Makna Nasionalisme dan Patriotisme

Semangat kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap perjuangan mengisi dan mempertahankan kemerdekaan dengan pembangunan segala bidang. Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia, tidak mustahil bahwa di masa men datang akan timbul ancaman dan bahaya terhadap keberadaan NKRI seperti yang pernah dialami di masa lalu. Untuk menanggulangi masalah tersebut, diperlukan semangat kebangsaan dengan intens

Makna Nasionalisme dan Patriotisme

1) Makna Nasionalisme
Sekalipun Indonesia telah menjadi negara bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, kualitas nasionalisme diantara elemen bangsa ini harus senantisa dibina dan ditingkatkan. Karena jika tidak dilakukan proses pembinaan dan peningkatan, nasionalisme kita akan luntur dan berakibat pada hancurnya bangsa dan negara Indonesia.

Ada dua hal yang harus kita lakukan untuk membina nasionalisme Indonesia, yaitu:
a) Mengembangkan kesamaan di antara suku-suku bangsa penghuni Nusantara
b) Mengembangkan sikap toleransi

Selain dua hal di atas, kita juga mesti menghindari empat hal berikut ini:
a) Sukuisme, yaitu sikap yang menganggap suku bangsa sendiri yang paling baik. Akibatnya akan selalu mementingkan suku bangsa sendiri dan mengabaikan kepentingan suku bangsa lain.
b) Chauvinisme, yaitu sikap yang hanya mengunggulkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa-bangsa lain
c) Ekstrimisme,yaitu sikap keras mempertahankan pendirian dengan berbagai cara, walaupun melanggar ketentuan- ketentuan dasar negara
d) Provinsialisme, yaitu sikap yang selalu berkutat dengan kepentingan propinsi (daerah) sendiri tanpa mempedulikan kepentingan bangsa yang lebih besar.

Apabila sikap-sikap di atas masih terdapat dalam diri setiap warga negara Indonesia, akan menimbulkan perpecahan yang sangat merugikan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Akibatnya adalah nasionalisme Indonesia akan semakin pudar. Hal inilah yang harus kita hindari.

2) Makna Patriotisme
Jika kita menyimak dengan seksama, alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu merupakan sikap bangsa Indonesia terhadap penjajahan. Bangsa Indonesia bertekad bahwa penjajahan harus lenyap di muka bumi, tidak hanya dari bumi Indonesia, tetapi juga seluruh dunia. Sikap seperti itu timbul akibat dari pengalaman pahit yang dialami bangsa Indonesia selama dijajah oleh berbagai negara asing. Bangsa Indonesia sadar bahwa selama dalam cengkraman kaum penjajah, tidak bisa menentukan nasib sendiri. Seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara ditentukan oleh penjajah. Sehingga untuk keluar dari penderitaan tersebut bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam sejarah telah tercatat bagaimana bangsa Indonesia merebut dan mempertahankan kemerdekaan dengan perjuangan yang gagah berani. Berapa banyak para pejuang yang gugur, berapa banyak harta yang hanur, tetapi bangsa indonesia tidak kenal kata menyerah. Bahkan para pejuang semakin terbakar semangatnya untuk mengusir penjajah. Para pejuang bangsa Indonesia matia-matian berperang mengusir penjajah. Mereka berjuang dengan didorong kecintaan terhadap kemerdekaan, tanah air, bangsa dan negara Indonesia.

Jadi patriotisme merupakan sikap sudi mengorbankan segalagalanya untuk kejayaan tanah air, bangsa dan negara. Sedangkan ciri-ciri patriotisme diantaranya:
a) Cinta tanah air
b) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c) Menempatkan persatuan, kesatuan serta keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
d) Berjiwa pembaharu
e) Tidak kenal menyerah

Sumber : Buku K13 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX