Tugas panitia pelaksana:


a. Ketua Pelaksana dan wakil ketua pelaksana:
1) Mengkoordinasikan seluruh kegiatan panitia pelaksana dan melaksanakan pendelegasian tugas sesuai deskripsi tugas kepanitiaan yang telah disepakati dalam seluruh rapat panitia.
2) Mengarahkan dan memegang kontrol terhadap jalannya kinerja kepanitiaan sesuai konsep perencanaan acara yang telah disepakati dan masukan dari panitia penanggungjawab.
3) Memiliki wewenang penuh dalam hal penetapan keputusan teknis berdasarkan permufakatan bersama unsur pimpinan dalam kepanitiaan.
4) Melakukan pengawasan secara periodik terhadap jalannya panitia pelaksana, untuk selanjutnya menjadi bahan masukan dan motivasi bagi tiap-tiap bagian dalam struktur panitia pelaksana.

b. Sekretaris:
Membawahi dan mengkoordinir secara langsung seksi sekretariat. Mencatat kelompok dan jumlah anggotanya, mencatat nama tari yang dimodifikasi serta iringan tarinya.

c. Bendahara:
Bertanggungjawab penuh terhadap segala kegiatan panitia yang bersifat administrasi keuangan.

d. Seksi Acara:
1) Menyusun konsep dan jadwal acara berkoordinasi dengan ketua, dan sekretaris sebagai acuan dasar menentukan arah dan alur proses kegiatan.
2) Persiapan mekanisme teknis kegiatan acara secara detail dan menyeluruh.
3) Koordinasi dengan semua seksi terkait sehubungan dengan kebutuhan- kebutuhan yang diperlukan selama acara berlangsung.

e. Seksi Publikasi-Dokumentasi
1) Perencanaan dan konsep dokumentasi, alur teknis pelaksanaan.
2) Detail teknis pelaksanaan dan anggaran disususun oleh Koordinator seksi beserta anggotannya, berkoordinasi dengan ketua/sekretaris atau bendahara kepanitiaan serta seksi-seksi yang lain jika diperlukan.

f. Seksi Perlengkapan
1) Mempersiapkan alat dan mekanisme transportasi bagi seluruh peserta,sesuai dengan jadwal acara yang telah ditetapkan, lokasi kegiatan, jumlah peserta.
2) Mempersiapkan segala kelengkapan acara yang dibutuhkan selama kegiatan berlangsung.
3) Detail teknis pelaksanaan dan anggaran disususn oleh Koordinator seksibeserta anggotanya, berkoordinasi dengan ketua/sekretaris atau bendahara kepanitiaan serta seksi-seksi yang lain jika diperlukan.

g. Seksi Konsumsi
Mempersiapkan konsumsi untuk panitia dan peserta selama persiapan (H-3) dan selama kegiatan berlangsung.

h. Seksi Humas
Melakukan usaha yang bersifat informatif.

Sumber : buku k13 seni budaya kelas xi