Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat Islam.
Semua jenis minuman yang ada di muka bumi ini pada dasarnya halal hukumnya, kecuali terdapat dalil al- Qur’ān atau Hadits yang menyatakan keharamannya.
Adapun jenis-jenis minuman yang halal adalah :
a. tidak memabukkan,
b. tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah,
c. tidak najis,
d. didapatkan d
Adapun jenis-jenis minuman yang halal adalah :
a. tidak memabukkan,
b. tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah,
c. tidak najis,
d. didapatkan d
b. tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah,
c. tidak najis,
d. didapatkan dengan cara yang halal.
Sumber : buku k13 PAI kelas VIII
c. tidak najis,
d. didapatkan dengan cara yang halal.
Sumber : buku k13 PAI kelas VIII