1. Kewajiban terhadap jenazah antara lain: memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburnya.
2. Yang berhak memandikan jenazah adalah keluarga terdekat, bapak, ibu, suami, istri dan anak.
3. Bagi laki-laki disunahkan tiga helai kain kafan, bagi perempuan lima helai kain kafan.
4. Tata cara ṡalat jenazah berbeda dengan ṡalat biasa. Pada ṡalat jenazah, tidak ada ruku dan sujud, hanya empat kali takbir dan diselingi doa.
5. Cara mengingat mati adalah dengan menjenguk atau ber-ta’ziyyah dan berziarah kubur.
6. Mengurus jenazah hukumnya farḍu kifāyah, yaitu kewajiban secara bersama-sama atau gotong royong.
Sumber : Buku k13 PAI kelas XI
2. Yang berhak memandikan jenazah adalah keluarga terdekat, bapak, ibu, suami, istri dan anak.
3. Bagi laki-laki disunahkan tiga helai kain kafan, bagi perempuan lima helai kain kafan.
4. Tata cara ṡalat jenazah berbeda dengan ṡalat biasa. Pada ṡalat jenazah, tidak ada ruku dan sujud, hanya empat kali takbir dan diselingi doa.
5. Cara mengingat mati adalah dengan menjenguk atau ber-ta’ziyyah dan berziarah kubur.
6. Mengurus jenazah hukumnya farḍu kifāyah, yaitu kewajiban secara bersama-sama atau gotong royong.
Sumber : Buku k13 PAI kelas XI