan rakyat Indonesia dapat dilihat dari angka kematian akibat kelaparan, dan penyakit kekurangan gizi. Tahun 1848-1850 karena terjadi paceklik 9/10 penduduk Grobogan Jawa Tengah mati kelaparan. Dari jumlah penduduk 89.000, tinggal 9.000 orang. Penduduk Demak dari 336.000 tinggal 120.000 orang. Data ini belum termasuk penduduk di daerah lain.
d. Upaya Penghapusan
Kecaman terhadap tanam paksa tidak hanya dari Indonesia. Kalangan humanis dan kapitalis di Belanda yang mengetahui penyelewengan tanam paksa menuntut agar tanam paksa dihapuskan. Kecaman tersebut membuahkan hasil dengan dihapuskannya tanam paksa pada tahun 1870.
Orang-orang Belanda yang menentang tanam paksa:
- Baron van Hoevel, membuka penyelewengan tanam paksa di Parlemen Belanda
- E.F.E Douwes Dekker dengan nama samaran Multatuli (mantan Asisten Residen Banten) menerbitkan buku Max Havellar.
- L Vitalis, seorang ispektur pertanian
Penghapusan tanam paksa dilakukan secara bertahap:
- Penghapusan tanam paksa lada tahun 1862
- Penghapusan tanam paksa teh, nila, indego tahun 1865
- Keluarnya UU Gula (Suiker Wet) mengakhiri seluruh tanam paksa, kecuali kopi di Priangan Jawa Barat.
Tanam paksa memberikan keuntungan besar kepada pemerintah Belanda. Selama tanam paksa Belanda mengeruk keuntungan bersih 900 juta.
e. Sistem Kolonial Liberal (1870-1900)
Undang-undang Agraria 1870 (Agrariche wet) merupakan era baru pemerintahan liberal di Hindia Belanda. Isi penting dari UU Agraria adalah :
1. Pengusaha swasta dapat menyewa tanah milik pemerintah (hak erfpacht) selama 75 tahun
2. Tanah Indonesia dibedakan menjadi dua yakni 1) Tanah milik rakyat, seperti sawah rakyat, ladang, huma, dan tempat tinggal, 2)Tanah milik pemerintah, yakni tanah yang belum digarap, seperti hutan, dan tanah milik adat.
Hal-hal terpenting maksud diberlakukannya UU Agraria adalah:
1. Pemerintah membuka peluang modal swasta untuk menanamkan modal di Indonesia terutama untuk industri dan perkebunan
2. Perluasan perkebunan terutama di luar Jawa
3. Hak milik petani menjadi terlindungi dari masa sebelumnya
4. Perluasan lapangan kerja
f. Dampak UU Agraria 1870-1890
UU Agraria memberikan kesempatan luas perusahaan swasta menanamkan modal di Indonesia. Perkebunan-perkebunan baru di buka. Pembukaan Terusan Suez tahun 1869 dan perkembangan kapal uap mendorong pesatnya perkembangan perusahaanperusahaan swasta. Pada tahun 1885 ekspor swasta di Jawa mencapai 10 X ekspor Pemerintah. Pengenalan sistem upah (uang) semakin erasuk pada masyarakat.
Pengusaha swasta diuntungkan oleh upah buruh di Indonesia yang murah.
Dampak Positif UU Agraria Bagi Bangsa Indonesia:
- Sistem ini lebih ringan dari Cultuur stelsel
- Pembukaan sarana dan sarana perusahaan swasta seperti jalur kereta api, jalan raya, irigasi, penerangan serta fasilitas lainnya bisa sedikit dirasakan bangsa Indonesia.
- Tumbuhnya lapangan kerja baru baik di perkebunan maupun industri, dan berkembangnya para pedagang perantara
5. Dampak Negatif UU Agraria
- Walaupun tanam paksa telah dihapus, kenyataannya pajak rakyat tetap masih besar
- Beratnya membayar pajak, dikenalkannya sistem upah menyebabkan banyak rakyat terjerat hutang lintah darat.
- Tingkat pendidikan rakyat yang terbelakang menyebabkan mereka hanya menjadi umpan kaum pemodal Pelaksanaan politik liberal tidak membawa perbaikan nasib yang berarti bagi rakyat. Penderitaan masih membelenggu, karena orientasi perbaikan hanya untuk pemerintah Belanda, dan orang-orang Eropa (swasta).
Sumber : buku k13 Ilmu Pengetahuan Sosial kelas VIII